Diduga Salah Bayar Rp19,4 Miliar! Ahli Waris OAP Somasi Bupati Mimika Dan PT Petrosea
Konflik agraria di pusat Kota Timika memasuki babak baru. Seorang warga Orang Asli Papua, Helena Beanai. melalui kuasa hukum Jermias M. Patty, SH., MH & Rekan resmi melayangkan Surat Teguran/Somasi kepada Bupati Mimika, Kepala Dinas PUPR, dan Camat.
Papuanewsonline.com - 11 Agu 2026, 14:13 WIT
Papuanewsonline.com/ Politik & Pemerintahan
Papuanewsonline.com, Mimika – Konflik agraria di pusat Kota Timika memasuki babak baru. Seorang warga Orang Asli Papua, Helena Beanai. melalui kuasa hukum Jermias M. Patty, SH., MH & Rekan resmi melayangkan Surat Teguran/Somasi kepada Bupati Mimika, Kepala Dinas PUPR, dan Camat Mimika Baru.
Somasi bernomor 09/JMP-Rek/VIII/2026 tertanggal 7 Agustus 2026, itu menyoroti dugaan pembayaran ganti rugi lahan Bundaran Cendrawasih seluas ±13.000 m² senilai Rp19.457.600.000 yang dinilai salah sasaran.
AHLI WARIS KLAIM PUNYA ALAS HAK SAH SEJAK 1985
Dalam rilisnya, kuasa hukum menegaskan kliennya adalah ahli waris sah dari Alm. Dominikus Beanal. Klaim itu didukung 3 dokumen penting:
1. SKHG No. 02/HG/DaSkw/XII/1985 tanggal 17 Desember 1985
2. SKHG No. 593/02/SKHG/2021 tanggal 19 Februari 2021 yang dilegalisir
3. Surat Pelepasan Hak Ulayat No. 400/K-1/KBA.MMK/III/2021 dari LMA Suku Imamukawe Kapuwe tanggal 20 Maret 2021
"Dengan rangkaian bukti ini, secara hukum klien kami yang berhak menerima ganti rugi dari Panitia Pengadaan Tanah Pemkab Mimika tahun anggaran 2023," tulis Jermias.
Pihaknya juga menyebut pernah melakukan pemalangan dan koordinasi ke Dinas Perumahan terkait objek sengketa tersebut.
PT PETROSEA DIDUGA TERIMA GANTI RUGI PADAHAL SHGB CACAT
Inti persoalan ada di sini. Berdasarkan informasi dari Pemkab Mimika, uang ganti rugi atas objek tanah yang sama justru telah diserahkan kepada PT Petrosea Tbk Mimika pada 2023.
Padahal merujuk Putusan PN Timika No. 54/Pdt.G/2024/PN.Tim, PT Petrosea hanya mengantongi SHGB No. 0668 seluas 42.459 m² yang terindikasi cacat hukum. Ada pencoretan dan perubahan tanggal berakhirnya hak dari 2018 menjadi 1928 menggunakan tinta bolpoint.
Selain itu PT Petrosea juga tidak dapat menunjukkan: bukti pelepasan hak ulayat dari Suku Komoro dan Amungme, serta Akta Jual Beli dari Notaris/PPAT Timika.
"Ini indikasi penggunaan dokumen palsu/bodong dengan cara tipu muslihat. Perbuatan tersebut dapat dijerat Pasal 394 dan Pasal 373 ayat 1 KUHP tentang keterangan palsu dalam akta autentik," tegas Jermias.
Kuasa hukum juga menyorot mediasi di Kantor PUPR pada 29 Desember 2023 yang dihadiri semua pihak termasuk perwakilan PT Petrosea. Rekaman videonya disebut telah diserahkan ke PN Mimika.
3 TUNTUTAN KERAS: HENTIKAN PEMBANGUNAN & ANCAM LAPOR POLISI
Sebagai langkah hukum, kuasa hukum menyampaikan 3 poin somasi:
1. Memberikan kepastian hukum kepada pemilik tanah adat dan menjaga kenyamanan hidup OAP
2. Melarang melanjutkan pembersihan dan pembangunan di lokasi sampai ada pembayaran ganti rugi kepada Helena Beanai
3. Jika diabaikan, akan melakukan perlawanan hukum di lokasi dan melaporkan Bupati, Kadis PUPR, dan Camat ke Kepolisian dan/atau Kejaksaan
Surat ini ditembuskan ke Kejaksaan Agung, Gubernur Papua Tengah, MRP, Kapolda, Ketua PT Papua, Kanwil BPN, dan media.
Hingga berita ini diturunkan, konfirmasi ke Pemkab Mimika dan PT Petrosea Tbk belum diperoleh.
ANALISIS: ADA POTENSI KONFLIK HUKUM & SOSIAL GANDA
Kasus ini bukan sekadar sengketa perdata biasa. Ada 3 simpul masalah yang bertabrakan:
1. Sengketa Ganti Rugi Ganda: Jika benar ganti rugi telah cair ke 2 pihak berbeda untuk objek yang sama, maka Pemkab Mimika berpotensi menghadapi tuntutan kerugian negara.
2. Keabsahan Dokumen: Indikasi cacat pada SHGB dan tidak adanya pelepasan hak ulayat menjadi celah hukum kuat bagi penggugat. Ini juga menyentuh hak masyarakat adat Komoro dan Amungme yang belum terselesaikan.
3. Dampak Sosial: Lokasi Bundaran Cendrawasih adalah ruang publik vital di Timika. Jika pembangunan terus dipaksa tanpa penyelesaian, potensi gesekan horizontal antara warga, perusahaan, dan pemerintah sangat besar.
Somasi ini menjadi sinyal keras bahwa penyelesaian konflik lahan di Papua tidak bisa lagi mengabaikan bukti adat dan prosedur hukum. Bola panas kini ada di tangan Pemkab Mimika untuk membuktikan transparansi proses pembayaran ganti rugi tahun 2023.
Penulis: Hendrik
Editor: OF