logo-website
Rabu, 15 Okt 2025,  WIT

Ini Anggota Satgas Damai Cartenz Yang Terlibat Persekusi dan Penculikan Wartawan di Timika

Diketahui Buntut Ancam dan Teror 4 Jurnalis Media Papuanewsonline.com di Timika, IPW Desak Kapolri Pecat Kasat Reskrim Mimika AKP Rian Oktaria

Papuanewsonline.com - 14 Okt 2025, 20:53 WIT

Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Ini Sosok Richardo anggota Satgas Damai Cartenz

Papuanewsonline.com, Timika-

Hasil Pemeriksaan internal Polisi terhadap Kasat Reskrim AKP Rian Oktaria dan Kanit Satu Reskrim Polres Mimika Ipda Ahmad dan Sejumlah Gerombolan anggota Polri, terkait penculikan dan persekusi terhadap 4 orang  Wartawan Media Papuanewsonline.com pada Jumat 3 Oktober  pekan lalu, mulai terungkap fakta demi fakta.

Informasi dan data yang diterima pada Selasa 14 Oktober 2025 menyebutkan bahwa, dari Gerombolan yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Rian Oktaria saat melakukan penculikan dan persekusi di kantor Redaksi Media Papuanewsonline.com terhadap 4 wartawan, hingga dibawa ke Polres layanan, ada juga keterlibatan sosok Anggota Brimob yang bertugas sebagai anggota Satgas Damai Cartenz di Timika, atas nama Richardo.

" Sosok Richardo anggota Satgas Damai Cartenz ini sangat agresif saat kami ber- 4 dijemput paksa dan dibawa ke Polres layanan, semoga pimpinan Satgas Damai Cartenz memberikan teguran keras dan sangsi etik terhadap yang bersangkutan, karena turut mengintimidasi dan melakukan ancaman saat kejadian," ungkap penanggungjawab Media Papuanewsonline.com Ifo Rahabav melalui sambungan telepon selulernya, Selasa (14/10/2025).


Ifo berharap agar dari hasil pemeriksaan internal yang dilakukan Paminal Polres Mimika, dapat ditindaklanjuti segera.

" Kami berharap Penyidik Paminal Polres Mimika, agar  Profesional sehingga jangan ada lagi kasus seperti Ferdy Sambo di Timika,"Ucapnya.

Kata Dia, dari hasil pengambilan keterangan dan fakta-fakta, serta bukti yang sudah disampaikan ke penyidik Paminal Polres Mimika sudah kuat, sehingga  seharusnya proses segera dipercepat, baik secara etik maupun pidana.

" Kami sangat berharap keterbukaan dari Kapolda Papua Tengah dan Kapolres Mimika, dalam penanganan perkara ini, sudah sejauh mana perkembanganya, karena pasti publik lagi menunggu tindaklanjut dari peristiwa ini," harap Ifo.

Ifo mengakui bahwa peristiwa yang menimpa Wartawan media Papuanewsonline.com sudah menjadi isu Nasional sehingga lagi dipantau semua pihak.

Ia mengakui  Media Papuanewsonline.com akan dibantu KKJ, LBH Pers dan Senior-senior Jurnalis, untuk menyiapkan langkah-langkah hukum selanjutnya.

" Benar, serangkaian tahapan kami sudah siapkan, yang pasti kami akan tetap dorong proses hukum baik pidana maupun etik atas peristiwa ini, sehingga kedepan jangan lagi ada peristiwa serupa terhadap Media maupun wartawan di Papua," Pungkasnya.

Diketahui buntut ancam dan Teror 4 Jurnalis Media Papuanewsonline.com di Timika, IPW Desak Kapolri Pecat Kasat Reskrim Mimika AKP Rian Oktaria

Indonesia Police Watch (IPW) mengecam tindakan intimidasi, teror hingga pemaksaan tanda tangan surat pernyataan di bawah tekanan terhadap empat jurnalis Papuanewsonline.com oleh Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Rian Oktaria bersama sejumlah anggotanya.

Menurut Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, kejadian yang berlangsung sepanjang Jumat malam (3 Oktober 2025) hingga Sabtu (4 Oktober 2025) di Kabupaten Mimika, Papua Tengah tersebut merupakan serangan terhadap kebebasan pers di Indonesia yang sangat brutal.

” Oleh karena itu, IPW berharap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara cepat untuk bertindak dan mencopot Kasatreskrim Polres Mimika dan juga Kapolres Mimika untuk dilakukan sidang kode etik dan juga pidana. Termasuk mendalami sejumlah anggotanya yang ikut terlibat dalam kejadian tersebut,” ujar Sugeng Teguh Santoso.

Seperti diketahui, kasus itu berawal saat penanggung jawab Papuanewsonline.com, Ifo Rahabav memenuhi panggilan penyidik Polres Mimika untuk pemeriksaan atas dugaan pencemaran nama baik dalam pemberitaan. Namun, alih-alih menjalani pemeriksaan profesional, situasi berubah menjadi malam penuh ancaman.

” Saksi menyebut bahwa AKP Rian Oktaria sempat mendatangi ruang pemeriksaan dengan nada marah, lalu berbalik ke luar sambil berteriak di depan dua jurnalis lain yang menunggu: “Ini malam panjang, lama-lama sa tembak kepala!”,” tegas Sugeng lagi.

Menurut Sugeng, bahwa ancaman itu bukan isapan jempol. Setelah Ifo keluar dari ruang pemeriksaan, Kasat Reskrim kembali menghubunginya lewat telepon dan menantang berkelahi sambil memaki: “Anjing kamu di mana, mari kita duel satu lawan satu”.

Tak lama kemudian, belasan anggota polisi dipimpin langsung AKP Rian mendatangi kantor redaksi Papuanewsonline.com. Empat jurnalis Ifo, Jidan, Abiem, dan Hendrik dipaksa naik ke mobil berbeda setelah seluruh ponsel mereka disita.

Setibanya di halaman Polres Mimika sekitar pukul 00.00 WIT, mereka dikeroyok dengan teror verbal dan ancaman fisik.

Kasat Reskrim menantang duel, bahkan menyebut dirinya “orang Mabes” sambil mengancam: “Ada parang dan pisau di mobil saya, kalau kalian tidak mau duel ya kita baku potong, atau baku tikam ayo,".

Bahkan, dua jurnalis, Abiem dan Jidan, sempat ditarik ke lapangan dan dipaksa berduel. Sementara itu, makian demi makian “anjing” terus dilontarkan di hadapan mereka.

” Puncaknya, menjelang subuh, keempat jurnalis dipaksa menandatangani surat pernyataan di atas meterai, berisi permintaan maaf dan janji untuk menghapus berita kritis tentang Kapolres dan Kasatreskrim Mimika,” ujar Sugeng lagi.

Dengan adanya kejadian itu, IPW menilai perlakuan intimidasi, teror dan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh Kasatreskrim Polres Mimika dan sejumlah anggotanya itu, jelas-jelas telah melanggar UU 2 Tahun 2002 tentang Polri dan Peraturan Polri (Perpol) 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri sehingga menjadikan citra negatif dan buruk terhadap institusi Polri. Oleh karenanya sangat wajar kalau pimpinan Polri memecat dan mengeluarkan aparatnya dari keanggotaan Polri.

Hal ini dengan tegas dinyatakan dalam pasal 19 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bahwa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia senantiasa bertindak berdasarkan norma hukum dan mengindahkan norma agama, kesopanan, kesusilaan, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Sementara di Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri disebutkan pada pasal 5 ayat 1 huruf b dan c bahwa setiap pejabat Polri dalam etika kelembagaan wajib: menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan Polri serta menjalankan tugas, wewenang, dan tanggungjawab secara profesional, proporsional, dan prosedural.

Bahkan di pasal 7 huruf a dinyatakan bahwa setiap pejabat Polri dalam etika kemasyarakatan wajib menghormati harkat dan martabat manusia berdasarkan prinsip dasar hak asasi manusia. Sedang dalam etika kepribadian dikatakan di pasal 8 huruf b bahwa setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian wajib humanis serta larangan bersikap, berucap dan bertindak sewenang-wenang di pasal 12 huruf e.

Lantaran itu, apa yang dilakukan oleh Kasatreskrim Polres Mimika dan sejumlah anggotanya tersebut bukan saja merupakan pelanggaran berat terhadap Kode Etik Profesi Polri tapi juga pelanggaran pidana dan Hak Asasi Manusia.

Karenanya, IPW mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memecat Kasatreskrim Polres Mimika AKP Rian Oktaria melalui putusan Majelis Sidang Kode Etik. Hal ini sesuai dengan statment Kapolri yang menginstruksikan seluruh jajarannya mulai dari tingkat Polda hingga Polsek untuk melindungi kerja-kerja jurnalistik di lapangan.

“Kami meminta seluruh jajaran kepolisian untuk melindungi kerja profesi wartawan dan jurnalis yang menjalankan tugas secara objektif dan profesional, serta terus menjalin kerja sama dalam berbagai aktivitas peliputan,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta, Selasa 26 Agustus 2025.

Sebab menurutnya, pers adalah bagian penting dari sistem demokrasi. Polri sangat menghargai peran media dalam memberikan informasi yang faktual dan membangun. Oleh karena itu, setiap tindakan penghalangan atau kekerasan terhadap jurnalis saat menjalankan tugas adalah pelanggaran serius.(Redaksi)






Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE