logo-website
Sabtu, 21 Feb 2026,  WIT

IUPK Freeport Diperpanjang, Pemerintah RI Teken MoU Pasca 2041

Kesepakatan Strategis di Washington Disaksikan Presiden Prabowo, Saham Pemerintah Bertambah 12 Persen dan Penerimaan Negara Diproyeksi Capai Rp90 Triliun per Tahun

Papuanewsonline.com - 21 Feb 2026, 01:56 WIT

Papuanewsonline.com/ Ekonomi

Tampak area operasi pertambangan PT Freeport Indonesia di Papua dari udara

Papuanewsonline.com, Washington – Pemerintah Republik Indonesia telah secara resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) terkait perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia (PTFI) yang akan berlaku setelah tahun 2041. Penandatanganan kesepakatan strategis ini dilakukan pada 18 Februari 2026 di Washington, D.C., Amerika Serikat, dengan diwakili oleh Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani dari pemerintah Indonesia, President and CEO Kathleen Quirk dari Freeport-McMoRan Inc., serta Presiden Direktur Tony Wenas dari PT Freeport Indonesia.


Acara penandatanganan MoU tersebut disaksikan langsung oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.

Tony Wenas menjelaskan bahwa kesepahaman ini menjadi langkah penting untuk menjamin kelangsungan operasi tambang dan investasi jangka panjang setelah masa izin yang berlaku saat ini berakhir pada tahun 2041.

Ia menambahkan bahwa optimalisasi pemanfaatan sumber daya alam melalui kegiatan eksplorasi yang mendetail akan meningkatkan cadangan mineral serta memastikan kesinambungan produksi Freeport di masa depan.

"Kesepahaman ini menjadi landasan strategis untuk memastikan keberlanjutan operasi dan investasi dalam jangka panjang, dengan mengoptimalkan potensi sumber daya yang telah teridentifikasi melalui eksplorasi mendalam," ujar Tony dalam keterangan tertulis(19/2/26).

Melalui MoU ini juga ditegaskan akan adanya penambahan kepemilikan saham pemerintah Indonesia di PT Freeport Indonesia sebesar 12 persen setelah tahun 2041.

Perpanjangan izin tambang ini diharapkan dapat menjaga kontribusi ekonomi yang signifikan bagi negara dan masyarakat Papua. Penerimaan negara diperkirakan mencapai sekitar US$6 miliar atau setara Rp90 triliun per tahun dengan asumsi harga komoditas saat ini.

Selain itu, diperkirakan sekitar Rp14 triliun akan mengalir ke pemerintah daerah, keberlanjutan lapangan kerja bagi sekitar 30 ribu tenaga kerja tetap dapat terjaga, serta program pengembangan masyarakat mencapai sekitar Rp2 triliun per tahun.

Tony menegaskan bahwa seluruh kebijakan yang disepakati sejalan dengan amanat UUD 1945 bahwa pengelolaan sumber daya alam harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat Indonesia.

 

Penulis: Jid

Editor: GF

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE