Kemenhut Bongkar Perdagangan Burung Dilindungi Lewat Facebook di Papua
Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua berhasil mengungkap dugaan perdagangan satwa liar yang dilindungi.
Papuanewsonline.com - 26 Jul 2026, 17:53 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal
Papuanewsonline.com, Jayapura – Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua berhasil mengungkap dugaan perdagangan satwa liar yang dilindungi yang ditawarkan melalui media sosial Facebook. Penindakan dilakukan pada Rabu (22/7/2026) di kawasan Entrop, Kota Jayapura, di mana tim mengamankan pelaku berinisial MH (35) beserta tujuh ekor burung yang masuk dalam daftar perlindungan.
Barang bukti yang disita meliputi lima ekor Kasturi Kepala Hitam, satu ekor Nuri Bayan, satu ekor Kakatua Koki, serta empat sangkar.
Kasus ini bermula dari pemantauan siber yang mendeteksi adanya penawaran ilegal di media sosial, yang kemudian diverifikasi dan ditindaklanjuti langsung ke kediaman tersangka bersama unsur kepolisian dan perangkat lingkungan setempat.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho menegaskan modus kejahatan kini semakin memanfaatkan ruang digital.
“Penegakan hukum harus ikut beradaptasi. Tujuannya bukan hanya menghentikan satu transaksi, tetapi menjaga kekayaan hayati Papua agar tidak habis diperdagangkan secara ilegal,” ujarnya.
Tersangka terancam pidana penjara 3 hingga 15 tahun serta denda hingga Rp5 miliar sesuai aturan yang berlaku.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Maluku dan Papua Fredrik E. Tumbel menambahkan penyidikan masih berjalan untuk mengungkap jaringan lebih luas.
Ia mengimbau masyarakat agar tidak terlibat jual beli maupun memelihara satwa liar secara ilegal, serta segera melapor jika menemukan aktivitas serupa di dunia maya maupun di lapangan.
Penulis: Jid
Editor: OF