Law Firm Golda Gelar Penyuluhan Sadar Hukum Di SMK Filadelfia Timika
Law Firm Golda menggelar kegiatan Penyuluhan Sadar Hukum di SMK Filadelfia Timika.
Papuanewsonline.com - 18 Jul 2026, 12:36 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal
Papuanewsonline,com. Mimika – Law Firm Golda menggelar kegiatan Penyuluhan Sadar Hukum di SMK Filadelfia Timika. Kegiatan ini bertujuan agar peserta didik memahami hak-hak mereka saat berhadapan dengan masalah hukum.
Penyuluhan berlangsung dengan jumlah peserta 50 orang perwakilan dari Kelas 10, 11 dan 12.

TUJUAN KEGIATAN
Penyuluhan hukum yang dilakukan bertujuan agar setiap warga negara mengetahui hak-haknya jika berhadapan dengan masalah hukum.
"Kami ingin siswa tidak takut pada hukum. Justru hukum hadir untuk melindungi. Kalau tahu haknya, mereka tidak akan mudah diintimidasi," ujar Jefton Dokainubun, S.H., Sekretaris Law Firm Golda.
HAK ATAS BANTUAN HUKUM
Materi yang disampaikan merujuk pada amanat Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.
Setiap Tersangka yang dijerat hukuman lebih dari 5 tahun berhak didampingi Advokat/Pengacara. Jika Tersangka tidak mampu membayar jasa Advokat yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), maka penyidik wajib menunjuk Advokat untuk mendampingi. Biaya ditanggung Negara dan pemberiannya berpedoman pada kode etik.
HAK MENUNJUK ADVOKAT SENDIRI
Hak yang sama juga berlaku bagi Tersangka, Pelapor, Saksi dan Korban untuk menunjuk sendiri Advokatnya.
HAK TIDAK TANDATANGAN BAP
Seorang Tersangka berhak untuk tidak membubuhkan tanda tangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Hal ini dapat dilakukan jika isi BAP tidak sesuai dengan keterangan, atau jika Tersangka diintimidasi dan diarahkan untuk mengakui hal yang tidak dilakukannya.
HAK INGKAR DI PERSIDANGAN
Hak ingkar dapat dilakukan oleh Terdakwa saat perkara disidangkan di pengadilan. Ini terjadi jika saat diperiksa sebagai Tersangka ada dugaan paksaan, intimidasi dan ancaman kekerasan, sehingga isi BAP tidak sesuai dengan yang sebenarnya diketahui.
MATERI LAINNYA
Selain hak-hak dalam KUHAP, pemateri juga membagikan pengetahuan tentang cara menciptakan budaya hukum yang berlandaskan peraturan perundang-undangan untuk melindungi diri sendiri maupun keluarga.
PEMATERI DAN PESERTA
Pemateri dalam penyuluhan ini adalah Hendra Jamlaay selaku Direktur dan Lukman Chakim selaku Kabid Advokasi dan Penanganan Perkara Law Firm Golda.
Kegiatan ini diikuti 50 peserta didik perwakilan Kelas 10, 11 dan 12 SMK Filadelfia.
PENYERAHAN BUKU SADAR HUKUM
Di akhir kegiatan, Law Firm Golda menyerahkan 10 (sepuluh) Buku Sadar Hukum kepada peserta melalui Wakil Ketua OSIS SMK Filadelfia. Buku tersebut diharapkan menjadi referensi pengetahuan hukum secara berkesinambungan di lingkungan sekolah.
Penulis: Hendrik
Editor: OF