logo-website
Selasa, 23 Jun 2026,  WIT

Kebijakan Wajib Apel & Penitipan Nakes Disorot Pemuda Kei Mimika

Kebijakan Pemerintah Kabupaten Mimika yang mewajibkan tenaga kesehatan mengikuti apel khusus dan dititipkan sementara di Puskesmas kota saat kembali dari tempat tugas menjadi sorotan

Papuanewsonline.com - 22 Jun 2026, 19:44 WIT

Papuanewsonline.com/ Politik & Pemerintahan

Ilustrasi.

Papuanewsonline.com, Timika – Kebijakan Pemerintah Kabupaten Mimika yang mewajibkan tenaga kesehatan mengikuti apel khusus dan dititipkan sementara di Puskesmas kota saat kembali dari tempat tugas menjadi sorotan. Ketua Pemuda Kei Mimika Edoardus Rahawadan menilai kebijakan itu perlu dievaluasi agar tidak menimbulkan persepsi perlakuan berbeda antar ASN.

Hal tersebut disampaikan Edoardus melalui rilis tertulis yang diterima redaksi, Minggu (21/6/2026).

Isi Kebijakan yang Disorot 

Berdasarkan rilis tersebut, ada 2 poin kebijakan yang disorot:

1. Tenaga kesehatan yang kembali ke Timika diwajibkan mengikuti apel di lingkungan Kantor Bupati sesuai jadwal yang ditetapkan.

2. Rencana penerbitan Surat Edaran Bupati agar tenaga kesehatan yang belum dapat kembali ke lokasi tugas asal sementara ditugaskan di Puskesmas sekitar kota.

Pendapat Pemuda Kei Mimika 

Edoardus menjelaskan, alasan tenaga kesehatan kembali ke Timika adalah kondisi objektif di lapangan seperti fasilitas tempat tinggal yang kurang memadai serta persediaan bahan makanan dan sarana pendukung tugas yang terbatas di lokasi terpencil.

Menurutnya, jika kebijakan tersebut akan diterapkan secara rutin, maka prinsip keadilan harus dikedepankan. "Harus mencakup tenaga kesehatan, pendidik atau guru, petugas kecamatan, pegawai Dinas Perhubungan, CPNS, PNS, maupun seluruh ASN lainnya. Prinsipnya tegas: sama hak, sama kewajiban, tidak ada perlakuan berbeda," ujarnya.

Ia juga mengutip sejumlah regulasi sebagai bahan pertimbangan, antara lain UUD 1945 Pasal 27 Ayat 1, UU ASN No. 20 Tahun 2023 Pasal 2, PermenPAN RB No. 62 Tahun 2020, Peraturan BKN No. 16 Tahun 2022, serta UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023 Pasal 231.

Edoardus berharap Bupati Mimika, Sekretaris Daerah, dan Kepala BKPSDM dapat mengevaluasi kebijakan tersebut agar sejalan dengan prinsip keadilan, kesetaraan, dan tidak mengganggu pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

Belum Ada Pernyataan Resmi 

Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Kabupaten Mimika, Sekretariat Daerah, BKPSDM, maupun Dinas Kesehatan Mimika terkait kebijakan apel wajib dan penitipan sementara tenaga kesehatan tersebut. Redaksi masih berupaya mengonfirmasi kepada pihak terkait untuk memperoleh keterangan.

 

Penulis: Hendrik

Editor: GF

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE