Bupati Mimika: Isu Pemberhentian Massal PPPK Belum Ada Keputusan, Kabupaten Masih Mampu Membiayai
Bupati Mimika Johannes Rettob memberikan tanggapan terkait isu yang mencuat tentang pemberhentian massal Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang tengah diperbincangkan
Papuanewsonline.com - 31 Mar 2026, 22:47 WIT
Papuanewsonline.com/ Politik & Pemerintahan
Papuanewsonline.com, Timika – Bupati Mimika, Johannes Rettob memberikan tanggapan terkait isu yang mencuat tentang pemberhentian massal Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang tengah diperbincangkan. Dalam wawancara pada Senin (30/3/2026), ia menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan apapun terkait kebijakan tersebut di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika. Bahkan, Pemkab baru saja menyelesaikan proses pengangkatan PPPK beberapa waktu lalu.
"PPPK di Mimika dibiayai oleh anggaran kabupaten.
Selama daerah mampu memenuhi kewajiban tersebut, tidak akan ada persoalan. Saat
ini kondisi keuangan kita masih aman dan tidak akan mengganggu kelangsungan
PPPK," ujarnya.
Bupati menekankan bahwa isu pemberhentian PPPK tidak
mengikuti kebijakan massal seperti yang terjadi di beberapa daerah lain,
melainkan tergantung sepenuhnya pada kesanggupan keuangan masing-masing daerah.
Berbeda dengan daerah yang mengalami keterbatasan anggaran,
Pemkab Mimika saat ini masih mampu memenuhi beban biaya PPPK.
Meskipun demikian, evaluasi kinerja terhadap seluruh PPPK
tetap dilakukan secara berkala. Bupati menjelaskan bahwa PPPK yang menunjukkan
kinerja buruk, melanggar aturan disiplin, atau tidak menjaga integritas dalam
bekerja tetap berpotensi diberhentikan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Adapun masa kontrak PPPK di Mimika ditetapkan selama lima
tahun sesuai dengan Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan, berbeda dengan
beberapa daerah lain yang hanya menetapkan masa kontrak selama satu tahun.
Isu pemberhentian PPPK ini muncul terkait dengan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintah Daerah.
Kebijakan tersebut menuntut efisiensi belanja pegawai
maksimal 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sehingga
daerah dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) rendah diprediksi akan terdampak
signifikan.
"Kalau ada pemberhentian di Mimika, itu bukan karena
kebijakan massal, tetapi lebih kepada masalah disiplin dan kinerja
masing-masing individu. Selama mereka bekerja dengan baik, saya kira tidak akan
ada masalah," pungkasnya.
Penulis: Jid
Editor: GF