Dua Kasus Mandek di Polres Mimika, Pengacara dan Ketua KPK Tagih Kepastian Hukum
Datangi Polres Mile 32, Lukman Chakim dan Ketua KPK Mimika soroti belum adanya kejelasan BAP dan SP2HP atas laporan dugaan penganiayaan dan ITE
Papuanewsonline.com - 17 Apr 2026, 19:21 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal
Papuanewsonline.com, Timika - Pengacara Lukman Chakim, S.H.,
bersama Ketua Komunitas Pemuda Kei (KPK) Mimika, Edoardus
Rahawadan mendatangi Polres Mimika di Mile 32 untuk mengecek perkembangan
dua laporan polisi yang melibatkan terlapor berbeda. Hingga Rabu 16 April 2026,
keduanya mengaku belum mendapat jawaban resmi dari penyidik.
“Kami datang ke Polres Mimika untuk menjalani proses Berita
Acara Pemeriksaan (BAP) dan memperoleh kejelasan terkait perkembangan perkara,”
kata Lukman Chakim, S.H. saat diwawancarai media papuanewsonline.
Laporan Pertama: Dugaan Penganiayaan oleh Henreka Dumatubun
Laporan pertama dilayangkan dengan nomor
LP/B/232/III/2026/SPKT/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA TENGAH tertanggal Minggu, 8
Maret 2026 pukul 20.04 WIT. Terlapor dalam LP ini adalah Henreka Dumatubun.
Peristiwa disebut terjadi pada Selasa, 27 Februari 2026
sekitar pukul 20.00 WIT di kawasan Jalan Irigasi Ujung Timika, Pasar Sentral,
Distrik Mimika Baru. Dalam laporan itu disebutkan terlapor diduga memukul serta
menginjak korban hingga menyebabkan luka lebam. Akibat kejadian tersebut,
korban dilaporkan harus mendapat penanganan medis dan menjalani perawatan di
rumah sakit.
Pengacara menyebut kasus ini ditangani Polres Mimika dan
pelaku diduga melanggar Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
yang mengatur tindak pidana penganiayaan.
Saat mendatangi Polres Mile 32, Lukman Chakim mengaku sempat
berdiskusi dengan penyidik terkait perkara tersebut. Pihak Polres disebut
meminta surat pengantar visum untuk korban.
Laporan Kedua: Dugaan Penganiayaan dan ITE oleh Advokat
Laporan kedua menyeret seorang advokat bernama Agli Harto
Elkel. Ia dilaporkan ke Polres Mimika atas dugaan penganiayaan dan tindak
pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Laporan dilayangkan oleh perempuan berinsial HD yang merasa
dirugikan atas dugaan penyebaran video yang disebut tidak layak disebarluaskan.
Laporan teregister dengan nomor LP/180/II/2026/SPKT/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA
TENGAH tertanggal 20 Februari 2026 pukul 16.08 WIT.
Belum Ada Kejelasan
Lukman Chakim menyebut kedatangannya ke Polres Mile 32
bersama Ketua KPK Mimika untuk mengecek kedua laporan tersebut, namun belum ada
jawaban resmi terkait progres BAP maupun SP2HP.
Hingga berita ini diturunkan Kamis 16 April 2026 pukul 23.00
WIT, Kasat Reskrim maupun Kasi Humas Polres Mimika belum memberikan keterangan
resmi. Redaksi masih berupaya mengonfirmasi pihak Polres Mimika, pelapor
Henreka Dumatubun, dan terlapor Agli Harto Elkel untuk mendapat hak jawab.
Penulis: Hendrik
Editor: GF