Komisi II DPR Hormati Putusan MK, Revisi UU Pilkada Ditunda Usai RUU Pemilu
Revisi Undang-Undang Pilkada belum akan dilakukan dalam waktu dekat karena lembaga legislatif saat ini memusatkan perhatian pada penyelesaian Rancangan Undang-Undang Pemilu.
Papuanewsonline.com - 02 Jul 2026, 09:14 WIT
Papuanewsonline.com/ Politik & Pemerintahan
Papuanewsonline.com, Jakarta – Komisi II DPR RI menyatakan penghormatan penuh terhadap putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan pelaksanaan pemilihan kepala daerah tetap berlangsung secara langsung oleh rakyat. Namun demikian, pembahasan revisi Undang-Undang Pilkada belum akan dilakukan dalam waktu dekat karena lembaga legislatif saat ini memusatkan perhatian pada penyelesaian Rancangan Undang-Undang Pemilu.
Anggota Komisi II DPR dari Partai Gerindra menjelaskan, prioritas utama yang masuk dalam Program Legislasi Nasional Tahun 2026 adalah tuntasnya pembahasan RUU Pemilu.
Hal ini juga sejalan dengan penugasan khusus dari pimpinan DPR kepada komisi terkait, sehingga agenda penyempurnaan aturan pilkada akan dibahas belakangan setelah proses legislasi pemilu selesai sepenuhnya.
“Kami menghargai dan menghormati sepenuhnya keputusan yang dikeluarkan MK. Namun saat ini konsentrasi kami tertuju pada RUU Pemilu. Pembahasan RUU Pilkada baru akan dilaksanakan setelah pekerjaan utama ini rampung,” ujarnya.
Hal ini juga menegaskan bahwa kedaulatan rakyat dalam memilih pemimpin daerah tetap menjadi landasan yang dijunjung tinggi.
Sebelumnya, MK melalui Putusan Nomor 195/PUU-XXIV/2026 menyatakan permohonan uji materi yang diajukan empat mahasiswa terkait frasa “secara langsung dan demokratis” tidak dapat diterima.
Hakim menilai para pemohon belum mampu membuktikan adanya kerugian hak konstitusional yang nyata akibat berlakunya norma tersebut dalam UU Pilkada.
Penulis: Jid
Editor: OF