Kuasa Hukum Suku Aika: Hak Ulayat Kami Dirampas, Kepala Distrik Wania Hilang Kabar Sejak Juli
Kuasa hukum Suku Aika, Hendra Jamlaay S.H., menyoroti mandeknya proses pengakuan hak ulayat di Distrik Wania, Kabupaten Mimika. Ia menyebut hak Suku Aika dirampas karena tidak adanya kepastian dari pemerintah distrik.
Papuanewsonline.com - 21 Agu 2026, 16:40 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal
Papuanewsonline.com, Mimika — Kuasa hukum Suku Aika, Hendra Jamlaay S.H., menyoroti mandeknya proses pengakuan hak ulayat di Distrik Wania, Kabupaten Mimika. Ia menyebut hak Suku Aika dirampas karena tidak adanya kepastian dari pemerintah distrik.
“Hak Suku Aika dirampas,” tegas Hendra Jamlaay dalam rilis tertulis kepada papuanewsonline.com, Jumat (21/8/2026).
Menurut Hendra, persoalan ini bermula dari pertemuan pada 6 Juli 2026. Pertemuan itu digelar Pemerintah Distrik Wania buntut penolakan terhadap pelepasan lahan yang dikeluarkan Lembaga Ulayat Masyarakat Adat Suku Aika atau LUMASA.
Dalam pertemuan tersebut Pemerintah Distrik meminta Suku Aika, Kapawe, dan Imamukawe untuk menunjukkan peta batas ulayat.
“Yang menyerahkan dokumen lengkap pada saat itu adalah Suku Aika, sedangkan suku lainnya tidak dapat menunjukkan. Dokumen Suku juga terlampir pengesahan Majelis Rakyat Papua Tahun 2019 tentang Suku Aika sebagai pemilik hak ulayat,” jelas Hendra.
Surat 4 Agustus Tak Direspons
Hendra menyebut Kepala Distrik Wania saat itu menunda dan akan mengagendakan pertemuan berikutnya. Namun hingga 21 Agustus 2026 belum ada pertemuan lanjutan.
“Kami sudah menyampaikan permintaan keterangan secara tertulis pada tanggal 4 Agustus 2026, namun sampai sekarang tidak ada balasan,” ujarnya.
Ia menegaskan negara tidak berhak menunda atau menolak hak-hak hukum adat masyarakat setempat.
“Negara tidak berhak menunda atau menolak hak-hak hukum adat masyarakat setempat. Sebab yang diamanatkan oleh Konstitusi adalah Negara harus mengakui,” tegasnya.
Tuntut Segera Balas Surat
Hendra meminta Kepala Distrik Wania segera merespons surat permintaan keterangan yang telah dilayangkan Suku Aika.
“Kami minta Kepala Distrik Wania agar segera membalas surat permintaan keterangan yang telah kami layangkan,” tutupnya.
Hingga berita ini diturunkan, papuanewsonline.com belum mendapat konfirmasi dari Kepala Distrik Wania terkait hal ini.
Penulis: Hendrik
Editor: OF