Menko Yusril Dukung Daud Beureu'eh Menjadi Pahlawan Nasional
Pernyataan tersebut disampaikan Yusril saat memberikan pidato kunci dalam Seminar Nasional Teungku Daud Beureu'eh di Anjong Mon Mata, di belakang Pendopo Gubernur Aceh, Banda Aceh, Kamis (10/7), Malam.
Papuanewsonline.com - 11 Jul 2025, 23:06 WIT
Papuanewsonline.com/ Politik & Pemerintahan

Menko Yusril Dukung Daud
Beureu'eh Menjadi Pahlawan Nasional
Papuanewsonline.com, Banda
Aceh — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan
(Menko Kumham Imipas), Yusril
Ihza Mahendra, menyatakan mendukung usulan masyarakat Aceh agar Teungku
Muhammad Daud Beureu'eh dicalonkan sebagai Pahlawan Nasional.
Pernyataan tersebut disampaikan
Yusril saat memberikan pidato kunci dalam Seminar Nasional Teungku Daud
Beureu'eh di Anjong Mon Mata, di belakang Pendopo Gubernur Aceh, Banda Aceh,
Kamis (10/7), Malam.
Yusril mengatakan, sejarah Aceh,
khususnya peran Daud Beureu'eh dalam melawan Belanda dan Jepang, serta peran
sentralnya dalam mendukung kemerdekaan RI dan menegaskan Aceh sebagai bagian
dari Republik Indonesia, merupakan usaha luar biasa yang telah dilakukannya
bagi bangsa dan negara.
“Tidak semua tokoh di Aceh
gembira dengan Proklamasi Kemerdekaan RI 17 Agustus 1945. Sebagian ingin Aceh
menjadi negara sendiri, sebagian malah ingin tetap di bawah penjajahan Belanda.
Daud Beureu'eh berjuang habis-habisan mempertahankan Proklamasi Kemerdekaan RI
baik secara politik, militer, maupun diplomasi,” tegas Yusril.
Yusril menjelaskan bahwa
keinginan Daud Beureu'eh agar Aceh menjadi provinsi sendiri dengan
keistimewaannya disetujui oleh Bung Karno saat berkunjung ke Aceh awal tahun
1946.
Karena itu, pada masa revolusi,
Daud Beureu’eh diangkat sebagai Gubernur Militer Aceh, Langkat, dan Tanah Karo
dengan pangkat tituler Mayor Jenderal TNI.
Provinsi Aceh akhirnya dibentuk
melalui Keputusan Wakil Perdana Menteri RI untuk Sumatera yang berkedudukan di
Kutaraja dengan Peraturan Darurat Wakil Perdana Menteri yang diteken Mr.
Sjafruddin Prawiranegara.
Lanjut Yusril bahwa Daud
Beureu’eh otomatis dikukuhkan menjadi Gubernur Aceh. Namun pada 1950, Peraturan
Darurat tersebut tidak disetujui Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) dan
Menteri Dalam Negeri saat itu, Mr. Soesanto Tirtoprodjo dari PNI, sehingga
peraturan itu harus dicabut dan Aceh diintegrasikan menjadi bagian dari
Provinsi Sumatera Utara.
“Celakanya, pencabutan Keputusan
Darurat Wakil Perdana Menteri Sjafruddin itu harus dilaksanakan oleh Perdana
Menteri RI yang baru, Mohammad Natsir, padahal baik Sjafruddin, Natsir, maupun
Daud
Beureu'eh semuanya adalah tokoh
Partai Masyumi,” jelas Yusril.
Menurut Yusril, saat itu Natsir
menghadapi dilema luar biasa untuk melaksanakan putusan KNIP, sehingga
memutuskan berangkat ke Aceh untuk menemui Daud Beureu’eh.Lanjut dikatakan
Yusril bahwa Natsir terlambat sehari datang ke Aceh karena putrinya meninggal
tenggelam di Kolam Renang Cikini,” kenang Yusril dari wawancaranya dengan
Natsir pada 1982.
Saat Natsir mendarat di Aceh,
Daud Beureu’eh telah menyingkir ke luar kota karena sehari sebelumnya beliau
telah mengumumkan perlawanan dan pembangkangan terhadap pemerintah pusat di
Jakarta.
"Natsir sangat memahami
kekecewaan Daud Beureu’eh atas pembubaran Provinsi Aceh dan ingin agar provinsi
tersebut dibentuk kembali bersamaan dengan pembentukan provinsi lain. Hal ini
disampaikan
Natsir dalam pidato di depan
masyarakat Aceh yang berdatangan ke Pendopo Gubernur, yang diterjemahkan Osman
Raliby ke dalam Bahasa Aceh," ucap Yusril.
Ditambahkan Yusril saat itu,
Natsir juga menitipkan pesan kepada Daud
Beureu’eh melalui Osman Raliby
agar menahan diri dari perlawanan, Namun Daud Beureu’eh menjawab bahwa
"nasi sudah menjadi bubur" dan telah menyingkir dari ibu
kota Aceh, Kutaraja, dan masuk
hutan untuk melakukan perlawanan, meskipun saat itu belum mengumumkan
berdirinya DI/TII, yang baru dilakukan pada 1953.
Jadi walaupun Provinsi Aceh
kembali terbentuk pada 1956 dan dipisahkan dari Sumatera Utara, Daud Beureu’eh
telah kehilangan kepercayaan kepada pemerintah pusat. Belakangan, DI/TII Aceh
yang
dipimpinnya menyatakan bergabung
dengan PRRI dan RPI (Republik Persatuan Indonesia) sebagai gabungan
PRRI-Permesta pada1958.
“Dari fakta-fakta sejarah itu,
Daud Beureu’eh mestinya tidak dianggap sebagai pemberontak yang ingin
memisahkan Aceh dari NKRI. Beliau seorang Republikan yang kecewa dengan
janji-janji yang tak kunjung diwujudkan para pemimpin di pusat,” ujar Yusril.
Yusril menegaskan, sejarah
tentang Daud Beureu’eh perlu ditulis ulang.
“Beliau adalah pejuang RI sejati,
jasa-jasanya tak ternilai bagi bangsa dan negara, sehingga sudah saatnya beliau
diangkat menjadi Pahlawan Nasional,” kata Yusril.
Ia menambahkan, Natsir dan
Sjafruddin Prawiranegara pada era Orde Lama dan Orde Baru juga pernah dianggap
pemberontak PRRI. Namun setelah dikaji ulang, mereka sejatinya bukan
pemberontak untuk memecah belah bangsa, melainkan melakukan koreksi atas
kebijakan pemerintah pusat dalam menerapkan Demokrasi Terpimpin yang memberi
ruang kepada kaum komunis untuk masuk ke pemerintahan.
“Akhirnya, Presiden SBY meneken
Keputusan Presiden yang memberikan gelar Pahlawan Nasional kepada Natsir dan
Sjafruddin Prawiranegara,” tutup Yusril.
Menko Yusril berharap hal yang
sama dapat dilakukan terhadap Teungku Muhammad Daud Beureu’eh.(Ning)