logo-website
Senin, 10 Agu 2026,  WIT

Tak Ada Laporan Korban, Dua Pengkritik Prabowo Jadi Tersangka: Pasal Karet Kembali Dipersoalkan

Penetapan dua warga sebagai tersangka terkait unggahan soal pernyataan Presiden Prabowo memicu perdebatan kebebasan berekspresi.

Papuanewsonline.com - 10 Agu 2026, 22:21 WIT

Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Dokumentasi

Papuanewsonline.com, Bandung — Penetapan dua warga berinisial AYP (49) dan AF (40) sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat terkait unggahan dan komentar mengenai pernyataan Presiden Prabowo Subianto soal program senjata nuklir Iran menuai sorotan. Kasus tersebut memunculkan perdebatan mengenai batas kritik terhadap pemerintah dan kebebasan berekspresi di ruang digital.

AYP diduga membuat sekaligus menyebarkan konten melalui platform Threads, sementara AF diduga memberikan komentar yang dinilai provokatif. Polisi menyebut aktivitas keduanya mengandung unsur hasutan untuk melakukan tindak pidana serta berpotensi mengganggu ketertiban umum.

Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 35 juncto Pasal 51 dan/atau Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Keduanya juga dikenakan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penerapan pasal tersebut kemudian mendapat perhatian dari pakar hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar. Ia mempertanyakan penggunaan Pasal 29 UU ITE yang menurutnya berkaitan dengan ancaman kekerasan atau tindakan menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi dan langsung kepada korban.

“Dengan menggunakan pasal-pasal tersebut, seharusnya ada laporan dari korban atas apa yang dilakukan pelaku,” kata Fickar.

Menurut Fickar, aktivitas masyarakat di media sosial juga perlu ditempatkan dalam konteks kebebasan menyampaikan pendapat. Meski demikian, setiap dugaan tindak pidana tetap dapat diproses sepanjang terdapat bukti yang menunjukkan terpenuhinya unsur pidana.

Ia menilai proses hukum terhadap pengguna media sosial harus tetap mengedepankan pembuktian serta memberikan kesempatan kepada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka untuk menyampaikan pembelaannya.

Sorotan serupa disampaikan Direktur Eksekutif SAFEnet Nenden Sekar Arum. Ia meminta aparat penegak hukum membedakan antara kritik politik dengan ekspresi yang benar-benar mengandung ajakan melakukan kekerasan.

Menurut Nenden, konteks pernyataan, maksud pembuat konten, serta bentuk ajakan yang disampaikan perlu diperiksa secara menyeluruh sebelum suatu unggahan atau komentar dikategorikan sebagai tindak pidana.

Amnesty International Indonesia dan Kompolnas juga mengingatkan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 115/PUU-XXII/2024. Putusan tersebut menjadi salah satu rujukan dalam melihat batas antara ekspresi di ruang digital dan perbuatan yang dapat dipidana.

Dalam konteks tersebut, kegaduhan atau kontroversi yang muncul akibat suatu unggahan di ruang digital tidak dengan sendirinya dapat dianggap sebagai tindak pidana. Namun, apabila terdapat propaganda atau ajakan nyata untuk melakukan kekerasan, tindakan tersebut tetap dapat diproses berdasarkan hukum yang berlaku.

Karena itu, inti persoalan dalam perkara AYP dan AF bukan semata-mata mengenai apakah keduanya mengkritik Presiden atau pemerintah. Penyidik perlu membuktikan secara jelas apakah konten yang dipersoalkan benar-benar memenuhi seluruh unsur pasal pidana yang diterapkan.

Unsur seperti bentuk ancaman, adanya hasutan, niat pembuat konten, sasaran yang dituju, serta hubungan langsung dengan pihak yang dianggap sebagai korban menjadi bagian penting yang perlu dibuktikan dalam proses hukum.

Perkara ini kini menjadi perhatian publik karena menyangkut keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan kebebasan berpendapat. Publik menunggu proses hukum berjalan secara transparan untuk memastikan apakah konten yang dibuat dan dikomentari kedua tersangka memang memenuhi unsur pidana atau justru merupakan bentuk kritik dan ekspresi politik yang dilindungi.


Editor: OF

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE