logo-website
Minggu, 11 Jan 2026,  WIT

Helena Beanal Tuntut Kepastian Ganti Rugi Tanah Bundaran Petrosea, Soroti Sikap Pemkab Mimika

Tokoh Perempuan Amungme Menilai Pemerintah Daerah Lalai Memenuhi Hak Atas Tanah Bersertifikat yang Digunakan untuk Fasilitas Umum

Papuanewsonline.com - 31 Des 2025, 23:51 WIT

Papuanewsonline.com/ Politik & Pemerintahan

Kuasa hukum Helena Beanal saat menyampaikan dokumen dan penjelasan terkait tuntutan ganti rugi tanah Bundaran Petrosea kepada pihak berwenang di Mimika, Papua Tengah, Rabu (31/12/2025).

Papuanewsonline.com, Mimika – Helena Beanal, tokoh perempuan Amungme, hingga akhir Desember 2025 masih belum menerima pembayaran ganti rugi atas tanah miliknya yang digunakan untuk pembangunan Bundaran Petrosea di Kabupaten Mimika.


Tanah tersebut diketahui memiliki sertifikat resmi dan secara rutin dibayarkan pajaknya setiap tahun. Namun demikian, hingga kini belum ada kejelasan dari Pemerintah Kabupaten Mimika terkait realisasi pembayaran ganti rugi yang menjadi hak pemilik tanah.

Dalam keterangannya kepada Papua News Online, Helena Beanal menyampaikan bahwa seluruh persyaratan administrasi telah dipenuhi, tetapi pemerintah daerah dinilai tidak memberikan respons yang jelas maupun tindak lanjut atas tuntutan tersebut.

Ia menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar administratif, melainkan menyangkut hak dasar Orang Asli Papua atas tanah adat dan tanah bersertifikat yang digunakan untuk kepentingan umum tanpa penyelesaian yang adil.

Kuasa hukum Helena Beanal, Jermias Marthinus Patty, menyatakan bahwa pihaknya telah melaporkan kasus tersebut ke kepolisian dan tengah menyiapkan gugatan perdata yang akan diajukan ke Pengadilan Kota Timika.

Menurutnya, persoalan ganti rugi tanah Bundaran Petrosea mencerminkan adanya dugaan ketidakberesan dalam birokrasi dinas terkait yang berpotensi merugikan masyarakat pemilik hak atas tanah.

Sebagai bentuk protes, Helena Beanal bersama warga Kampung Kaugapu diketahui telah melakukan aksi blokade jalan di kawasan Bundaran Petrosea pada tahun 2023 dan kembali dilakukan pada 2024 guna menuntut pembayaran ganti rugi yang belum direalisasikan.

Kuasa hukum lainnya, Bang Jerry, berharap Pemerintah Kabupaten Mimika bersikap transparan dan adil dalam proses pembayaran ganti rugi fasilitas umum dengan memperhatikan alas hak yang dimiliki, baik oleh Helena Beanal maupun pihak PT Petrosea.

Ia juga menyoroti adanya alokasi anggaran perubahan tahun 2025 sebesar Rp11 miliar dari total kebutuhan pembayaran sekitar Rp19 miliar, yang dinilai seharusnya dapat menjadi dasar penyelesaian hak masyarakat secara adil dan terbuka.

 

Penulis: Hendrik

Editor: GF

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE