Komnas HAM Desak Investigasi Ilmiah Penembakan Tiga Warga Sipil di Maybrat, Papua Barat Daya
Komnas HAM mendesak Polda Papua Barat Daya melakukan penyelidikan secara ilmiah dan mendalam guna mengungkap peristiwa penembakan yang menimpa tiga warga sipil di Kampung Ainod, Distrik Aifat Timur Tengah.
Papuanewsonline.com - 21 Agu 2026, 21:11 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal
Papuanewsonline.com, Jakarta — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak Polda Papua Barat Daya melakukan penyelidikan secara ilmiah dan mendalam guna mengungkap peristiwa penembakan yang menimpa tiga warga sipil di Kampung Ainod, Distrik Aifat Timur Tengah, Kabupaten Maybrat. Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Kamis, 13 Agustus 2026, sekitar pukul 18.00 WIT, saat ketiga korban sedang beraktivitas di sekitar pondok kebun.
Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menegaskan peristiwa ini merupakan tindak pidana yang wajib diusut tuntas secara profesional, objektif, dan transparan.
Tiga warga yang menjadi korban adalah Anike Fatie, Selviana Sory, dan Silvester Assem.
Ketiganya mengalami luka di sejumlah bagian tubuh dan sempat mendapatkan pertolongan di RS Pratama Sunere sebelum dirujuk ke RSUD Sele Be Solu, Kota Sorong, untuk perawatan lebih lanjut.
Komnas HAM menilai penyelidikan dengan pendekatan ilmiah sangat diperlukan guna menjelaskan perbedaan keterangan yang beredar, terutama terkait penyebab luka apakah akibat peluru atau benda tajam, serta memastikan jenis senjata, motif, dan pihak yang bertanggung jawab, baik pelaku lapangan maupun aktor intelektual.
Komnas HAM menegaskan hukum harus berlaku setara bagi siapa pun yang terbukti bersalah, baik kelompok bersenjata maupun aparat keamanan, guna mencegah terjadinya impunitas.
Selain pengusutan fakta di lapangan, Komnas HAM juga mendesak pemerintah dan pemangku kepentingan melakukan langkah mitigasi guna mencegah ketegangan meluas.
Bantuan logistik dan pendampingan harus disalurkan kepada warga yang diliputi rasa takut agar tidak terjadi pengungsian baru di wilayah tersebut.
Korban dan keluarga berhak mendapatkan penanganan medis secara optimal hingga pulih sepenuhnya, termasuk hasil pemeriksaan medis resmi yang disampaikan secara terbuka.
Pemulihan psikologis, pendampingan sosial, serta perlindungan terhadap saksi dan keluarga dari segala bentuk intimidasi juga harus dipastikan terjamin.
Komnas HAM turut meminta seluruh pihak terkait, mulai dari aparat keamanan, rumah sakit, hingga masyarakat, memberikan akses informasi secara terbuka demi terungkapnya kebenaran yang sesungguhnya.
Penulis: Jid
Editor: OF