logo-website
Kamis, 13 Agu 2026,  WIT

KNPB: Sudah Penuhi UU Penyampaian Pendapat, Tetap Gelar Aksi Damai 15 Agustus — Polri Jangan Halangi

KNPB menyatakan pemberitahuan aksi 15 Agustus telah disampaikan sesuai ketentuan UU dan meminta aparat menjamin kebebasan penyampaian pendapat.

Papuanewsonline.com - 13 Agu 2026, 12:19 WIT

Papuanewsonline.com/ Politik & Pemerintahan

Dokumentasi

Papuanewsonline.com, Jayapura — Komite Nasional Papua Barat (KNPB) menyatakan tetap akan menggelar aksi damai yang direncanakan berlangsung pada 15 Agustus 2026. Pernyataan tersebut disampaikan menyusul adanya penolakan dari Polda Papua dan Polresta Jayapura terhadap pemberitahuan kegiatan tersebut.

Juru Bicara Nasional KNPB, Ogram Wanimbo, mengatakan pihaknya telah menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada kepolisian sebelum pelaksanaan aksi. Menurutnya, pemberitahuan tersebut dilakukan dengan mencantumkan pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan.

Ogram menyebut langkah tersebut telah mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Ia menilai pemberitahuan telah diberikan dalam batas waktu yang ditentukan dalam aturan tersebut.

KNPB kemudian mempersoalkan dasar penolakan yang disampaikan aparat kepolisian. Menurut mereka, sejumlah aturan lain yang dijadikan pertimbangan dinilai tidak berkaitan langsung dengan hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat secara damai.

Dalam pernyataannya, KNPB juga menilai aksi yang mereka rencanakan tidak semestinya dikaitkan dengan isu separatisme maupun terorisme. Mereka berpendapat penyampaian aspirasi secara damai tetap harus ditempatkan dalam kerangka kebebasan berekspresi.

KNPB turut menyinggung Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2017 yang menurut mereka memberikan kewenangan kepada kepolisian untuk melakukan pengamanan, pengawasan, dan pengawalan terhadap kegiatan penyampaian pendapat di muka umum.

Organisasi tersebut juga menyampaikan kekhawatiran terhadap potensi terjadinya tindakan represif selama pelaksanaan aksi. Mereka merujuk pada pengalaman aksi sebelumnya di wilayah Sentani yang disebut berakhir dengan pembubaran paksa dan menimbulkan korban.

Aksi 15 Agustus 2026 rencananya akan digunakan KNPB untuk menyampaikan sejumlah aspirasi terkait kondisi Papua. Salah satu isu yang mereka angkat adalah situasi yang disebut sebagai “Papua Zona Darurat Militer dan Kemanusiaan”.

Menurut KNPB, ruang penyampaian pendapat menjadi penting bagi masyarakat untuk menyampaikan berbagai persoalan yang mereka anggap perlu mendapatkan perhatian. Mereka juga menyatakan pembatasan terhadap kebebasan berekspresi justru dapat memperbesar persoalan di tengah masyarakat.

Selain meminta kepolisian tidak melakukan tindakan yang dapat menghambat aksi, KNPB juga mengimbau agar tidak ada kelompok lain yang dikerahkan untuk menjadi tandingan dalam kegiatan tersebut. Mereka menilai keberadaan kelompok tandingan berpotensi memicu gesekan antarmasyarakat.

KNPB meminta jajaran kepolisian mengedepankan pendekatan pengamanan selama aksi berlangsung. Mereka berharap peserta dapat menyampaikan aspirasi tanpa intimidasi, ancaman, maupun tindakan pembubaran secara paksa.

Di sisi lain, KNPB menyatakan akan mengambil langkah lanjutan apabila terdapat peserta aksi yang diamankan dalam pelaksanaan kegiatan. Pernyataan tersebut sekaligus menjadi bentuk penegasan bahwa mereka tetap akan menjalankan rencana aksi pada 15 Agustus mendatang.

KNPB berharap aparat kepolisian tetap memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pendapat secara damai dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum dan keamanan bersama selama kegiatan berlangsung.

Editor: OF

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE