Dugaan Penyalahgunaan Wewenang, Tanah Bundaran Petrosea Dibeli dengan Dokumen Palsu
Kasus pembelian lahan di Bundaran Petrosea, Mimika, disinyalir menggunakan dokumen bermasalah dan memunculkan dugaan korupsi serta kelalaian serius dalam proses administrasi pertanahan
Papuanewsonline.com - 04 Jan 2026, 20:04 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal
Papuanewsonline.com, Mimika – Dugaan praktik korupsi dan
penyalahgunaan wewenang kembali mencuat di Kabupaten Mimika, Papua Tengah,
terkait pembelian tanah seluas sekitar 10 hektare di kawasan Bundaran Petrosea.
Lahan tersebut diduga diperoleh melalui proses peralihan hak yang menggunakan
dokumen bermasalah dan berpotensi melanggar hukum.
Kasus ini mendapat sorotan dari Mulyadi Alrianto Tajuddin,
SH, MH, C.Me, CLA, yang memberikan pendapat hukum atas proses peralihan hak
tanah dimaksud. Ia menilai terdapat indikasi kuat penggunaan dokumen yang tidak
sah secara hukum dalam transaksi tersebut.
Menurut Mulyadi, dokumen yang digunakan dalam proses
peralihan hak atas tanah tersebut diduga merupakan dokumen yang secara fisik
terlihat asli, namun secara substansi dinilai palsu. Dugaan itu diperkuat
dengan adanya pencoretan serta perubahan tanggal yang tidak sesuai dengan
ketentuan hukum pertanahan.
“Diduga, dokumen yang digunakan untuk peralihan hak atas
tanah tersebut adalah dokumen yang secara fisik asli namun secara substansi
palsu (asli tapi palsu/aspal), ditandai dengan adanya pencoretan dan perubahan
tanggal yang tidak sah menurut hukum,” kata Mulyadi.
Selain persoalan dokumen, Mulyadi juga menyoroti peran Badan
Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Mimika. Ia menyebut adanya indikasi
kelalaian berat dari Kepala BPN dalam menerbitkan atau memberlakukan sertifikat
yang mengandung cacat hukum.
“Kelalaian ini terindikasi melanggar hukum,” tambah Mulyadi.
Lebih lanjut, sorotan juga tertuju pada Surat Bupati Mimika
Nomor 900.1.1.4/0797/2023 tertanggal 16 Juli 2025 yang menyebutkan bahwa tanah
Bundaran Petrosea telah dimenangkan hingga tingkat Mahkamah Agung dan tinggal
dilakukan pembayaran kepada PT Petrosea dengan pagu anggaran sebesar Rp11
miliar. Surat tersebut dinilai berpotensi mengandung keterangan palsu dalam
akta otentik.
Sementara itu, Jeremias Martthinus Patty, S.H., M.H., selaku
kuasa hukum dalam perkara ini, menyampaikan bahwa pihaknya mencermati serius
perkembangan kasus tersebut dan menunggu proses investigasi berjalan sesuai
koridor hukum.
“Kami menantikan hasil investigasi dan penegakan hukum yang
adil dan transparan,” tutup Jeremias.
Kasus ini menambah daftar persoalan pertanahan di Mimika
yang dinilai membutuhkan penanganan serius, transparan, dan akuntabel agar
tidak merugikan keuangan negara maupun hak-hak masyarakat.
Penulis: Hendrik
Editor: GF