Helena Beanal Tuntut Kepastian Ganti Rugi Tanah Bundaran Petrosea, Soroti Sikap Pemkab Mimika
Tokoh Perempuan Amungme Menilai Pemerintah Daerah Lalai Memenuhi Hak Atas Tanah Bersertifikat yang Digunakan untuk Fasilitas Umum
Papuanewsonline.com - 31 Des 2025, 23:51 WIT
Papuanewsonline.com/ Politik & Pemerintahan
Papuanewsonline.com, Mimika – Helena Beanal, tokoh perempuan Amungme, hingga akhir Desember 2025 masih belum menerima pembayaran ganti rugi atas tanah miliknya yang digunakan untuk pembangunan Bundaran Petrosea di Kabupaten Mimika.
Tanah tersebut diketahui memiliki sertifikat resmi dan
secara rutin dibayarkan pajaknya setiap tahun. Namun demikian, hingga kini
belum ada kejelasan dari Pemerintah Kabupaten Mimika terkait realisasi
pembayaran ganti rugi yang menjadi hak pemilik tanah.
Dalam keterangannya kepada Papua News Online, Helena Beanal
menyampaikan bahwa seluruh persyaratan administrasi telah dipenuhi, tetapi
pemerintah daerah dinilai tidak memberikan respons yang jelas maupun tindak
lanjut atas tuntutan tersebut.
Ia menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar
administratif, melainkan menyangkut hak dasar Orang Asli Papua atas tanah adat
dan tanah bersertifikat yang digunakan untuk kepentingan umum tanpa
penyelesaian yang adil.
Kuasa hukum Helena Beanal, Jermias Marthinus Patty,
menyatakan bahwa pihaknya telah melaporkan kasus tersebut ke kepolisian dan
tengah menyiapkan gugatan perdata yang akan diajukan ke Pengadilan Kota Timika.
Menurutnya, persoalan ganti rugi tanah Bundaran Petrosea
mencerminkan adanya dugaan ketidakberesan dalam birokrasi dinas terkait yang
berpotensi merugikan masyarakat pemilik hak atas tanah.
Sebagai bentuk protes, Helena Beanal bersama warga Kampung
Kaugapu diketahui telah melakukan aksi blokade jalan di kawasan Bundaran
Petrosea pada tahun 2023 dan kembali dilakukan pada 2024 guna menuntut
pembayaran ganti rugi yang belum direalisasikan.
Kuasa hukum lainnya, Bang Jerry, berharap Pemerintah
Kabupaten Mimika bersikap transparan dan adil dalam proses pembayaran ganti
rugi fasilitas umum dengan memperhatikan alas hak yang dimiliki, baik oleh
Helena Beanal maupun pihak PT Petrosea.
Ia juga menyoroti adanya alokasi anggaran perubahan tahun
2025 sebesar Rp11 miliar dari total kebutuhan pembayaran sekitar Rp19 miliar,
yang dinilai seharusnya dapat menjadi dasar penyelesaian hak masyarakat secara
adil dan terbuka.
Penulis: Hendrik
Editor: GF