logo-website
Jumat, 09 Jan 2026,  WIT

Dugaan Penyalahgunaan Wewenang, Tanah Bundaran Petrosea Dibeli dengan Dokumen Palsu

Kasus pembelian lahan di Bundaran Petrosea, Mimika, disinyalir menggunakan dokumen bermasalah dan memunculkan dugaan korupsi serta kelalaian serius dalam proses administrasi pertanahan

Papuanewsonline.com - 04 Jan 2026, 20:04 WIT

Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Ahli hukum Mulyadi Alrianto Tajuddin, S.H., M.H., C.Me, CLA.

Papuanewsonline.com, Mimika – Dugaan praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang kembali mencuat di Kabupaten Mimika, Papua Tengah, terkait pembelian tanah seluas sekitar 10 hektare di kawasan Bundaran Petrosea. Lahan tersebut diduga diperoleh melalui proses peralihan hak yang menggunakan dokumen bermasalah dan berpotensi melanggar hukum.

Kasus ini mendapat sorotan dari Mulyadi Alrianto Tajuddin, SH, MH, C.Me, CLA, yang memberikan pendapat hukum atas proses peralihan hak tanah dimaksud. Ia menilai terdapat indikasi kuat penggunaan dokumen yang tidak sah secara hukum dalam transaksi tersebut.

Menurut Mulyadi, dokumen yang digunakan dalam proses peralihan hak atas tanah tersebut diduga merupakan dokumen yang secara fisik terlihat asli, namun secara substansi dinilai palsu. Dugaan itu diperkuat dengan adanya pencoretan serta perubahan tanggal yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum pertanahan.

“Diduga, dokumen yang digunakan untuk peralihan hak atas tanah tersebut adalah dokumen yang secara fisik asli namun secara substansi palsu (asli tapi palsu/aspal), ditandai dengan adanya pencoretan dan perubahan tanggal yang tidak sah menurut hukum,” kata Mulyadi.

Selain persoalan dokumen, Mulyadi juga menyoroti peran Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Mimika. Ia menyebut adanya indikasi kelalaian berat dari Kepala BPN dalam menerbitkan atau memberlakukan sertifikat yang mengandung cacat hukum.

“Kelalaian ini terindikasi melanggar hukum,” tambah Mulyadi.

Lebih lanjut, sorotan juga tertuju pada Surat Bupati Mimika Nomor 900.1.1.4/0797/2023 tertanggal 16 Juli 2025 yang menyebutkan bahwa tanah Bundaran Petrosea telah dimenangkan hingga tingkat Mahkamah Agung dan tinggal dilakukan pembayaran kepada PT Petrosea dengan pagu anggaran sebesar Rp11 miliar. Surat tersebut dinilai berpotensi mengandung keterangan palsu dalam akta otentik.

Sementara itu, Jeremias Martthinus Patty, S.H., M.H., selaku kuasa hukum dalam perkara ini, menyampaikan bahwa pihaknya mencermati serius perkembangan kasus tersebut dan menunggu proses investigasi berjalan sesuai koridor hukum.

“Kami menantikan hasil investigasi dan penegakan hukum yang adil dan transparan,” tutup Jeremias.

Kasus ini menambah daftar persoalan pertanahan di Mimika yang dinilai membutuhkan penanganan serius, transparan, dan akuntabel agar tidak merugikan keuangan negara maupun hak-hak masyarakat.

 

Penulis: Hendrik

Editor: GF

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE