BPK Soroti KPU Mimika: Kelola Dana Pilkada Rp152 M Tanpa Kak Dan Pengawasan Lemah
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kelemahan serius dalam pengelolaan dana hibah Pilkada 2024 di KPU Kabupaten Mimika. Dari perencanaan hingga pertanggungjawaban, prosesnya dinilai tidak sesuai ketentuan.
Papuanewsonline.com - 14 Agu 2026, 10:32 WIT
Papuanewsonline.com/ Politik & Pemerintahan
Papuanewsonline.com, Mimika – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kelemahan serius dalam pengelolaan dana hibah Pilkada 2024 di KPU Kabupaten Mimika. Dari perencanaan hingga pertanggungjawaban, prosesnya dinilai tidak sesuai ketentuan.
Temuan itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan BPK periode 2024 s.d Semester I 2025.
Pengawasan dan Perencanaan Amburadul
BPK menyebut ada 2 penyebab utama masalah. Pertama, Sekretaris KPU Mimika selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) belum optimal melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap penyusunan anggaran dana hibah.
Kedua, Kepala Subbagian Perencanaan, Data, dan Informasi dalam menyusun Rincian Kebutuhan Biaya (RKB) tidak berpedoman pada standar biaya dan tidak dilengkapi data/bukti yang valid.
Atas temuan itu, KPU Kabupaten Mimika menyatakan sependapat dan akan menindaklanjuti rekomendasi BPK.
BPK merekomendasikan Ketua KPU Mimika memerintahkan Sekretaris untuk mengoptimalkan pengawasan dan menginstruksikan Kasubbag Perencanaan menyusun RKB sesuai standar dengan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pelaksanaan Pengadaan Cacat Prosedur
Masalah lebih dalam ditemukan di tahap pelaksanaan. Sepanjang 2024, KPU Mimika menganggarkan Rp144,7 miliar untuk belanja Pilkada. Terdiri dari Belanja Barang dan Jasa Rp143,9 miliar dengan realisasi 94,82%, dan Belanja Modal Rp842,5 juta dengan realisasi 88,45%.
Untuk 2025 s.d Semester I, dari anggaran Rp7,5 miliar sudah terealisasi 99,99%.
Namun BPK menemukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak menjalankan tugasnya. Berdasarkan uji petik, ada 22 paket pengadaanyang tidak dilengkapi Kerangka Acuan Kerja (KAK)/Spesifikasi Teknis.
Lebih parah, PPK yang bersangkutan belum memiliki sertifikat Pengadaan Barang dan Jasa pada TA 2024.
BPK juga mencatat pelanggaran lain: penetapan volume melebihi kebutuhan, tidak menyusun HPS/referensi harga, nilai kontrak tidak memadai, hasil pekerjaan tidak sesuai kontrak, dan bukti pertanggungjawaban tidak valid.
BPK menilai kondisi ini rawan pemborosan dan sulit dipertanggungjawabkan.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya meminta konfirmasi dan tanggapan resmi Ketua KPU Kabupaten Mimika.
Penulis: Hendrik
Editor: OF