Komnas HAM Papua Desak Presiden Prabowo Evaluasi Tata Kelola Keamanan, Ganti Pendekatan Represif
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Perwakilan Papua mendesak Presiden evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola keamanan prajurit TNI dan satuan keamanan lainnya di Tanah Papua.
Papuanewsonline.com - 04 Jul 2026, 12:15 WIT
Papuanewsonline.com/ Politik & Pemerintahan
Papuanewaonline.com, Jayapura – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Perwakilan Papua mendesak Presiden Prabowo Subianto segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola keamanan serta prosedur tetap yang dijalankan prajurit TNI dan satuan keamanan lainnya di Tanah Papua.
Seruan ini muncul menyusul meningkatnya eskalasi kekerasan di Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah, yang memakan korban dari kalangan warga sipil maupun aparat keamanan.
Dalam keterangan pers tertulis Kamis (2/7/2026), Komnas HAM menegaskan pendekatan keamanan harus beralih ke prinsip human security atau keamanan berbasis kemanusiaan yang proporsional dan menghormati hak asasi manusia, bukan lagi bertumpu pada cara represif.
Salah satu peristiwa yang menjadi sorotan utama adalah penemuan jenazah Okto Tigau (19) dengan luka serius di dekat Pos Satgas TNI Rajawali Habema, Kampung Mamba, Distrik Sugapa, pada Rabu (1/7/2026) setelah dilaporkan hilang sejak 29 Juni.
Sepanjang Mei hingga Juni 2026 tercatat tujuh peristiwa kekerasan serius: mulai ledakan granat di halaman Gereja Katolik Santo Paulus, ledakan diduga dari pesawat nirawak di Kampung Danggoa, kontak tembak antara TPNPB‑OPM dan Satgas TNI yang menewaskan satu prajurit, hingga penembakan kendaraan Pastor Yanuarius Yance Yogi, luka dua warga sipil, serta tewasnya Gembala Elianus Agimbau.
Kepala Perwakilan Komnas HAM Papua Frits B Ramandey menyatakan tim masih terus mengumpulkan fakta dan bukti secara menyeluruh.
Komnas HAM mengecam keras segala serangan terhadap warga sipil, baik oleh aktor negara maupun non‑negara, sebagai pelanggaran HAM dan hukum humaniter.
Lembaga ini turut berduka atas gugurnya aparat dan warga sipil, serta meminta kedua belah pihak segera menahan diri, tidak menjadikan warga sipil sasaran, dan memproses seluruh kasus secara hukum yang transparan dan tuntas.
Penulis: Jid
Editor: OF