logo-website
Minggu, 11 Jan 2026,  WIT

Hak Ulayat Dipersoalkan, Plt Kadis Perumahan Mimika Diduga Abai Bayar Ganti Rugi Tanah Adat

Plt Kepala Dinas Perumahan Mimika Diduga Mengabaikan Kewajiban Pembayaran Hak Masyarakat Adat atas Lahan Kantor Distrik Kuala Kencana

Papuanewsonline.com - 31 Des 2025, 21:35 WIT

Papuanewsonline.com/ Politik & Pemerintahan

Paulus Pinimet.

Papuanewsonline.com, Mimika – Dugaan pengabaian hak masyarakat adat kembali mencuat di Kabupaten Mimika setelah tanah adat yang digunakan pemerintah daerah untuk pembangunan Kantor Distrik Kuala Kencana disebut belum dibayarkan ganti ruginya hingga kini.


Masyarakat adat pemilik hak ulayat, Paulus Pinimet, menyampaikan kekecewaannya terhadap sikap Pemerintah Kabupaten Mimika yang dinilai tidak menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan kewajiban pembayaran atas tanah yang telah dimanfaatkan untuk kepentingan pemerintahan.

Menurut Paulus, lahan yang saat ini berdiri bangunan Kantor Distrik Kuala Kencana merupakan tanah adat milik keluarganya, namun hingga akhir tahun 2025 belum ada kejelasan terkait pembayaran ganti rugi.

Ia mengungkapkan, dirinya telah berulang kali mencoba menghubungi Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perumahan Kabupaten Mimika, Apriyanti Nuhuyanan, untuk meminta kejelasan, namun tidak pernah mendapatkan jawaban yang pasti.

“Saya sudah berkali-kali menghubungi mereka, tetapi selalu diberi alasan yang tidak jelas dan tidak ada itikad baik untuk membayar hak kami sebagai pemilik tanah adat,” kata Paulus Pinimet, Rabu (31/12/2025).

Upaya konfirmasi juga dilakukan oleh Jurnalis Papua News Online kepada sejumlah pihak terkait, termasuk Plt Kadis Perumahan Apriyanti Nuhuyanan, Yulianus Waramori, dan Ever Lukas Hindom, namun hingga berita ini diturunkan belum ada satu pun yang memberikan tanggapan.

Tidak adanya respons dari pejabat terkait tersebut menimbulkan dugaan di tengah masyarakat bahwa pemerintah daerah sengaja menutup-nutupi persoalan ganti rugi tanah adat yang belum diselesaikan.

Paulus Pinimet mempertanyakan komitmen Pemerintah Kabupaten Mimika dalam menghormati dan melindungi hak-hak masyarakat adat, khususnya suku Amungme dan Kamoro sebagai pemilik hak ulayat di wilayah tersebut.

“Apakah pemerintah kabupaten Mimika memiliki agenda tersembunyi sehingga mengabaikan hak-hak masyarakat adat Amungme dan Kamoro?” ujar Paulus dengan nada kecewa.

Ia menilai, sikap diam pemerintah justru memperdalam luka dan ketidakpercayaan masyarakat adat terhadap penyelenggara pemerintahan di daerah.

Kekecewaan serupa juga dirasakan oleh masyarakat Mimika lainnya yang menilai pemerintah daerah tidak serius dalam menyelesaikan persoalan tanah adat yang telah lama menjadi sumber konflik.

“Kami merasa diabaikan dan tidak dihargai. Tanah kami dipakai untuk kepentingan pemerintah, tetapi hak kami sebagai pemilik tidak dipenuhi,” tambah Paulus.

Masyarakat adat berharap pemerintah daerah segera memberikan klarifikasi terbuka dan mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran ganti rugi secara adil dan bermartabat.

Papua News Online menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus ini serta mendorong Pemerintah Kabupaten Mimika untuk bertanggung jawab dan menghormati hak-hak masyarakat adat sesuai dengan prinsip keadilan dan hukum yang berlaku.


Penulis: Hendrik

Editor: GF

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE