Panwaslu Distrik Wania Mengingatkan Caleg Agar Mematuhi Tahapan Pemilu
untuk menjadi perhatian seluruh calon anggota legislatif agar tidak melakukan kegiatan yang berpotensi atau mengarah pada kampanye sebelum dimulainya masa tahapan kampanye.
Papuanewsonline.com - 09 Nov 2023, 23:42 WIT
Papuanewsonline.com/ Politik & Pemerintahan

Papuanewsonline.com, MIMIKA
- Sehubungan dengan pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPR, DPRD Provinsi,
dan DPRD kabupaten/kota yang dijadwalkan pada tanggal 4 November 2023, sehingga dianggap perlu untuk menjadi
perhatian seluruh calon anggota legislatif agar tidak melakukan kegiatan yang berpotensi
atau mengarah pada kampanye sebelum dimulainya masa tahapan kampanye.
Sebelumnya pada tgl 31 agustus
2023 Panwaslu Distrik Wania sudah melakukan kordinasi dengan pihak Dinas Perizinan
dan Kepala Distrik Wania terkait dengan pduk/Baliho peserta Pemilu yang di
mana sudah bertebaran di Wilayah Distrik Wania.
“Kami sudah melakukan himbauan
dan pemberitahuan di media sosial terkait maraknya baliho dan pduk yang dipasang calon
anggota legislatif maupun parpol selaku peserta Pemilu untuk tidak
memasang APK serta melakukan Kampanye di
luar jadwal Tahapan Kampanye yang seharusnya belum di perbolehkan sebelum masa
tahapan kampanye, yaitu sesuai jadwal yang telah di tetapkan oleh KPU,"
kata Sumardiono, Koordinator Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat, dan Antar Lembaga.
Sebagaimana Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 3 tahun 2023 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan
Pemilihan Umum Tahun 2024 bahwa tahapan Kampanye dimulai pada tanggal 28 November
sampai dengan 10 Februari 2024. Oleh karena itu, Partai Politik dan Peserta
Pemilu agar dapat menahan diri untuk tidak melakukan kampanye sebelum waktunya.
Sehingga Panwaslu Distrik Wania memperingatkan kepada Peserta Pemilu untuk
tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang mengandung unsur Kampanye Pemilu dan
ajakan untuk memilih sebelum jadwal dan tahapan Kampanye Pemilu dimulai, dalam
bentuk:
1. Pertemuan warga
2. Penyebaran Bahan Kampanye (BK)
sepertiselebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala,
alat minum/makam, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, dan/atau atribut
kampanye lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
3. Penyebaran Alat Peraga
Kampanye (APK) sepertireklame, pduk dan/atau umbul-umbul;
4. Media sosial; dan/atau
5. Aktifitas lain yang berkaitan
dengan kegiatan kampanye.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum
(PKPU) No. 15 tahun 2023 di atur dalam pasal 79 ayat 4 tentang Kampanye, dalam hal sosialisasi dan
pendidikan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) partai politik peserta
pemilu dilarang mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau
karakteristik Partai Politik Peserta Pemilu dengan menggunakan metode:
a. Penyebaran bahan kampanye
pemilu kepada umum;
b. Pemasangan alat peraga
kampanye pemilu di tempat umum; atau
c. Media sosial.
yang memuat tanda gambar dan
nomor urut partai politik peserta pemilu di luar masa kampanye pemilu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1).
Sedangkan, untuk bahan dan alat
peraga kampanye diatur KPU di dalam Pasal 33 dan 34 PKPU yang sama.
Bahan kampanye meliputi: selebaran,
brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum/makan, kalender,
kartu nama, pin, alat tulis, dll. Sedangkan Alat Peraga Kampanye mencakup
reklame, pduk, dan umbul-umbul.
PKPU tersebut juga mencantumkan
aturan sosialisasi internal dimana Parpol hanya diperbolehkan memasang atribut
kepartaian secara internal. Kemudian, parpol hanya diperbolehkan menggelar
pertemuan terbatas secara internal. Dengan catatan, harus memberitahu terlebih
dulu kepada KPU dan Bawaslu.
Lanjutnya, KPU juga melarang
parpol peserta Pemilu 2024 mengeluarkan nada ajakan selam masa sosialisasi.
Karena saat ini, tahapan pemilu masih dalam proses sosialisasi.
Sedangkan, aturan kampanye parpol
peserta Pemilu 2024, tertuang dalam PKPU 3/2022. Parpol diperbolehkan melakukan
kampanye mulai tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.
Total, masa Kampanye Pemilu 2024
dilaksanakan selama 75 hari. menambahkan bahwa di wilayah Distrik Wania
kabupaten Mimika sudah menjadi perbincangan masyarakat terhadap penyebaran
Spanduk atau Baliho bakal calon legislatif yang mensosialisasikan dirinya
kepada masyarakat ditempat yang belum di tentukan. Untuk itu dihimbau kepada
Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 untuk dapat menurunkan atau
menertibkan Spanduk atau Baliho tersebut sebelum Jadwal Tahapan Kampanye
dimulai.
Karena sebagaimana dalam
Undang-Undang 7 Tahun 2017 Pasal 492 Setiap orang yang dengan sengaja melakukan
Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi,
dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun
dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Oleh karena itu guna mencegah
maraknya pemasangan APK di ruang-ruang publik, Panwaslu Distrik Wania
menempuh dua mekanisme yakni berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten
Mimika setempat melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) melakukan
penertiban, kemudian menyurati masing-masing parpol untuk menertibkan secara
mandiri alat peraga yang tidak sesuai dengan ketentuan. (Ardi)