Sekwan DPRD Memberamo Raya Akui Ada Temuan BPK, Mantan Sekwan Buka Suara
Lewat 60 Hari Belum Dikembalikan Ke Kas Derah
Papuanewsonline.com - 03 Agu 2026, 15:02 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal
Papuanewsonline.com, Mamberamo Raya, -
Teka-teki temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI di Sekretariat DPRD Mamberamo Raya akhirnya terjawab.
Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Mamberamo Raya, Samuel Y Pinati, secara terbuka membenarkan adanya kebobrokan anggaran tersebut.
"Benar, ada temuan BPK tahun 2025. Mulai dari pengadaan mobiler," aku Samuel kepada Papuanewsonline.com, Sabtu (1/8/2026).
LEWAT 60 HARI, BELUM DIKEMBALIKAN
Samuel membeberkan, meski sudah lewat tenggat waktu 60 hari yang diberikan BPK untuk tindak lanjut, pihaknya tetap berupaya mengejar pengembalian kerugian negara.
"Sudah lewat tenggat waktu 60 hari namun kami tetap berupaya dengan memerintahkan PPTK untuk mempercepat tindak lanjut," ujarnya.
Namun untuk temuan perjalanan dinas, Samuel mengaku tidak mengetahuinya.
"Kalau perjalanan dinas temuan LHP BPK saya tidak tahu, karena tidak ada surat yang saya terima. Kalau untuk temuan yang lain, benar ada, itu yang sudah dihimbau ke pihak ketiga untuk menyetor kembali," tegasnya.
Kata Samuel, hingga kini belum ada pengembalian. Pihaknya masih menunggu Sidang Majelis Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (PTPGR).
"Belum ada tindak lanjut, jadi sambil menunggu sidang PTPGR sehingga para pihak yang terlibat akan dipanggil termasuk PPTK yang menangani kegiatan di tahun 2025," jelasnya.
ADMINISTRASI TANGGUNG JAWAB SAYA, HUKUM BUKAN
Samuel menegaskan posisinya. Secara administrasi ia bertanggung jawab sebagai Sekwan yang menjabat saat ini, namun secara hukum ia menyebut bukan tanggung jawabnya.
"Secara administrasi saya yang bertanggung jawab karena saat ini saya sebagai Sekwan. Tapi secara hukum bukan tanggung jawab saya," ujarnya.
Ia menyiratkan tanggung jawab ada pada pejabat lama.
Pernyataan itu diamini mantan Sekretaris DPRK Mamberamo Raya yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Dukcapil, Edison Doromi.
Edison Doromi membenarkan adanya temuan tersebut, namun ia memastikan sudah menjadi tugas Sekwan baru untuk menindaklanjuti.
"Benar ada temuan, namun pasti sudah ditindaklanjuti oleh Sekwan yang baru untuk memerintahkan PPTK dan pihak ketiga menyetor kembali ke kas daerah," ujar Edison.
RINCIAN TEMUAN Rp 425,5 JUTA YANG DIKANTONGI REDAKSI
Sementara itu, berdasarkan dokumen LHP BPK yang diterima Redaksi Papuanewsonline.com, temuan di Setwan DPRD Kabupaten Mamberamo Raya meliputi:
1. Belanja Rumah Tangga DPRD - Rp 104 Juta Janggal
Pada pos Belanja Modal Peralatan dan Mesin untuk Kebutuhan Rumah Tangga DPRD ditemukan ketidaktertiban senilai Rp 104.000.000.
2. Belanja Jasa Pengiriman - Rp 150 Juta Menguap
Satu paket pekerjaan belanja barang dan jasa pengiriman senilai Rp 150.000.000 tercatat tidak sesuai ketentuan. Tidak ada bukti pengiriman yang sah.
3. Pengadaan Mebelair Rujab Anggota DPRD - Kekurangan Volume Rp 171,5 Juta
Lima paket pengadaan mebelair Rumah Jabatan (Rujab) Anggota DPRD semuanya bermasalah dengan modus kekurangan volume. Total Rp 171.513.000:
-Paket 1: Rp 42.512.000
-Paket 2: Rp 90.612.000
-Paket 3: Rp 23.869.000
-Paket 4: Rp 12.058.000
-Paket 5: Rp 1.462.000
Modus klasik: dibayar 100%, barang datang tidak 100%. Total akumulasi tiga pos tersebut Rp 425.513.000.
Publik menilai temuan mebelair dan rumah tangga ini bukan sekadar kelalaian. Ini diduga menjadi pintu masuk bagi Aparat Penegak Hukum (APH) untuk membongkar skandal yang lebih besar: perjalanan dinas fiktif, dana reses yang tak pernah dirasakan rakyat, dan mark-up anggaran makan minum dewan.
Penulis: Hendrik
Editor: Of