logo-website
Senin, 03 Agu 2026,  WIT

Dugaan Gratifikasi Proyek Jalan di Memberamo Raya, Fortuner Putih Untuk Bupati?

Berdasarkan data LPSE yang beredar, proyek dengan Pagu Rp. 7.490.025.000 dan HPS Rp. 7.488.557.772,00 tersebut dimenangkan oleh CV. SION PAPUA

Papuanewsonline.com - 03 Agu 2026, 13:53 WIT

Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Papuanewsonline.com, Jayapura, -

Proyek Pembangunan Jalan Sipisi - Nadofuai di Kabupaten Mamberamo Raya, Papua, yang bersumber dari APBD dengan nilai miliaran rupiah, kini diterpa isu dugaan gratifikasi.

Berdasarkan data LPSE yang beredar, proyek dengan Pagu Rp. 7.490.025.000 dan HPS Rp. 7.488.557.772,00 tersebut dimenangkan oleh CV. Sion Papua beralamat di Jl. Raya Abepura Entrop, Jayapura. Tender di bawah Satuan Kerja dinas pekerjaan umum dan penataan ruang Kabupaten Mamberamo Raya itu tercatat sebagai Pekerjaan Konstruksi.

Namun di balik proyek tersebut, muncul pengakuan mengejutkan dari warga.

Seorang narasumber bernama Yusup, warga Mamberamo Raya, mengungkap bahwa pekerjaan di lapangan dikerjakan atas nama Dani Pampang. 

Yang lebih mencengangkan, Yusup menduga setelah pekerjaan selesai, Dani Pampang memberikan 1 unit mobil Toyota Fortuner warna putih kepada Ibu Bupati Mamberamo Raya sebagai bentuk gratifikasi.

"Setelah kerjaan selesai, Dani Pampang memberikan 1 unit mobil Fortuner putih kepada ibu bupati. Mobil ini sekarang posisinya disembunyikan di rumah kontraktor ibu bupati atas nama Bravo Maniagasi di Perumahan Rolo Koya Barat," ungkap Yusup kepada media ini, Senin(3/8/2026).

Hingga berita ini dipublikasikan, keberadaan mobil Fortuner putih yang diduga hasil gratifikasi proyek Sipisi-Nadofuai itu disebut masih terparkir dan sengaja disembunyikan di rumah milik kontraktor berinisial B.M di Koya Barat, Jayapura.

Dugaan gratifikasi ini jika terbukti, melanggar Pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, yakni

- CV. SION PAPUA dan  Dani Pampang.

- Bravo Maniagasi.

- Ibu Bupati Mamberamo Raya.

- Dinas PUPR Mamberamo Raya.

Redaksi Media Papuanewsonline.com tetap memberikan ruang hak jawab seluas-luasnya sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999.

Publik kini menunggu langkah tegas Aparat Penegak Hukum (APH), Kejaksaan Negeri Jayapura untuk turun menyelidiki aliran dana proyek jalan Sipisi-Nadofuai dan kebenaran keberadaan 1 unit Fortuner putih di Perumahan Rolo Koya Barat.

Penulis: Hendrik

Editor.  : Of

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE