Sengketa Tanah Bundaran Cendrawasih Berlarut, Pemkab Mimika Didesak Buka Akses Transparansi
Ahli Waris Klaim Hak Atas Lahan Strategis Pelebaran Jalan, Pemerintah Daerah Dinilai Belum Memberikan Kejelasan Ganti Rugi
Papuanewsonline.com - 01 Jan 2026, 06:56 WIT
Papuanewsonline.com/ Politik & Pemerintahan
Papuanewsonline.com, Mimika – Pemerintah Kabupaten Mimika kembali disorot terkait penyelesaian sengketa ganti rugi tanah di kawasan Bundaran Jalan Cendrawasih atau Bundaran Petrosea yang hingga kini dinilai belum transparan dan menyisakan ketidakpastian bagi pihak ahli waris.
Helena Beanal, ahli waris almarhum Dominikus Beanal,
mengklaim memiliki hak atas tanah seluas kurang lebih 13.000 meter persegi yang
digunakan pemerintah daerah untuk kepentingan pelebaran jalan dan pembangunan
bundaran di kawasan strategis tersebut.
Perkara ini diketahui telah menempuh jalur hukum melalui
Pengadilan Negeri Kota Timika hingga Pengadilan Tinggi Jayapura, dengan putusan
yang tidak menguntungkan pihak Helena Beanal. Meski demikian, pihak kuasa hukum
menilai putusan tersebut tidak serta-merta menghapus kewajiban pemerintah
daerah dalam memenuhi hak ganti rugi atas tanah yang digunakan untuk
kepentingan umum.
Kuasa hukum Helena Beanal, Jermias M. Patty, SH, MH,
menegaskan bahwa pemerintah daerah seharusnya tetap berpedoman pada ketentuan
pengadaan tanah bagi kepentingan umum sebagaimana diatur dalam Surat Gubernur
Tingkat I Irian Jaya Nomor 593/2436/SET.
“Pemerintah Kabupaten Mimika harus memperhatikan dan
mempertimbangkan Surat Gubernur Tingkat I Irian Jaya Nomor: 593/2436/SET, yang
mengatur tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum,” kata Jermias M.
Patty.
Menurut pihak ahli waris, tidak adanya kejelasan dari
pemerintah daerah justru memperpanjang konflik dan menimbulkan kesan adanya
ketidakterbukaan dalam proses pengambilan keputusan terkait ganti rugi tanah.
Sebagai bentuk tekanan agar persoalan ini segera
diselesaikan, Helena Beanal bersama kuasa hukumnya menyatakan akan melakukan
aksi pemalangan di lokasi Bundaran Cendrawasih apabila hak ganti rugi tidak
kunjung dibayarkan.
“Jika ganti rugi tidak dibayarkan, kami akan melakukan aksi
pemalangan lokasi jalan bundaran Cendrawasi dan menuntut hak kami sebagai orang
asli Papua,” tambah Jermias M. Patty.
Pihak ahli waris juga meminta Bupati Mimika Johannes Rettob
untuk mengambil sikap tegas dan terbuka agar sengketa ganti rugi tanah tersebut
dapat diselesaikan secara adil, transparan, dan tidak merugikan masyarakat adat
sebagai pemilik hak ulayat.
Penulis: Hendrik
Editor: GF