KNPB Serukan Aksi Nasional 15 Agustus Di Seluruh Tanah Papua
KNPB menyerukan aksi serentak pada 15 Agustus untuk memperingati Perjanjian New York 1962 dan menyuarakan isu yang mereka sebut Papua Zona Darurat Militer dan Kemanusiaan.
Papuanewsonline.com - 13 Agu 2026, 12:15 WIT
Papuanewsonline.com/ Politik & Pemerintahan
Papuanewsonline.com, Jayapura — Komite Nasional Papua Barat (KNPB) menyerukan pelaksanaan Aksi Nasional secara serentak di berbagai wilayah Papua pada 15 Agustus 2026. Aksi tersebut disebut untuk memperingati sekaligus menyampaikan penolakan terhadap Perjanjian New York atau *New York Agreement* yang ditandatangani pada 15 Agustus 1962.
Ketua I KNPB, Warpo Wetipo, menyampaikan seruan tersebut dalam keterangan pers di Jayapura, Selasa (12/8/2026). Ia mengatakan peringatan tahun ini akan mengangkat sejumlah persoalan yang menurut KNPB berkaitan dengan sejarah dan kondisi Papua saat ini.
“Kita akan memperingati dan sekaligus memprotes New York Agreement dimana terjadi konspirasi politik ekonomi antara Pemerintah Belanda, Pemerintah Indonesia dan Amerika tanpa melibatkan Orang Asli Papua sebagai subjek hukum dan juga politik yang sah,” kata Warpo.
KNPB menetapkan tema “Papua Zona Darurat Militer dan Kemanusiaan” sebagai isu utama dalam aksi yang akan digelar pada 15 Agustus mendatang.
Menurut Warpo, persiapan menuju aksi tersebut telah dilakukan melalui konsolidasi sejak 3 Agustus 2026. Konsolidasi disebut telah berlangsung di sejumlah wilayah, di antaranya Wamena, Yalimo, Yahukimo, Mamberamo Tengah, Sorong, Timika, Nabire, Dogiyai, Intan Jaya, Deiyai, Paniai, Mapia, Manokwari dan Lanny Jaya.
Untuk kawasan Tabi, konsolidasi teknis disebut telah dilakukan oleh pengurus KNPB wilayah Numbay dan Sentani. KNPB juga menyebut adanya konsolidasi yang dilakukan hingga wilayah konsulat Indonesia di luar negeri.
Warpo mengatakan KNPB menempatkan organisasinya sebagai wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi. Ia menyebut masyarakat dapat menggunakan ruang tersebut untuk menyampaikan pandangan secara tertulis maupun lisan.
“KNPB sebagai media hanya alat untuk menyiapkan panggung, menyiapkan mimbar dan menyiapkan tempat dimana tempat pertemuan rakyat, dimana menyiapkan mimbar bagi rakyat untuk datang berekspresi menyampaikan pikiran secara tertulis maupun lisan dalam bentuk apapun,” ujarnya.
Sementara itu, Koordinator Lapangan Umum Aksi Nasional, Kiri Keroman, mengajak masyarakat Papua maupun non-Papua di Tanah Tabi dan wilayah Papua lainnya untuk berpartisipasi dalam aksi tersebut.
Kiri mengatakan aksi 15 Agustus akan digunakan untuk menyampaikan protes terhadap proses yang melatarbelakangi Perjanjian New York. Ia menyebut KNPB akan memfasilitasi masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi melalui aksi di ruang publik.
“Kami menghimbau kepada seluruh rakyat Papua dan juga Non-Papua bahwa tanggal 15 Komite Nasional Papua Barat akan memediasi seluruh orang Papua dan Non-Papua untuk bersama-sama turun jalan dan melakukan demonstrasi,” kata Kiri.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya membawa isu kemanusiaan dalam aksi tersebut. Menurutnya, keselamatan warga sipil, baik Orang Asli Papua maupun masyarakat non-Papua, menjadi salah satu perhatian yang ingin disampaikan.
“KNPB berbicara soal bagaimana menyelamatkan manusia itu sendiri, manusia tidak boleh korban, warga sipil orang Papua dan Non-Papua tidak boleh korban,” lanjutnya.
Kiri menyebut isu kemanusiaan tersebut tidak hanya menjadi tanggung jawab KNPB, tetapi juga seluruh elemen masyarakat yang berada di Papua, termasuk organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, gereja dan masyarakat adat.
KNPB menyatakan terbuka terhadap kritik, saran dan aspirasi yang disampaikan selama aksi. Mereka juga meminta seluruh pihak tidak menghalangi kegiatan yang mereka klaim sebagai aksi damai tersebut.
Perjanjian New York sendiri ditandatangani pada 15 Agustus 1962 oleh Indonesia dan Belanda dengan Amerika Serikat sebagai mediator di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Perjanjian tersebut mengatur pengalihan administrasi wilayah Papua dari Belanda kepada Indonesia melalui United Nations Temporary Executive Authority (UNTEA).
Perjanjian tersebut kemudian menjadi salah satu isu yang setiap tahun diperingati dan dipersoalkan oleh kelompok-kelompok pro-kemerdekaan Papua. Mereka menilai Orang Asli Papua tidak dilibatkan secara langsung dalam proses perjanjian tersebut.
Editor: OF