Pemda Boven Digoel dan Pengelola Bandara Mindiptana Gelar Pertemuan dengan Pemilik Hak Ulayat
Dialog terbuka digelar sebagai upaya mencari penyelesaian berkeadilan atas persoalan tanah ulayat yang digunakan untuk pembangunan Bandar Udara Mindiptana
Papuanewsonline.com - 08 Jan 2026, 09:48 WIT
Papuanewsonline.com/ Politik & Pemerintahan
Papuanewsonline.com, Boven Digoel — Pemerintah Daerah (Pemda) Boven Digoel bersama Kepala Bandar Udara Mindiptana menggelar pertemuan tatap muka dengan masyarakat pemilik hak ulayat terkait penyelesaian tanah Bandara Mindiptana, Rabu (7/1/2026). Pertemuan ini menjadi bagian dari upaya membangun komunikasi langsung antara pemerintah, pengelola bandara, dan masyarakat adat.
Pertemuan tersebut berlangsung dalam suasana dialogis dan
dihadiri oleh perwakilan Pemda Boven Digoel, Kepala Bandar Udara Mindiptana,
serta masyarakat pemilik hak ulayat yang selama ini memiliki keterikatan adat
terhadap lahan bandara. Agenda utama pertemuan difokuskan pada pembahasan
proses penyelesaian sengketa tanah ulayat yang telah berlangsung cukup lama.
Dalam forum tersebut, masyarakat pemilik hak ulayat menyampaikan aspirasi serta tuntutan mereka terkait penggunaan tanah adat untuk kepentingan pembangunan dan operasional bandara. Mereka berharap adanya kejelasan dan kepastian yang menghormati hak-hak adat masyarakat setempat.

“Pertemuan ini sangat penting bagi kami karena kami ingin
memastikan bahwa hak-hak masyarakat pemilik hak ulayat dihormati dan dipenuhi,”
kata seorang perwakilan masyarakat pemilik hak ulayat dalam pertemuan tersebut.
Pemerintah Daerah Boven Digoel menegaskan bahwa penyelesaian
persoalan tanah ulayat harus dilakukan secara terbuka dan mengedepankan
musyawarah. Pemda bersama pihak bandara menyatakan komitmennya untuk
mendengarkan seluruh aspirasi masyarakat dan mencari solusi yang tidak
merugikan salah satu pihak.
“Kami akan terus berdialog dengan masyarakat pemilik hak ulayat untuk mencari solusi yang terbaik bagi semua pihak,” kata Bupati Boven Digoel, Roni Omba, S.IP, saat memberikan penjelasan dalam pertemuan tersebut.

Pihak pengelola Bandar Udara Mindiptana juga menyatakan
kesiapan untuk mengikuti proses penyelesaian sesuai ketentuan hukum dan
mekanisme adat yang berlaku, dengan tetap memperhatikan keberlanjutan fungsi
bandara sebagai fasilitas pelayanan publik.
Pertemuan ini dinilai sebagai langkah awal yang positif
dalam penyelesaian sengketa tanah ulayat di Kabupaten Boven Digoel. Pemerintah
berharap proses dialog ini dapat berjalan berkelanjutan dan menjadi contoh
penyelesaian persoalan serupa di wilayah Papua Selatan.
Penulis: Hendrik
Editor: GF