logo-website
Kamis, 09 Apr 2026,  WIT

DAU Nduga Terlambat, KPPN Tegaskan Januari Sudah Cair 25% Sedangkan Maret Tertunda

KPPN memberikan klarifikasi atas pernyataan Bupati Nduga terkait Dana Alokasi Umum (DAU) triwulan pertama. Dana Januari disebut telah ditransfer sebesar 25 persen, sementara penyaluran Maret tertunda karena laporan administrasi dari pemerintah daerah belu

Papuanewsonline.com - 09 Apr 2026, 22:14 WIT

Papuanewsonline.com/ Politik & Pemerintahan

Ilustrasi.

Papuanewsonline.com, Nduga - Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) merespons pernyataan Bupati Nduga, Yoas Beon, yang menyebut Dana Alokasi Umum (DAU) triwulan Januari-Maret belum masuk ke kas daerah. KPPN menjelaskan bahwa untuk Januari, DAU sudah ditransfer, meski baru 25% dari total yang seharusnya diterima.


Bendahara KPPN, Firman, menjelaskan bahwa keterlambatan penyaluran DAU Maret disebabkan oleh belum dipenuhinya syarat pencairan dana, yaitu penyampaian laporan dari Pemerintah Kabupaten Nduga.

"Untuk bulan Maret, terjadi keterlambatan penyaluran DAU karena Pemerintah Kabupaten Nduga belum memenuhi syarat pencairan dana, yaitu penyampaian laporan," kata Firman dalam wawancara dengan media papuanewsonline via WhatsApp, Rabu (9/4/2026).

Bukti pernyataan Hoax Dari Bupati nduga

Dugaan pernyataan hoax yang diucapkan Yoas Beon terhadap masyarakat terjadi dalam pertemuan bersama di Kabupaten Nduga pada Sabtu (21/3/2026).

Yang dikatakan Bupati berkaitan tentang pencairan anggaran APBD Kabupaten Nduga Triwulan satu yang belum masuk ke Kas Daerah, dalam hal ini belum dicairakan, sehingga menghambat pelaksanaan program yang bersentuhan langsung dengan masyarakat di Kabupaten Nduga.

Apa yang dikatakan Bupati Yoas Beon tidak sesuai kenyataan, karena setelah pertemuan itu, ada beberapa masyarakat yang memperoleh informasi kalau dana APBD Triwulan satu telah dicairkan dan sudah digunakan.

Hal ini memicu reaksi Masyarakat Nduga yang merasa “ditipu” oleh Bupati Yoas Beon.

Firman menambahkan bahwa mekanisme transfer DAU ke daerah memiliki prosedur administratif yang harus dipenuhi. Jika ada keterlambatan pelaporan, penyaluran dana bisa tertunda.

Terkait tuduhan penyelewengan dana, KPPN menyerahkan penyelidikan kepada aparat pengawas atau penegak hukum. Pernyataan Bupati Nduga yang menyebut DAU belum masuk perlu klarifikasi lebih lanjut untuk menghindari kesalahpahaman.

Warga Nduga, Mias, berharap pemerintah daerah dapat meningkatkan transparansi dalam pengelolaan DAU. "Kami ingin mengetahui secara jelas alur penyaluran dana, mulai dari transfer oleh pemerintah pusat hingga penggunaannya di tingkat daerah," tutup.

 

Penulis: Hend

Editor: GF

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE