logo-website
Sabtu, 10 Jan 2026,  WIT

KUHP Nasional dan KUHAP Baru Berlaku Serentak, Indonesia Resmi Tinggalkan Hukum Pidana Kolonial

Pemerintah menandai awal era baru penegakan hukum pidana nasional yang lebih modern, berkeadilan, dan berlandaskan nilai Pancasila melalui pemberlakuan KUHP Nasional dan KUHAP baru sebagai fondasi reformasi hukum berkelanjutan

Papuanewsonline.com - 03 Jan 2026, 00:06 WIT

Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan keterangan resmi terkait pemberlakuan KUHP Nasional dan KUHAP baru di Jakarta, Kamis (2/1/2026),

Papuanewsonline.com, Jakarta — Pemerintah Republik Indonesia secara resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2024, terhitung mulai Kamis (2/1/2026). Pemberlakuan ini menjadi tonggak penting dalam sejarah hukum nasional.


Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan bahwa berlakunya kedua undang-undang tersebut menandai berakhirnya penggunaan sistem hukum pidana kolonial yang telah diterapkan lebih dari satu abad di Indonesia.

Menurut Yusril, momentum ini sekaligus membuka babak baru penegakan hukum nasional yang lebih modern, manusiawi, dan berkeadilan, serta berakar pada nilai-nilai Pancasila dan budaya bangsa Indonesia. Ia menegaskan bahwa perubahan ini merupakan bagian dari cita-cita besar reformasi hukum nasional.

“Pemberlakuan KUHP Nasional dan KUHAP baru hari ini merupakan momentum bersejarah bagi bangsa Indonesia. Kita secara resmi meninggalkan sistem hukum pidana kolonial dan memasuki era penegakan hukum yang lebih manusiawi, modern, dan berkeadilan,” ujar Yusril dalam keterangan tertulis kepada wartawan di Jakarta, Jumat (2/1/2026).

Yusril menjelaskan bahwa KUHAP baru menggantikan KUHAP lama yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, produk hukum era Orde Baru. Meski lahir setelah kemerdekaan, KUHAP lama dinilai belum sepenuhnya mencerminkan prinsip-prinsip hak asasi manusia sebagaimana berkembang pasca-amandemen UUD 1945.

Pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru merupakan hasil dari proses panjang reformasi hukum pidana yang telah dimulai sejak Reformasi 1998. KUHP lama yang bersumber dari Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie Tahun 1918 dinilai tidak lagi relevan dengan dinamika masyarakat Indonesia modern karena cenderung represif dan menitikberatkan pidana penjara.

KUHP Nasional yang baru mengubah pendekatan pemidanaan dari retributif menjadi restoratif. Tujuan pemidanaan tidak hanya berfokus pada penghukuman pelaku, tetapi juga pemulihan korban, masyarakat, serta pelaku itu sendiri melalui pidana alternatif seperti kerja sosial, rehabilitasi, dan mediasi.

Selain itu, KUHP Nasional juga mengakomodasi nilai-nilai lokal, adat, dan budaya Indonesia dalam sistem hukum pidana. Beberapa ketentuan sensitif, termasuk yang berkaitan dengan ranah privat, dirumuskan sebagai delik aduan guna membatasi intervensi negara yang berlebihan.

Sementara itu, KUHAP baru memperkuat mekanisme penyidikan, penuntutan, dan persidangan agar lebih transparan dan akuntabel. Pemerintah juga telah menyiapkan berbagai aturan pelaksana, termasuk 25 Peraturan Pemerintah dan satu Peraturan Presiden, untuk mendukung masa transisi serta memastikan prinsip non-retroaktif tetap dijalankan.

“Pemberlakuan ini bukan akhir, melainkan awal dari evaluasi berkelanjutan. Pemerintah terbuka terhadap masukan masyarakat sipil demi terwujudnya sistem hukum pidana yang adil, manusiawi, dan berdaulat,” pungkas Yusril. (GF)

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE