Lapor Pak, Oknum Anggota Polres Tual Diduga Terlibat Mafia Tanah Loh!!
AKP Arif Jaya Diduga Keras Melakukan Penipuan Dan Manipulasi Data, Sehingga Merubah Sertifikat Tanpa Diketahui Pemilik Hak Ulayat
Papuanewsonline.com - 02 Des 2023, 13:57 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Papuanewsonline.com, Tual -
Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif diminta menindak tegas oknum Polres Tual, atas nama AKP La Ode Arif Jaya, karena yang bersangkutan diduga keras terlibat mafia tanah dengan menerbitkan sertifikat bodong, sehingga merugikan warga adat marga Tamnge di Kota Tual.
Ulah dari Oknum Polisi ini, Warga Dusun Dumar, Kota Tual, Abdul Rifai Tamnge bersama keluarga, Jumat siang ( 01 /12/2023) pukul 14.00 WIT melaksanakan pemasangan tanda larangan adat Kei, yang dikenal dengan sebutan Sasi ( Hawear-red) di dua lokasi tanah miliknya di pertigaan jalan masuk Dusun Dumar.
Sasi yang ditanam keluarga Abdul Rifai Tamnge adalah daun kelapa putih, dibungkus dengan kain, lalu dipasang diatas kedua lokasi tanah tersebut.
Rifai Tamnge kepada wartawan di Dusun Dumar, Kota Tual membenarkan pemasangan tanda larangan adat Kei itu, kata Dia sasi di dua lokasi tanah tersebut dilakukan oleh Keluarganya, karena Oknum Anggota Polres Kota Tual atas nama AKP La Ode Arif Jaya menerbitkan sertifikat atas dua obyek tanah tersebut tanpah diketahui keluarga Tamnge sebagai hak ulayat pemilik tanah.
Menurutnya , Masalah ini juga sudah di laporkan di Polda Maluku dan Polres Tual, sejak tanggal 25 Oktober 2023, namun masih mengendap di laci Penyedik karena belum ada perkembangan.
Tamnge bercerita, awal mula dirinya mengenal Hi. La Ode Arif Jaya dan istrinya, Hị. Aisyah Renhoat pada tahun 2011.
" Saya diminta membantu menyelesaikan jual beli beberapa bidang tanah. Kemudian dari kedekatan tersebut, saya secara pribadi anggap sudah jadi hubungan keluarga /persaudaraan," tandas Tamnge.
Lanjut Dia, Seiring berjalan waktu, kakaknya bernama Stevanus Heatubun, meminta dirinya menjaminkan sertifikat tanah seluas 1.205 m² kepada Hi. La Ode Arif Jaya dan Isterinya, untuk proses pekerjaan talud di PPN Dumar, dimana hingga pekerjaan dan proses pencairan dana, dirinya tidak pernah mengetahui dan terlibat dengan hal itu.
" Saya tiba-tiba diberitahukan, kalau saya masih memiliki hutang sebesar Rp. 12.000.000,- kepada Arif Jaya, nah ini sudah keterlaluan, " Ungkapnya.
Selanjutnya kata Tamnge, dirinya memperoleh keterangan langsung di Kantor Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) Kabupaten Maluku Tenggara, kalau sertifikat tanah miliknya sudah dirubah atas nama AKP La Ode Arif Jaya.
" Saya selaku pelapor, sampaikan laporan dugaan penipuan dan pemalsuan dokumen sertifikat tanah dengan luas 1.205 m² sesuai sertifikat hak milik saya Nomor :01427, atas nama Abdul Rifai Tamnge, " Ungkapnya.
Tamnge menduga, Terlapor, Hi. La Ode Arif Jaya, yang adalah oknum Anggota Polres Tual telah melakukan tindakan melanggar hukum dengan melakukan dugaan penipuan dan pemalsuan dokumen sertifikat tanah miliknya.
" Tindakan ini sangat merugikan saya dan keluarga sehingga kami minta Kapolda Maluku memberikan atensi terhadap laporan saya," pinta Tamnge.
Tamge menyesalkan sikap Arif Jaya sebagai aparat penegak hukum yang telah mencedrai nilai-nilai adat karena mengubah sertifikat tanpah sepengetahuan dirinya dan keluarga selaku pemilik hak ulayat.
" Melalui laporan ini, saya minta Pak Kapolda menindak tegas Anggotanya sesuai peraturan perundang - undangan yang berlaku, " Harapnya.
Hingga berita ini dipublikasikan, AKP Arif Jaya belum dapat dikonfirmasi.(Redaksi
)