Respons Cepat Polres Malra Menangkap Pelaku Pengancaman Senjata Tajam di Malam Tahun Baru
Penindakan tersebut merupakan bagian dari pengamanan intensif dalam menjaga kamtibmas.
Papuanewsonline.com - 02 Jan 2026, 16:13 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal
Papuanewsonline.com, Malra - Respons cepat jajaran Kepolisian Resor Maluku Tenggara (Polres Malra) berhasil mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) pada malam pergantian Tahun Baru 2026. Seorang pemuda berinisial M.B alias Musa diamankan petugas setelah diduga melakukan pengancaman terhadap pengguna jalan dengan menggunakan senjata tajam.
Kapolres Maluku Tenggara AKBP Rian Suhendi, S.Pt., S.I.K., didampingi Kasat Reskrim Polres Malra Iptu Barry Talabessy, S.Pd., S.H., M.H., dalam keterangan pers pada Kamis (1/1/2026) pukul 15.00 WIT, mengungkapkan bahwa penindakan tersebut merupakan bagian dari pengamanan intensif malam pergantian tahun.
Kapolres menjelaskan, kejadian bermula pada Kamis dini hari, 1 Januari 2026 sekitar pukul 03.30 WIT, saat personel Polres Maluku Tenggara tengah melaksanakan patroli dan pengamanan perayaan Tahun Baru di kawasan Landmark Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Kei Kecil. Petugas menerima laporan masyarakat mengenai adanya seorang pemuda dalam kondisi mabuk yang menghadang serta mengancam pengguna jalan dengan senjata tajam.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota patroli langsung bergerak menuju lokasi. Setibanya di TKP, petugas mendapati terduga pelaku M.B alias Musa dalam keadaan mabuk dan sedang melakukan pengancaman sambil menggenggam sebilah pisau berbentuk sangkur,” ujar AKBP Rian Suhendi.
Dengan tindakan cepat, terukur, dan profesional, petugas berhasil membekuk serta mengamankan pelaku beserta barang bukti senjata tajam. Selanjutnya, terduga pelaku langsung dibawa ke Mapolres Maluku Tenggara guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan hasil penyidikan, M.B alias Musa diduga melanggar ketentuan hukum terkait kepemilikan dan membawa senjata tajam tanpa izin. Tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951 tentang Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen (Staatsblad 1948 Nomor 17), dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun.
Kapolres menegaskan bahwa Polres Maluku Tenggara berkomitmen penuh menjaga stabilitas kamtibmas dan tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan, khususnya yang melibatkan penggunaan senjata tajam.
“Polres Maluku Tenggara akan terus konsisten dalam penegakan hukum demi menciptakan rasa aman di tengah masyarakat. Kami juga mengimbau masyarakat untuk menekan peredaran minuman keras, karena miras menjadi salah satu faktor dominan pemicu aksi kekerasan,” tegas Kapolres.
Ia turut mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya generasi muda, agar tidak membawa atau menggunakan senjata tajam ilegal karena dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain, serta mengharapkan dukungan aktif masyarakat dalam menjaga keamanan wilayah Kabupaten Maluku Tenggara.
Kecepatan respons Polres Maluku Tenggara dalam menangani kasus pengancaman bersenjata tajam di malam pergantian tahun menjadi bukti nyata kesiapsiagaan aparat kepolisian dalam mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas. Langkah cepat ini tidak hanya mencegah terjadinya korban jiwa, tetapi juga menunjukkan kehadiran negara dalam memberikan rasa aman di momen krusial perayaan Tahun Baru.
Penegakan hukum yang tegas, disertai imbauan preventif terkait pengendalian minuman keras dan larangan membawa senjata tajam, merupakan strategi penting dalam menekan angka kekerasan. Sinergi berkelanjutan antara kepolisian dan masyarakat diharapkan semakin memperkuat stabilitas keamanan dan ketertiban di Kabupaten Maluku Tenggara. PNO-12