Festival Balon Udara Meriah, Kemenhub Tekankan Keselamatan Penerbangan
Tradisi masyarakat di Pekalongan dan Wonosobo tetap dilestarikan dalam suasana Idul Fitri, namun Kemenhub menegaskan seluruh aktivitas harus mematuhi aturan demi menjaga keamanan penerbangan dan lingkungan sekitar
Papuanewsonline.com - 30 Mar 2026, 10:25 WIT
Papuanewsonline.com/ Politik & Pemerintahan
Papuanewsonline.com, Wonosobo - Festival balon udara yang menjadi tradisi khas masyarakat saat perayaan Idul Fitri kembali digelar meriah di dua daerah, yakni Pekalongan dan Wonosobo, dengan tetap menempatkan aspek keselamatan penerbangan sebagai prioritas utama.
Kegiatan yang difasilitasi Direktorat Jenderal Perhubungan
Udara Kementerian Perhubungan ini sekaligus menjadi sarana edukasi bagi
masyarakat agar tradisi menerbangkan balon udara dapat berlangsung aman dan
sesuai ketentuan yang berlaku.
Acara puncak festival dilaksanakan pada 28 Maret 2026 di
Pekalongan dan berlanjut pada 29 Maret 2026 di Wonosobo. Kegiatan tersebut
melibatkan masyarakat luas serta pelaku usaha lokal yang turut memeriahkan
suasana Lebaran.
Mewakili Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Direktur Navigasi Penerbangan Syamsu Rizal hadir dan menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga keamanan ruang udara nasional.

Ia menyampaikan bahwa pengawasan terhadap aktivitas
masyarakat yang berpotensi mengganggu operasional penerbangan terus dilakukan
melalui koordinasi bersama AirNav Indonesia, kepolisian, dan pemerintah daerah.
“Balon udara ilegal berisiko tinggi terhadap keselamatan
penerbangan. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk mematuhi ketentuan yang
berlaku. Pelanggaran dapat dikenakan sanksi pidana hingga 2 tahun penjara atau
denda maksimal Rp500 juta,” tegasnya.
Menurut Syamsu Rizal, festival ini bukan hanya menjadi
hiburan tahunan, tetapi juga momentum penting untuk meningkatkan pemahaman
masyarakat tentang risiko balon udara yang diterbangkan tanpa kendali.
“Festival ini menjadi momentum untuk mengedukasi masyarakat
bahwa balon udara yang diterbangkan tanpa kendali dapat membahayakan
operasional penerbangan. Tidak hanya keselamatan penerbangan, jika balon udara
diterbangkan dengan menggunakan bahan petasan dan gas tentunya dapat
membahayakan lingkungan sekitar jika terjadi ledakan," ucapnya.
Selain nilai budaya, festival ini juga memberikan dampak
ekonomi yang positif. Kehadiran pelaku usaha lokal di sekitar lokasi kegiatan
ikut menggerakkan sektor ekonomi masyarakat selama masa libur Lebaran.
Pemerintah menilai tradisi ini tetap bisa terus dilestarikan
sepanjang masyarakat mematuhi aturan teknis yang telah ditetapkan.
Penggunaan balon udara sendiri telah diatur dalam Peraturan
Menteri Perhubungan Nomor 40 Tahun 2018 tentang Penggunaan Balon Udara pada
Kegiatan Budaya Masyarakat.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa balon udara wajib menggunakan minimal tiga tali tambatan, berwarna mencolok, memiliki diameter maksimal empat meter, tinggi maksimal tujuh meter, dan diterbangkan pada ketinggian tidak lebih dari 150 meter.

Selain itu, lokasi penerbangan juga harus memenuhi standar
keamanan, yakni berjarak minimal 15 kilometer dari bandar udara, heliport, dan
fasilitas umum lainnya.
Waktu penerbangan pun dibatasi hanya pada pagi hingga sore
hari, serta tidak diperbolehkan menggunakan bahan berbahaya maupun bahan yang
mudah meledak.
Setiap penyelenggaraan kegiatan juga diwajibkan
berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait guna memastikan keselamatan dan
kelancaran acara.
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara mengapresiasi seluruh
pihak yang telah mendukung terselenggaranya festival secara tertib dan aman.
Dengan kepatuhan terhadap aturan, tradisi balon udara diharapkan tetap menjadi bagian dari warisan budaya masyarakat yang dapat dinikmati tanpa mengganggu keselamatan penerbangan nasional. (GF)