Gubernur Papua Tengah Akan Dilaporkan ke KPK Soal Dana Hibah Rp 491,8 Miliar
Alokasi belanja hibah APBD Provinsi Papua Tengah Tahun Anggaran 2025 senilai Rp491.888.241.038 menjadi sorotan publik dan akan dibawa ke ranah hukum.
Papuanewsonline.com - 14 Agu 2026, 11:50 WIT
Papuanewsonline.com/ Politik & Pemerintahan
Papuanewsonline.com, Nabire - Alokasi belanja hibah APBD Provinsi Papua Tengah Tahun Anggaran 2025 senilai Rp491.888.241.038 menjadi sorotan publik dan akan dibawa ke ranah hukum.
Sumber resmi media ini menyebut dalam waktu dekat kasus tersebut akan dilaporkan secara resmi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Laporan itu, kata sumber, didorong oleh tiga temuan awal: selisih realisasi anggaran, dugaan perencanaan sepihak tanpa verifikasi, dan potensi konflik kepentingan.
"Nanti setelah di KPK dalam prosesnya semua akan terbuka ke publik. Daftar lengkap penerima Rp372,7 miliar yang sudah cair. Seluruh NPHD dan LPJ serta penjelasan BPKAD dan Biro Kesra atas sisa Rp119,15 miliar," ujar sumber media ini di Jakarta, Jumat (14/8/2026).
Realisasi Timpang, Sisa Rp119,1 Miliar Jadi SiLPA
Berdasarkan data yang dihimpun dari dokumen Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Papua Tengah, dari pagu Rp491,8 miliar, realisasi baru mencapai Rp372.730.652.266 atau 75,78%. Sisanya Rp119.157.588.772 atau 24,22% belum memiliki kejelasan status dan berpotensi menjadi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA).
Dana hibah itu disebut disalurkan melalui 10 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan pola serapan yang tidak merata:
Serapan 100% (4 OPD):
1. Dinas Kesehatan: Pagu Rp15 Miliar - Realisasi 100%
2. Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak: Pagu Rp21 Miliar - 100%
3. Dinas Nakertrans & ESDM: Pagu Rp5 Miliar - 100%
4. Dinas Pangan, Pertanian, Kelautan & Perikanan: Pagu Rp4,3 Miliar - 100%
Serapan Rendah (6 OPD)
1. Dinas Pendidikan & Kebudayaan: Pagu Rp248,95 Miliar - realisasi 76,53% (Rp190,5 M). Kepala dinasnya disebut memiliki hubungan keluarga dengan Gubernur. Setelah verifikasi dokumen kepegawaian, Kepala Dinas adalah Istri Gubernur.
2. Dinas Koperasi, UKM, Perindag: Pagu Rp76,1 Miliar - realisasi hanya 46,65% (Rp35,5 M)
3. Badan Kesbangpol: Pagu Rp45,2 Miliar - realisasi 82,50% - termasuk pos Hibah Ormas Rp14 Miliar yang hanya cair 44,29%
4. Dinas Pemuda, Olahraga & Pariwisata: Pagu Rp30,96 Miliar - 82,36%
5. Sekretariat Daerah: Pagu Rp40,5 Miliar - 91,48%
6. OPD tidak disebutkan identitasnya: Pagu Rp4,76 Miliar - realisasi 31,49% (terendah)
Pola 4 OPD serapan 100% dan 6 OPD serapan rendah inilah yang menyisakan lubang Rp119 miliar yang dipertanyakan.
Tiga Dugaan yang Mendesak Diaudit
Desakan pelaporan ke KPK sebelumnya disuarakan oleh DPD Forum Nusantara 08 (Fornas 08) Papua Raya.
Sekjen Fornas 08, Jhon Wenehen menyebut telah mengantongi dugaan kejanggalan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
"Ini uang rakyat, bukan uang pribadi. Anggaran hibah Rp491,8 miliar diduga bermasalah. Ada sisa Rp119 miliar yang tidak jelas nasibnya. Kami minta KPK segera periksa," tegas Jhon di Jakarta.
Fornas 08 menyoroti tiga hal untuk diusut KPK:
1. Dugaan Perencanaan Fiktif
SK Gubernur tentang penerima hibah diduga tanpa verifikasi faktual penerima. Salah satu yang disorot adalah NPHD Nomor 100.3.7/94/I/SET dan 006/NPHD/KPJHB/VII/2025 senilai Rp2 miliar untuk Koperasi Produsen Jaya Harapan Baru untuk rehabilitasi ternak.
2. Dugaan Pelanggaran Pergub No. 28/2023
Aturan mewajibkan NPHD terbit sebelum penyaluran. Jika NPHD diterbitkan mepet akhir tahun, hal itu berpotensi sengaja menghambat serapan untuk menciptakan SiLPA.
3. Modus Potong dan LPJ 100%
Muncul klaim dari sumber internal bahwa penerima diminta membuat proposal, dana cair penuh, lalu diminta setor kembali 50% dengan dalih ucapan terima kasih, sementara Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) tetap dibuat 100%.
Jhon menegaskan klaim ini harus diverifikasi KPK melalui aliran rekening, keterangan penerima hibah, dan audit BPK/BPKP.
Sumber media ini menambahkan, jika laporan terbukti ada penyimpangan, potensi pidana mengacu pada Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi soal penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara.
Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Provinsi Papua Tengah di bawah kepemimpinan Gubernur Meki Fritz Nawipa belum memberikan keterangan resmi terkait rencana pelaporan tersebut.
Penulis: Hendrik
Editor: OF