logo-website
Senin, 10 Agu 2026,  WIT

HMI Cabang Merauke Soroti Polemik BBM Bersubsidi, Desak Satgas Perketat Pengawasan

Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Merauke menyoroti polemik distribusi dan ketersediaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Merauke, Papua Selatan.

Papuanewsonline.com - 10 Agu 2026, 21:58 WIT

Papuanewsonline.com/ Ekonomi

Ketua HMI Cabang Merauke, Irwan

Papuanewsonline.com, Merauke — Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Merauke menyoroti polemik distribusi dan ketersediaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Merauke, Papua Selatan.

Sorotan tersebut menyusul tingginya harga BBM nonsubsidi secara nasional yang dinilai mendorong masyarakat kelas menengah ke bawah beralih menggunakan BBM bersubsidi. Kondisi itu kemudian berdampak pada meningkatnya kepadatan antrean kendaraan di sejumlah SPBU di Kabupaten Merauke.

Ketua HMI Cabang Merauke, Irwan, mengatakan persoalan BBM bersubsidi yang terjadi di lapangan mendapat banyak keluhan dari masyarakat.

Menurutnya, sejumlah persoalan yang menjadi sorotan masyarakat antara lain kecukupan stok BBM bersubsidi di SPBU, antrean kendaraan yang membludak hingga menyebabkan kemacetan dan menutup akses rumah maupun usaha masyarakat di sekitar SPBU.

Selain itu, HMI juga menyoroti dugaan praktik mark up harga BBM bersubsidi oleh penjual eceran di pinggir jalan, laporan mengenai penimbunan atau pengisian kendaraan secara berulang yang tidak sesuai dengan jatah, serta adanya dugaan satu kendaraan memiliki lebih dari satu barcode untuk pengisian BBM bersubsidi.

“Dari laporan masyarakat atas permasalahan tersebut tentu ada banyak hal yang harus dibenahi oleh pemerintah, terkhusus dalam hal ini pemerintah daerah,” ujar Irwan.

Ia menjelaskan, Pemerintah Provinsi Papua Selatan sebelumnya telah melakukan evaluasi terhadap persoalan distribusi BBM tersebut. Pada 7 Juli 2026, Gubernur Papua Selatan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 500.10.8.1/37/VII/2026 tentang pengawasan kuota dan distribusi jenis bahan bakar minyak tertentu (JBT) minyak solar CN 48 dan jenis bahan bakar khusus penugasan (JBKP) Pertalite RON 90.

Kebijakan tersebut dikeluarkan dengan tujuan agar penyaluran BBM bersubsidi dapat dilakukan secara tepat sasaran dan tepat volume.

Selain itu, Pemerintah Kabupaten Merauke juga telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Terpadu Pengawas BBM untuk melakukan pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi di wilayah tersebut.

Namun, HMI Cabang Merauke menilai kebijakan dan pembentukan satgas tersebut belum memberikan perubahan yang signifikan terhadap kondisi di lapangan.

Berdasarkan pemantauan HMI dan informasi yang diterima dari masyarakat, persoalan antrean panjang kendaraan pengguna solar masih terjadi. Bahkan, masyarakat disebut harus mengantre hingga tiga hari untuk mendapatkan pengisian BBM di SPBU.

Persoalan serupa juga terjadi pada pengisian Pertalite. Antrean kendaraan roda dua maupun roda empat masih terlihat panjang dan tidak jarang masyarakat yang telah mengantre tidak mendapatkan BBM karena stok Pertalite telah habis.

Di sisi lain, HMI juga menyoroti masih maraknya penjualan BBM bersubsidi, khususnya Pertalite, secara eceran di pinggir jalan.

“Masih banyaknya penjualan BBM bersubsidi (Pertalite) eceran di pinggir jalan, serta laporan dari masyarakat tentang lemahnya pengawasan satgas yang dibentuk oleh Pemerintah Kabupaten Merauke,” kata Irwan.

Atas kondisi tersebut, HMI Cabang Merauke mendesak Pemerintah Kabupaten Merauke melalui Satgas Terpadu Pengawas BBM agar menjalankan tugas pokok dan fungsi secara maksimal.

HMI meminta pengawasan di lapangan diperketat untuk memastikan distribusi BBM bersubsidi berjalan sesuai ketentuan serta tepat sasaran.

Menurut HMI, persoalan distribusi BBM merupakan masalah yang mendesak dan perlu segera diselesaikan karena berkaitan langsung dengan kelancaran aktivitas masyarakat di Kabupaten Merauke.

HMI Cabang Merauke berharap pemerintah daerah tidak hanya mengeluarkan kebijakan, tetapi juga memastikan implementasi dan pengawasan berjalan efektif di lapangan sehingga masyarakat dapat memperoleh BBM bersubsidi secara adil, tertib, dan sesuai ketentuan.


Penulis: Bim

Editor: OF

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE