logo-website
Sabtu, 11 Okt 2025,  WIT

Panwaslu Distrik Wania Mengingatkan Caleg Agar Mematuhi Tahapan Pemilu

untuk menjadi perhatian seluruh calon anggota legislatif agar tidak melakukan kegiatan yang berpotensi atau mengarah pada kampanye sebelum dimulainya masa tahapan kampanye.

Papuanewsonline.com - 09 Nov 2023, 23:42 WIT

Papuanewsonline.com/ Politik & Pemerintahan

Papuanewsonline.com, MIMIKA - Sehubungan dengan pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang dijadwalkan pada tanggal 4 November 2023,  sehingga dianggap perlu untuk menjadi perhatian seluruh calon anggota legislatif agar tidak melakukan kegiatan yang berpotensi atau mengarah pada kampanye sebelum dimulainya masa tahapan kampanye.

Sebelumnya pada tgl 31 agustus 2023 Panwaslu Distrik Wania sudah melakukan kordinasi dengan pihak Dinas Perizinan dan Kepala Distrik Wania terkait dengan pduk/Baliho peserta Pemilu yang di mana sudah bertebaran di Wilayah Distrik Wania.

“Kami sudah melakukan himbauan dan pemberitahuan di media sosial terkait maraknya  baliho dan pduk yang dipasang calon anggota legislatif maupun parpol selaku peserta Pemilu untuk tidak memasang APK  serta melakukan Kampanye di luar jadwal Tahapan Kampanye yang seharusnya belum di perbolehkan sebelum masa tahapan kampanye, yaitu sesuai jadwal yang telah di tetapkan oleh KPU," kata Sumardiono, Koordinator Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat, dan Antar Lembaga.

Sebagaimana Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 tahun 2023 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 bahwa tahapan Kampanye dimulai pada tanggal 28 November sampai dengan 10 Februari 2024. Oleh karena itu, Partai Politik dan Peserta Pemilu agar dapat menahan diri untuk tidak melakukan kampanye sebelum waktunya. Sehingga Panwaslu Distrik Wania memperingatkan kepada Peserta Pemilu untuk tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang mengandung unsur Kampanye Pemilu dan ajakan untuk memilih sebelum jadwal dan tahapan Kampanye Pemilu dimulai, dalam bentuk:

1. Pertemuan warga

2. Penyebaran Bahan Kampanye (BK) sepertiselebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum/makam, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, dan/atau atribut kampanye lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

3. Penyebaran Alat Peraga Kampanye (APK) sepertireklame, pduk dan/atau umbul-umbul;

4. Media sosial; dan/atau

5. Aktifitas lain yang berkaitan dengan kegiatan kampanye.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 15 tahun 2023 di atur dalam pasal 79 ayat 4  tentang Kampanye, dalam hal sosialisasi dan pendidikan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) partai politik peserta pemilu dilarang mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik Partai Politik Peserta Pemilu dengan menggunakan metode:

a. Penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum;

b. Pemasangan alat peraga kampanye pemilu di tempat umum; atau

c. Media sosial.

yang memuat tanda gambar dan nomor urut partai politik peserta pemilu di luar masa kampanye pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1).

Sedangkan, untuk bahan dan alat peraga kampanye diatur KPU di dalam Pasal 33 dan 34 PKPU yang sama.

Bahan kampanye meliputi: selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum/makan, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, dll. Sedangkan Alat Peraga Kampanye mencakup reklame, pduk, dan umbul-umbul.

PKPU tersebut juga mencantumkan aturan sosialisasi internal dimana Parpol hanya diperbolehkan memasang atribut kepartaian secara internal. Kemudian, parpol hanya diperbolehkan menggelar pertemuan terbatas secara internal. Dengan catatan, harus memberitahu terlebih dulu kepada KPU dan Bawaslu.

Lanjutnya, KPU juga melarang parpol peserta Pemilu 2024 mengeluarkan nada ajakan selam masa sosialisasi. Karena saat ini, tahapan pemilu masih dalam proses sosialisasi.

Sedangkan, aturan kampanye parpol peserta Pemilu 2024, tertuang dalam PKPU 3/2022. Parpol diperbolehkan melakukan kampanye mulai tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.

Total, masa Kampanye Pemilu 2024 dilaksanakan selama 75 hari. menambahkan bahwa di wilayah Distrik Wania kabupaten Mimika sudah menjadi perbincangan masyarakat terhadap penyebaran Spanduk atau Baliho bakal calon legislatif yang mensosialisasikan dirinya kepada masyarakat ditempat yang belum di tentukan. Untuk itu dihimbau kepada Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 untuk dapat menurunkan atau menertibkan Spanduk atau Baliho tersebut sebelum Jadwal Tahapan Kampanye dimulai.

Karena sebagaimana dalam Undang-Undang 7 Tahun 2017 Pasal 492 Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Oleh karena itu guna mencegah maraknya pemasangan APK di ruang-ruang publik, Panwaslu Distrik Wania menempuh dua mekanisme yakni berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Mimika setempat melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) melakukan penertiban, kemudian menyurati masing-masing parpol untuk menertibkan secara mandiri alat peraga yang tidak sesuai dengan ketentuan. (Ardi)

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE