Hanya Tiga OPD Mimika Yang Telah Serahkan LAKIP, Sekda Beri Perhatian Serius Terkait Keterlambatan
Evaluasi Kinerja Pemerintah Daerah Terancam Terganggu, Baru Tiga OPD Menyelesaikan Laporan Akuntabilitas Hingga Awal Februari 2026
Papuanewsonline.com - 02 Feb 2026, 22:27 WIT
Papuanewsonline.com/ Politik & Pemerintahan
Papuanewsonline.com, Timika — Hingga memasuki awal Februari 2026, baru tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika yang telah menyampaikan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP), meskipun batas waktu pengumpulan telah ditetapkan pada 30 Januari 2026. Kondisi ini menjadi perhatian serius pemerintah daerah karena berkaitan langsung dengan penilaian kinerja dan akuntabilitas pemerintahan.
Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mimika, Abraham
Kateyau, menegaskan bahwa keterlambatan penyampaian LAKIP dapat berdampak
signifikan terhadap evaluasi kinerja pemerintah daerah secara menyeluruh.
Penegasan tersebut disampaikan saat memimpin Apel Gabungan di Pusat
Pemerintahan (Puspem), Jalan Poros SP 3, pada Senin (02/02/2026).
“LAKIP menjadi fokus perhatian kita saat ini. Dari jumlah
OPD yang ada, baru tiga pihak yang telah menyerahkan, padahal tenggat waktu
telah lewat pada 30 Januari 2026,” ujarnya saat memimpin Apel Gabungan di Pusat
Pemerintahan (Puspem), Jalan Poros SP 3, pada hari Senin.
Ia menjelaskan bahwa LAKIP merupakan dokumen penting yang
seharusnya telah disampaikan ke Pemerintah Provinsi Papua Tengah pada awal
Februari, untuk kemudian diteruskan ke Pemerintah Pusat sebagai laporan kinerja
tahunan daerah.
“LAKIP menjadi bukti
konkrit mengenai capaian kinerja pemerintah daerah selama satu tahun, yang
harus disampaikan ke tingkat pusat melalui jalur pemerintah provinsi,” jelas
Abraham.
Sekda menegaskan bahwa penyampaian LAKIP merupakan kewajiban
tahunan yang harus dipenuhi oleh setiap OPD tanpa pengecualian, sebagai wujud
tanggung jawab administratif dan komitmen terhadap tata kelola pemerintahan
yang transparan dan akuntabel.
Oleh karena itu, seluruh OPD yang belum menyerahkan laporan
diminta segera menyelesaikan dan menyampaikan LAKIP kepada Bagian Organisasi
dan Tata Laksana (Ortal) Sekretariat Daerah Kabupaten Mimika agar proses
pelaporan tidak semakin tertunda.
Melalui penegasan ini, Pemerintah Kabupaten Mimika berharap
seluruh OPD dapat meningkatkan kedisiplinan dan profesionalisme dalam
penyusunan laporan kinerja, sehingga kualitas tata kelola pemerintahan daerah
terus mengalami perbaikan secara berkelanjutan.
Penulis: Jid
Editor: GF