logo-website
Selasa, 17 Sep 2024,  WIT

Eks Kajati Papua Bongkar Aromah TPPU Johanes Rettob

Witono menyebutkan, data dari PPATK tinggal didalami oleh penyidik karena tidak berkaitan dengan kasus asal yang sudah berkekuatan hukum tetap

Papuanewsonline.com - 03 Sep 2024, 17:08 WIT

Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Witono dan Kasipenkum Aguwani

Papuanewsonline.com, Jakarta-

Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Witono membongkar aromah busuk dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret Plt Bupati Mimika Johanes Rettob.

Witono membenarkan bahwa disaat menjabat, Kejaksaan Tinggi Papua   telah mengantongi data dari PPATK terkait dengan dugaan TPPU yang menyeret Johanes Rettob.

" Benar, sudah ada data dari PPATK, jadi walaupun kasus dugaan korupsi yang bersangkutan sudah punya kekuatan hukum tetap, namun ada data dari PPATK yang yang bisa ditindaklanjuti, karena tidak ada kaitan dengan kasus asal (dugaan korupsinya), saya kira ini menjadi ujian bagi Pak Kajati yang baru," ujar Witono melalui pesan singkat WhatsApp, Selasa (3/9/2024).

Witono menyebutkan, data dari  PPATK tinggal didalami oleh penyidik karena tidak berkaitan dengan kasus asal yang sudah berkekuatan hukum tetap.

" Tolong dimonitor, karena perkara itu harus dilanjutkan, mengingat ada beberap temuan PPATK hal yang tidak berkaitan dengan kasus dugaan korupsi yang sudah berkekuatan hukum tetap, misalnya dugaan TPPU terkait perjalanan dinas kan sudah ada data dari PPATK, sehingga ini ujian bagi Pak Kajati yang baru," ujarnya.

Terpisah Diketahui, skandal dugaan Tindak pencucian uang (TPPU) Johenas Rettob hingga kini masi mengendap di laci penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua.

Beredar informasi, mengandap-nya perkara  kasus dugaan TPPU yang menyeret Johanes Rettob  ini, karena ada hubungan emosional pihak berperkara dengan Aspidsus Kejati Papua yang baru.

Beberapa waktu lalu Kejati Papua,  menyelidiki dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh Plt Bupati Mimika Johannes Rettob. Sehingga Kejati Papua telah mengantongi data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Padahal  Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Witono , disaat menjabat didampingi Kasipenkum Aguwani, dengan gaganya menerangkan di Media  bahwa, Kejati Papua telah mengantongi bukti awal dugaan TPPU dari Plt Bupati Mimika Johanes Rettob Cs dari PPATK.

Alhasil saat itu Witono mengaku pihaknya akan menaikkan status TPPU tersebut ke tahap penyidikan dengan menetapkan Johanes Rettob jadi tersangka, sehingga tinggal menunggu waktu, namun dari tahun 2023 hingga akhir 2024 kasus tersebut berjalan ditempat, yakni masih mengendap di laci penyidik  Kejaksaan Tinggi Papua.(Tim).



Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE