Hak Ulayat Dipersoalkan, Plt Kadis Perumahan Mimika Diduga Abai Bayar Ganti Rugi Tanah Adat
Plt Kepala Dinas Perumahan Mimika Diduga Mengabaikan Kewajiban Pembayaran Hak Masyarakat Adat atas Lahan Kantor Distrik Kuala Kencana
Papuanewsonline.com - 31 Des 2025, 21:35 WIT
Papuanewsonline.com/ Politik & Pemerintahan
Papuanewsonline.com, Mimika – Dugaan pengabaian hak masyarakat adat kembali mencuat di Kabupaten Mimika setelah tanah adat yang digunakan pemerintah daerah untuk pembangunan Kantor Distrik Kuala Kencana disebut belum dibayarkan ganti ruginya hingga kini.
Masyarakat adat pemilik hak ulayat, Paulus Pinimet,
menyampaikan kekecewaannya terhadap sikap Pemerintah Kabupaten Mimika yang
dinilai tidak menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan kewajiban pembayaran
atas tanah yang telah dimanfaatkan untuk kepentingan pemerintahan.
Menurut Paulus, lahan yang saat ini berdiri bangunan Kantor
Distrik Kuala Kencana merupakan tanah adat milik keluarganya, namun hingga
akhir tahun 2025 belum ada kejelasan terkait pembayaran ganti rugi.
Ia mengungkapkan, dirinya telah berulang kali mencoba
menghubungi Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perumahan Kabupaten Mimika, Apriyanti
Nuhuyanan, untuk meminta kejelasan, namun tidak pernah mendapatkan jawaban yang
pasti.
“Saya sudah berkali-kali menghubungi mereka, tetapi selalu
diberi alasan yang tidak jelas dan tidak ada itikad baik untuk membayar hak
kami sebagai pemilik tanah adat,” kata Paulus Pinimet, Rabu (31/12/2025).
Upaya konfirmasi juga dilakukan oleh Jurnalis Papua News
Online kepada sejumlah pihak terkait, termasuk Plt Kadis Perumahan Apriyanti
Nuhuyanan, Yulianus Waramori, dan Ever Lukas Hindom, namun hingga berita ini
diturunkan belum ada satu pun yang memberikan tanggapan.
Tidak adanya respons dari pejabat terkait tersebut
menimbulkan dugaan di tengah masyarakat bahwa pemerintah daerah sengaja
menutup-nutupi persoalan ganti rugi tanah adat yang belum diselesaikan.
Paulus Pinimet mempertanyakan komitmen Pemerintah Kabupaten
Mimika dalam menghormati dan melindungi hak-hak masyarakat adat, khususnya suku
Amungme dan Kamoro sebagai pemilik hak ulayat di wilayah tersebut.
“Apakah pemerintah kabupaten Mimika memiliki agenda
tersembunyi sehingga mengabaikan hak-hak masyarakat adat Amungme dan Kamoro?”
ujar Paulus dengan nada kecewa.
Ia menilai, sikap diam pemerintah justru memperdalam luka
dan ketidakpercayaan masyarakat adat terhadap penyelenggara pemerintahan di
daerah.
Kekecewaan serupa juga dirasakan oleh masyarakat Mimika
lainnya yang menilai pemerintah daerah tidak serius dalam menyelesaikan
persoalan tanah adat yang telah lama menjadi sumber konflik.
“Kami merasa diabaikan dan tidak dihargai. Tanah kami
dipakai untuk kepentingan pemerintah, tetapi hak kami sebagai pemilik tidak
dipenuhi,” tambah Paulus.
Masyarakat adat berharap pemerintah daerah segera memberikan
klarifikasi terbuka dan mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan kewajiban
pembayaran ganti rugi secara adil dan bermartabat.
Papua News Online menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus ini serta mendorong Pemerintah Kabupaten Mimika untuk bertanggung jawab dan menghormati hak-hak masyarakat adat sesuai dengan prinsip keadilan dan hukum yang berlaku.
Penulis: Hendrik
Editor: GF