Kasus PHK 2.400 Pekerja Berlarut 9 Tahun, Said Iqbal Akan Panggil PT Freeport
Polemik pemutusan hubungan kerja terhadap sekitar 2.400 pekerja PT Freeport Indonesia yang terjadi sejak tahun 2017 kembali mencuat.
Papuanewsonline.com - 02 Jul 2026, 08:59 WIT
Papuanewsonline.com/ Ekonomi
Papuanewsonline.com, Mimika – Polemik pemutusan hubungan kerja terhadap sekitar 2.400 pekerja PT Freeport Indonesia yang terjadi sejak tahun 2017 kembali mencuat. Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan Said Iqbal menyoroti permasalahan ini yang hingga kini belum menemukan penyelesaian tuntas.
Kasus bermula saat ribuan pekerja melakukan mogok kerja yang dinilai perusahaan sebagai tindakan ilegal dan menjadi dasar PHK massal, namun sebaliknya pekerja serta Dinas Tenaga Kerja Mimika menegaskan aksi tersebut sah secara hukum.
Said Iqbal menjelaskan secara hukum ketenagakerjaan, status hubungan kerja para pekerja belum putus sepenuhnya.
Pasalnya, meskipun perusahaan menyiapkan dana pesangon, dana tersebut tidak pernah diambil pekerja maupun dititipkan ke Pengadilan Hubungan Industrial, dan tidak ada perjanjian bersama yang didaftarkan.
Perusahaan pun hingga kini belum bersedia menerima mereka kembali bekerja.
Untuk mencari jalan keluar, MIND ID yang dipimpin langsung Dony Oskaria berencana memanggil pihak PT Freeport Indonesia guna membahas penyelesaian terbaik.
Di sisi lain, DPRD Kabupaten Mimika juga telah membentuk Panitia Khusus untuk mempercepat pengakhiran sengketa yang sudah berlangsung hampir sembilan tahun ini.
“Jumlah 2.400 orang bukanlah angka kecil, nasib mereka sudah terlalu lama menggantung. Harapan kami, jika memungkinkan mereka kembali bekerja, atau setidaknya hak-hak mereka dibayarkan secara layak dengan persetujuan para pekerja,” tegas Said Iqbal.
Kasus ini menjadi ujian penting penegakan hukum dan keadilan bagi pekerja maupun perusahaan di sektor tambang.
Penulis: Jid
Editor: OF