logo-website
Jumat, 17 Apr 2026,  WIT

Dua Kasus Mandek di Polres Mimika, Pengacara dan Ketua KPK Tagih Kepastian Hukum

Datangi Polres Mile 32, Lukman Chakim dan Ketua KPK Mimika soroti belum adanya kejelasan BAP dan SP2HP atas laporan dugaan penganiayaan dan ITE

Papuanewsonline.com - 17 Apr 2026, 19:21 WIT

Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Pengacara Lukman Chakim, S.H., bersama Ketua Komunitas Pemuda Kei (KPK) Mimika, Edoardus Rahawadan saat mendatangi Polres Mimika di Mile 32, Timika, Kamis (17/4/2026).

Papuanewsonline.com, Timika - Pengacara Lukman Chakim, S.H., bersama Ketua Komunitas Pemuda Kei (KPK) Mimika, Edoardus Rahawadan mendatangi Polres Mimika di Mile 32 untuk mengecek perkembangan dua laporan polisi yang melibatkan terlapor berbeda. Hingga Rabu 16 April 2026, keduanya mengaku belum mendapat jawaban resmi dari penyidik.

“Kami datang ke Polres Mimika untuk menjalani proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan memperoleh kejelasan terkait perkembangan perkara,” kata Lukman Chakim, S.H. saat diwawancarai media papuanewsonline.

Laporan Pertama: Dugaan Penganiayaan oleh Henreka Dumatubun

Laporan pertama dilayangkan dengan nomor LP/B/232/III/2026/SPKT/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA TENGAH tertanggal Minggu, 8 Maret 2026 pukul 20.04 WIT. Terlapor dalam LP ini adalah Henreka Dumatubun.

Peristiwa disebut terjadi pada Selasa, 27 Februari 2026 sekitar pukul 20.00 WIT di kawasan Jalan Irigasi Ujung Timika, Pasar Sentral, Distrik Mimika Baru. Dalam laporan itu disebutkan terlapor diduga memukul serta menginjak korban hingga menyebabkan luka lebam. Akibat kejadian tersebut, korban dilaporkan harus mendapat penanganan medis dan menjalani perawatan di rumah sakit.

Pengacara menyebut kasus ini ditangani Polres Mimika dan pelaku diduga melanggar Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur tindak pidana penganiayaan.

Saat mendatangi Polres Mile 32, Lukman Chakim mengaku sempat berdiskusi dengan penyidik terkait perkara tersebut. Pihak Polres disebut meminta surat pengantar visum untuk korban.

Laporan Kedua: Dugaan Penganiayaan dan ITE oleh Advokat

Laporan kedua menyeret seorang advokat bernama Agli Harto Elkel. Ia dilaporkan ke Polres Mimika atas dugaan penganiayaan dan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Laporan dilayangkan oleh perempuan berinsial HD yang merasa dirugikan atas dugaan penyebaran video yang disebut tidak layak disebarluaskan. Laporan teregister dengan nomor LP/180/II/2026/SPKT/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA TENGAH tertanggal 20 Februari 2026 pukul 16.08 WIT.

Belum Ada Kejelasan

Lukman Chakim menyebut kedatangannya ke Polres Mile 32 bersama Ketua KPK Mimika untuk mengecek kedua laporan tersebut, namun belum ada jawaban resmi terkait progres BAP maupun SP2HP.

Hingga berita ini diturunkan Kamis 16 April 2026 pukul 23.00 WIT, Kasat Reskrim maupun Kasi Humas Polres Mimika belum memberikan keterangan resmi. Redaksi masih berupaya mengonfirmasi pihak Polres Mimika, pelapor Henreka Dumatubun, dan terlapor Agli Harto Elkel untuk mendapat hak jawab.

 

Penulis: Hendrik

Editor: GF

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE