Mimika Juara Paritrana Award 2025, Perda Jaminan Sosial Jadi Kuncinya
Penghargaan prestisius bidang jaminan sosial kembali diraih berkat komitmen kuat Pemkab Mimika dalam melindungi pekerja melalui Perda Jaminan Sosial
Papuanewsonline.com - 23 Agu 2025, 19:53 WIT
Papuanewsonline.com/ Politik & Pemerintahan

Papuanewsonline.com, Mimika – Kabupaten Mimika kembali menorehkan sejarah gemilang dengan berhasil meraih peringkat pertama Paritrana Award 2025 tingkat Kabupaten/Kota se-Provinsi Papua Tengah. Penghargaan bergengsi di bidang jaminan sosial ketenagakerjaan ini diserahkan langsung oleh Gubernur Papua Tengah, Meki Fritz Nawipa, kepada Bupati Mimika, Johannes Rettob, dalam acara penganugerahan yang berlangsung khidmat di Timika, Kamis (21/8/2025).
Capaian ini menjadi bukti nyata
bahwa komitmen Pemerintah Kabupaten Mimika dalam memberikan perlindungan sosial
kepada pekerja terus konsisten, bahkan membawa Mimika menjadi salah satu daerah
dengan inovasi terbaik di Indonesia.
Paritrana Award 2025 bukanlah prestasi pertama bagi Mimika. Tahun sebelumnya, Mimika bahkan mencatatkan diri sebagai kabupaten dengan cakupan perlindungan terbaik di tingkat nasional untuk zona Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.
Capaian ini menunjukkan bahwa
Mimika tidak sekadar mengejar penghargaan, melainkan benar-benar menjalankan kebijakan
berkelanjutan yang berpihak pada pekerja, khususnya pekerja rentan.
Kesuksesan Mimika dalam ajang ini
tidak lepas dari kerja nyata dalam memperluas cakupan perlindungan jaminan
sosial. Data menunjukkan, 1.424 tenaga honorer OPD hingga tingkat kecamatan,
409 guru honorer, 4.852 penyelenggara Pemilu, serta 2.500 aparat desa dan RT/RW
telah masuk dalam perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.
Angka ini menjadi bukti kuat
bahwa Pemkab Mimika berusaha keras memastikan tidak ada pekerja yang luput dari
perlindungan sosial, termasuk mereka yang bekerja di sektor informal dan
rentan.
Dalam sambutannya, Gubernur Papua
Tengah, Meki Fritz Nawipa, menegaskan bahwa jaminan sosial adalah kebutuhan
semua lapisan pekerja, bukan hanya milik Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Harus dikampanyekan ke rakyat
bahwa tidak harus jadi pegawai negeri untuk mendapat pensiun. Kalau bisa kerja
di swasta dan punya jaminan sosial, masa depan itu ada,” ujar Nawipa.
Ia menekankan pentingnya
kolaborasi pemerintah daerah, BPJS, dan dunia usaha untuk memperluas jangkauan
perlindungan sosial bagi masyarakat Papua.
Bupati Mimika, Johannes Rettob,
dalam keterangannya menyampaikan bahwa Pemkab Mimika aktif mendorong perusahaan
untuk melibatkan pekerja, terutama Orang Asli Papua (OAP), dalam program
perlindungan sosial melalui skema Corporate Social Responsibility (CSR).
“Kami juga memberikan
penghargaan setiap tahun kepada perusahaan dan pelaku usaha yang berkomitmen
melindungi pekerjanya. Harapannya, semua pekerja, terutama OAP, bisa ter-cover
jaminan sosial,” tegas Rettob.
Bahkan, Pemkab Mimika membuat aturan
wajib bahwa setiap kegiatan resmi daerah, termasuk panitia HUT RI, harus
memasukkan pekerja dalam perlindungan BPJS.
Lebih jauh, Bupati Rettob
menegaskan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari adanya Peraturan Daerah
(Perda) Jaminan Sosial, yang digagas sejak ia menjabat sebagai Wakil Bupati
tahun 2019–2020.
“Perda ini wajib dijalankan
baik oleh pemerintah maupun swasta, agar semua pekerja, pegawai, dan masyarakat
mendapat perlindungan yang layak,” ungkapnya.
Dengan adanya Perda ini, Mimika
kini tercatat sebagai salah satu dari 10 kabupaten/kota di Indonesia yang
memiliki regulasi khusus tentang jaminan sosial, yang kemudian mengantarkan
Mimika meraih Paritrana Award tingkat nasional.
Capaian Mimika ini dinilai sebagai model keberhasilan yang bisa menjadi inspirasi bagi daerah lain di Papua maupun Indonesia Timur. Dengan strategi yang jelas, dukungan regulasi, serta komitmen kuat dari pemimpin daerah, Mimika mampu membuktikan bahwa jaminan sosial bukan sekadar formalitas, melainkan kebutuhan mendasar yang harus dipenuhi negara bagi rakyatnya.