Tokoh Pemuda Mimika Minta Kapolres Mimika Transparan Soal Kasus Jembatan Waa Banti
Edoardus Rahawadan meminta Kapolres Mimika menyampaikan secara terbuka kepada publik terkait perkembangan proses hukum dugaan kasus Jembatan Waa Banti
Papuanewsonline.com - 15 Mei 2026, 14:19 WIT
Papuanewsonline.com/ Politik & Pemerintahan
Papuanewsonline.com, Mimika - Tokoh pemuda Mimika, Edoardus Rahawadan meminta Kapolres Mimika menyampaikan secara terbuka kepada publik terkait perkembangan proses hukum dugaan kasus Jembatan Waa Banti di Distrik Tembagapura.
Permintaan itu disampaikan menyusul penanganan perkara yang
sebelumnya ditangani Unit Tipikor Polres Mimika. Edoardus menyebut kasus
tersebut sempat masuk tahap penyidikan.
Menurut Edoardus, Kapolres Mimika sendiri pernah
menyampaikan dua poin penting kepada publik melalui media.
Pertama, sebanyak 6 saksi telah dipanggil untuk dimintai
keterangan. Kedua, dalam proses pemeriksaan, keenam saksi disebut bersikap
kooperatif.
Namun hingga saat ini, publik belum memperoleh penjelasan
resmi terkait perkembangan lanjutan penanganan perkara tersebut.
“Kami meminta Kapolres Mimika menjelaskan secara terbuka
kepada masyarakat. Kalau kasus itu masih berlanjut, maka prosesnya sudah sampai
di mana? Tetapi kalau kasus tersebut tidak dilanjutkan, maka apa alasannya? Ini
penting agar publik mengetahui secara jelas perkembangan penanganannya,” tegas
Edoardus Rahawadan. Dalam rilis yang diterima media papuanewsonline,com pada (14/5/26).
Edoardus menegaskan permintaan tersebut bukan bentuk
tekanan, melainkan bagian dari hak masyarakat untuk memperoleh informasi atas
penegakan hukum yang dilakukan institusi kepolisian.
“Ini amanat undang-undang, bukan karena saya mau tegasnya
Polres Mimika dalam hal ini Kapolres perlu menyampaikan secara terbuka kepada
publik,” ujarnya.
Permintaan keterbukaan informasi itu merujuk pada
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia,
khususnya Pasal 13 dan Pasal 14.
Ia juga mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019
tentang Penyidikan Tindak Pidana yang menegaskan penyidikan harus dilakukan
secara profesional, prosedural, transparan, dan akuntabel.
Selain itu, Edoardus menyebut Undang-Undang Nomor 14 Tahun
2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang memberikan hak kepada masyarakat
memperoleh informasi publik secara benar dan jujur, termasuk penanganan perkara
yang menjadi perhatian publik sepanjang tidak menghambat proses hukum.
Edoardus berharap Polres Mimika dapat memberikan penjelasan
resmi sehingga tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat terkait
keberlanjutan penanganan kasus tersebut.
Hingga berita ini dipublikasikan Papuanewsonline.com belum
mendapat konfirmasi dari Polres Mimika terkait perkembangan kasus Jembatan Waa
Banti.
Penulis: Hend
Editor: GF