logo-website
Sabtu, 10 Jan 2026,  WIT

Sengketa Tanah Bundaran Cendrawasih Berlarut, Pemkab Mimika Didesak Buka Akses Transparansi

Ahli Waris Klaim Hak Atas Lahan Strategis Pelebaran Jalan, Pemerintah Daerah Dinilai Belum Memberikan Kejelasan Ganti Rugi

Papuanewsonline.com - 01 Jan 2026, 06:56 WIT

Papuanewsonline.com/ Politik & Pemerintahan

Tampak Bundaran Cendrawasih di Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

Papuanewsonline.com, Mimika – Pemerintah Kabupaten Mimika kembali disorot terkait penyelesaian sengketa ganti rugi tanah di kawasan Bundaran Jalan Cendrawasih atau Bundaran Petrosea yang hingga kini dinilai belum transparan dan menyisakan ketidakpastian bagi pihak ahli waris.


Helena Beanal, ahli waris almarhum Dominikus Beanal, mengklaim memiliki hak atas tanah seluas kurang lebih 13.000 meter persegi yang digunakan pemerintah daerah untuk kepentingan pelebaran jalan dan pembangunan bundaran di kawasan strategis tersebut.

Perkara ini diketahui telah menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Negeri Kota Timika hingga Pengadilan Tinggi Jayapura, dengan putusan yang tidak menguntungkan pihak Helena Beanal. Meski demikian, pihak kuasa hukum menilai putusan tersebut tidak serta-merta menghapus kewajiban pemerintah daerah dalam memenuhi hak ganti rugi atas tanah yang digunakan untuk kepentingan umum.

Kuasa hukum Helena Beanal, Jermias M. Patty, SH, MH, menegaskan bahwa pemerintah daerah seharusnya tetap berpedoman pada ketentuan pengadaan tanah bagi kepentingan umum sebagaimana diatur dalam Surat Gubernur Tingkat I Irian Jaya Nomor 593/2436/SET.

“Pemerintah Kabupaten Mimika harus memperhatikan dan mempertimbangkan Surat Gubernur Tingkat I Irian Jaya Nomor: 593/2436/SET, yang mengatur tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum,” kata Jermias M. Patty.

Menurut pihak ahli waris, tidak adanya kejelasan dari pemerintah daerah justru memperpanjang konflik dan menimbulkan kesan adanya ketidakterbukaan dalam proses pengambilan keputusan terkait ganti rugi tanah.

Sebagai bentuk tekanan agar persoalan ini segera diselesaikan, Helena Beanal bersama kuasa hukumnya menyatakan akan melakukan aksi pemalangan di lokasi Bundaran Cendrawasih apabila hak ganti rugi tidak kunjung dibayarkan.

“Jika ganti rugi tidak dibayarkan, kami akan melakukan aksi pemalangan lokasi jalan bundaran Cendrawasi dan menuntut hak kami sebagai orang asli Papua,” tambah Jermias M. Patty.

Pihak ahli waris juga meminta Bupati Mimika Johannes Rettob untuk mengambil sikap tegas dan terbuka agar sengketa ganti rugi tanah tersebut dapat diselesaikan secara adil, transparan, dan tidak merugikan masyarakat adat sebagai pemilik hak ulayat.

 

 

Penulis: Hendrik

Editor: GF

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE