KUHP Nasional dan KUHAP Baru Berlaku Serentak, Indonesia Resmi Tinggalkan Hukum Pidana Kolonial
Pemerintah menandai awal era baru penegakan hukum pidana nasional yang lebih modern, berkeadilan, dan berlandaskan nilai Pancasila melalui pemberlakuan KUHP Nasional dan KUHAP baru sebagai fondasi reformasi hukum berkelanjutan
Papuanewsonline.com - 03 Jan 2026, 00:06 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal
Papuanewsonline.com, Jakarta — Pemerintah Republik Indonesia secara resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2024, terhitung mulai Kamis (2/1/2026). Pemberlakuan ini menjadi tonggak penting dalam sejarah hukum nasional.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia,
Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan bahwa
berlakunya kedua undang-undang tersebut menandai berakhirnya penggunaan sistem
hukum pidana kolonial yang telah diterapkan lebih dari satu abad di Indonesia.
Menurut Yusril, momentum ini sekaligus membuka babak baru penegakan hukum nasional yang lebih modern, manusiawi, dan berkeadilan, serta berakar pada nilai-nilai Pancasila dan budaya bangsa Indonesia. Ia menegaskan bahwa perubahan ini merupakan bagian dari cita-cita besar reformasi hukum nasional.

“Pemberlakuan KUHP Nasional dan KUHAP baru hari ini
merupakan momentum bersejarah bagi bangsa Indonesia. Kita secara resmi
meninggalkan sistem hukum pidana kolonial dan memasuki era penegakan hukum yang
lebih manusiawi, modern, dan berkeadilan,” ujar Yusril dalam keterangan
tertulis kepada wartawan di Jakarta, Jumat (2/1/2026).
Yusril menjelaskan bahwa KUHAP baru menggantikan KUHAP lama
yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, produk hukum era Orde Baru.
Meski lahir setelah kemerdekaan, KUHAP lama dinilai belum sepenuhnya
mencerminkan prinsip-prinsip hak asasi manusia sebagaimana berkembang
pasca-amandemen UUD 1945.
Pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru merupakan hasil dari proses
panjang reformasi hukum pidana yang telah dimulai sejak Reformasi 1998. KUHP
lama yang bersumber dari Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie Tahun
1918 dinilai tidak lagi relevan dengan dinamika masyarakat Indonesia modern
karena cenderung represif dan menitikberatkan pidana penjara.
KUHP Nasional yang baru mengubah pendekatan pemidanaan dari
retributif menjadi restoratif. Tujuan pemidanaan tidak hanya berfokus pada
penghukuman pelaku, tetapi juga pemulihan korban, masyarakat, serta pelaku itu
sendiri melalui pidana alternatif seperti kerja sosial, rehabilitasi, dan
mediasi.
Selain itu, KUHP Nasional juga mengakomodasi nilai-nilai
lokal, adat, dan budaya Indonesia dalam sistem hukum pidana. Beberapa ketentuan
sensitif, termasuk yang berkaitan dengan ranah privat, dirumuskan sebagai delik
aduan guna membatasi intervensi negara yang berlebihan.
Sementara itu, KUHAP baru memperkuat mekanisme penyidikan,
penuntutan, dan persidangan agar lebih transparan dan akuntabel. Pemerintah
juga telah menyiapkan berbagai aturan pelaksana, termasuk 25 Peraturan
Pemerintah dan satu Peraturan Presiden, untuk mendukung masa transisi serta
memastikan prinsip non-retroaktif tetap dijalankan.
“Pemberlakuan ini bukan akhir, melainkan awal dari evaluasi berkelanjutan. Pemerintah terbuka terhadap masukan masyarakat sipil demi terwujudnya sistem hukum pidana yang adil, manusiawi, dan berdaulat,” pungkas Yusril. (GF)