BPK Bongkar Pengadaan Brosur KPU Mimika Rp3,7M Tanpa Invoice, Desak Setor Rp24,4M Ke Kas Negara
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Papua Tengah menemukan sejumlah kejanggalan dalam pengelolaan dana Hibah Pilkada KPU Kabupaten Mimika Tahun 2024.
Papuanewsonline.com - 19 Agu 2026, 10:36 WIT
Papuanewsonline.com/ Politik & Pemerintahan
Papuanewsonline.com, Mimika – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Papua Tengah menemukan sejumlah kejanggalan dalam pengelolaan dana Hibah Pilkada KPU Kabupaten Mimika Tahun 2024. Mulai dari pengadaan brosur senilai miliaran tanpa bukti lengkap, hingga kelebihan pembayaran yang harus dikembalikan ke kas negara mencapai Rp24,4 miliar.
Temuan itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas penggunaan dana hibah Pilkada.
Pengadaan Brosur 300 Ribu Lembar Dipertanyakan
Dalam tanggapannya ke BPK, KPU Kabupaten Mimika menyatakan brosur dibagikan tidak hanya ke badan adhoc, tetapi juga ke masyarakat agar memahami pengisian Form C Hasil.
Jumlah cetak mencapai 300.000 lembar dengan perhitungan DPT 242.224 ditambah 2,5% dan badan adhoc. Berat total brosur disebut mencapai 3.243 kg.
KPU beralasan pengadaan dilakukan di Jakarta secara manual karena waktu mepet kurang dari 1 minggu dan percetakan di Timika tidak sanggup. Sebagai bukti, KPU melampirkan dokumentasi barang terbungkus dan surat pernyataan dari Sdr. EF selaku Marketing PT PCI.
Namun BPK menyatakan tidak sependapat. Dalam dokumen pendukung yang disampaikan, belum terdapat invoice atau dokumen tagihan dari penyedia yang memuat nama, cap penyedia, tanggal pengadaan, jumlah, serta harga satuan brosur. Akibatnya kuantitas dan nilai pengadaan tidak dapat dinilai kesesuaiannya.
Selain itu, KPU Kabupaten Mimika juga tidak dapat menyampaikan surat jalan/pengiriman yang memuat tanggal pengiriman dan jasa yang digunakan. KPU juga tidak dapat menjelaskan metode pembagian brosur kepada masyarakat sesuai jumlah DPT.
Desak Kembalikan Kelebihan Bayar Rp24,4 Miliar
BPK merekomendasikan Ketua KPU Kabupaten Mimika memerintahkan Sekretaris untuk lebih cermat dalam pengawasan dan pengendalian anggaran.
PPK diinstruksikan mempertanggungjawabkan kelebihan pembayaran dengan menagih ke penyedia dan menyetor ke kas negara. Rinciannya:
1. PT APM sebesar Rp2.880.400.000,00
2. CV BCL sebesar Rp888.550.000,00
3. Kelebihan pembayaran belanja Pilkada lainnya sebesar Rp24.413.155.485,00 yang terdiri dari perjalanan dinas dan SPBy ganda Rp455.247.200,00 serta pos lainnya.
Bendahara Pengeluaran juga diminta mempertanggungjawabkan kekurangan penerimaan negara dari pajak sebesar Rp44.224.540,00 dan menyetorkannya ke kas negara.
Laporan Sisa Dana Hibah Rp140 M Belum Disampaikan
BPK juga menyorot kewajiban pelaporan. KPU Kabupaten Mimika dan Puncak menerima dana hibah Pilkada 2024 sebesar Rp140.910.206.500,00 berdasarkan NPHD 639/KU.07/9404/2023 tanggal 10 November 2023.
Sesuai ketentuan, KPU Kabupaten Mimika wajib menyampaikan Laporan Penggunaan Dana Hibah kepada kepala daerah dan mengembalikan sisa dana hibah. Hingga pemeriksaan dilakukan, kewajiban tersebut belum dipenuhi.
Hingga berita ini diturunkan, Ketua KPU Kabupaten Mimika belum memberikan keterangan resmi terkait rekomendasi BPK.
Penulis: Hendrik
Editor: OF