logo-website
Selasa, 03 Feb 2026,  WIT

Hanya Tiga OPD Mimika Yang Telah Serahkan LAKIP, Sekda Beri Perhatian Serius Terkait Keterlambatan

Evaluasi Kinerja Pemerintah Daerah Terancam Terganggu, Baru Tiga OPD Menyelesaikan Laporan Akuntabilitas Hingga Awal Februari 2026

Papuanewsonline.com - 02 Feb 2026, 22:27 WIT

Papuanewsonline.com/ Politik & Pemerintahan

Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mimika, Abraham Kateyau, saat diwawancarai awak media di Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika, Jalan Poros SP 3, Timika, Papua Tengah, Senin (02/02/2026).

Papuanewsonline.com, Timika — Hingga memasuki awal Februari 2026, baru tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika yang telah menyampaikan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP), meskipun batas waktu pengumpulan telah ditetapkan pada 30 Januari 2026. Kondisi ini menjadi perhatian serius pemerintah daerah karena berkaitan langsung dengan penilaian kinerja dan akuntabilitas pemerintahan.


Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mimika, Abraham Kateyau, menegaskan bahwa keterlambatan penyampaian LAKIP dapat berdampak signifikan terhadap evaluasi kinerja pemerintah daerah secara menyeluruh. Penegasan tersebut disampaikan saat memimpin Apel Gabungan di Pusat Pemerintahan (Puspem), Jalan Poros SP 3, pada Senin (02/02/2026).

“LAKIP menjadi fokus perhatian kita saat ini. Dari jumlah OPD yang ada, baru tiga pihak yang telah menyerahkan, padahal tenggat waktu telah lewat pada 30 Januari 2026,” ujarnya saat memimpin Apel Gabungan di Pusat Pemerintahan (Puspem), Jalan Poros SP 3, pada hari Senin.

Ia menjelaskan bahwa LAKIP merupakan dokumen penting yang seharusnya telah disampaikan ke Pemerintah Provinsi Papua Tengah pada awal Februari, untuk kemudian diteruskan ke Pemerintah Pusat sebagai laporan kinerja tahunan daerah.

 “LAKIP menjadi bukti konkrit mengenai capaian kinerja pemerintah daerah selama satu tahun, yang harus disampaikan ke tingkat pusat melalui jalur pemerintah provinsi,” jelas Abraham.

Sekda menegaskan bahwa penyampaian LAKIP merupakan kewajiban tahunan yang harus dipenuhi oleh setiap OPD tanpa pengecualian, sebagai wujud tanggung jawab administratif dan komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Oleh karena itu, seluruh OPD yang belum menyerahkan laporan diminta segera menyelesaikan dan menyampaikan LAKIP kepada Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortal) Sekretariat Daerah Kabupaten Mimika agar proses pelaporan tidak semakin tertunda.

Melalui penegasan ini, Pemerintah Kabupaten Mimika berharap seluruh OPD dapat meningkatkan kedisiplinan dan profesionalisme dalam penyusunan laporan kinerja, sehingga kualitas tata kelola pemerintahan daerah terus mengalami perbaikan secara berkelanjutan.


Penulis: Jid

Editor: GF

 

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE