Pemerintah dan PPATK Perkuat Sinergi Hadapi Kejahatan Siber di Momentum 24 Tahun APUPPT
Peringatan Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang menjadi ajang konsolidasi strategi nasional, termasuk penguatan pendekatan follow the money dan optimalisasi perampasan aset tanpa pemidanaan untuk menghadapi ancaman kejahatan siber lintas negara
Papuanewsonline.com - 21 Apr 2026, 18:12 WIT
Papuanewsonline.com/ Politik & Pemerintahan
Papuanewsonline.com, Jakarta — Pemerintah terus memperkuat sinergi lintas lembaga dalam menghadapi kejahatan siber yang semakin kompleks. Hal ini ditegaskan dalam kegiatan yang digelar Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bertajuk Optimalisasi Non-Conviction Based Asset Forfeiture dalam Penanganan Kejahatan Siber melalui Penguatan Kolaborasi Komite TPPU, Senin (20/4/2026) di Jakarta.
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari peringatan 24 Tahun
Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme serta
Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Indonesia. Momentum ini
sekaligus menjadi refleksi atas perjalanan panjang penguatan sistem keuangan
nasional yang lebih transparan dan akuntabel.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, dalam sambutannya
menyampaikan bahwa peringatan ini mengingatkan pada tonggak penting sejak
disahkannya Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang pada 17 April 2002 yang
menjadi dasar berdirinya PPATK.
“Perjalanan selama kurang lebih 24 tahun ini menunjukkan
perkembangan yang sangat signifikan. Kita telah bergerak bersama dalam suatu
transformasi besar,” ujar Ivan.
Ia menjelaskan bahwa dalam waktu dekat Indonesia akan
menghadapi proses mutual evaluation review dari Financial Action Task Force
(FATF). Sejak menjadi anggota penuh pada 2023, Indonesia dituntut untuk terus
meningkatkan tingkat kepatuhan terhadap standar internasional.
“Sebagian rekomendasi telah mencapai tingkat kepatuhan
maksimal, namun masih ada beberapa yang perlu terus ditingkatkan,” katanya.
Ivan juga mengungkapkan tingginya volume laporan transaksi
yang diterima PPATK. Pada Februari saja tercatat sekitar 3,2 juta laporan,
sementara secara kumulatif Januari hingga Februari 2026 mencapai lebih dari 7
juta laporan.
“Ini berarti rata-rata puluhan ribu laporan diterima setiap
hari. Pertanyaannya, apakah kita sudah mencapai titik optimal? Apakah tekanan
terhadap pelaku kejahatan telah seimbang dengan upaya penegakan hukum yang kita
lakukan? Hal ini menjadi refleksi bersama,” tegasnya.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM,
Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa
keanggotaan Indonesia sebagai anggota ke-40 FATF merupakan tonggak penting yang
menunjukkan meningkatnya kepercayaan global terhadap integritas sistem keuangan
nasional.
“Ukuran keberhasilan tidak lagi sekadar hadirnya regulasi,
tetapi dampak nyata, terutama dalam pemulihan aset hasil tindak pidana. Karena
itu, pendekatan follow the money harus terus diperkuat,” kata Yusril.
Ia menjelaskan bahwa kejahatan siber kini berkembang semakin
kompleks dengan karakter lintas yurisdiksi, anonim, dan didukung pergerakan
dana berkecepatan tinggi. Data PPATK mencatat sejak Juni 2024 hingga triwulan
pertama 2026 terdapat 21 kasus peretasan di sektor keuangan dengan nilai
kerugian mencapai Rp1,52 triliun.
Menurut Yusril, kondisi tersebut memunculkan enforcement
gap, yaitu ketika aset hasil kejahatan berhasil diidentifikasi namun pelaku
sulit diproses secara pidana. Oleh karena itu, instrumen Non-Conviction Based
Asset Forfeiture (NCB) menjadi solusi strategis.
“NCB Asset Forfeiture menggeser fokus dari pelaku ke aset.
Negara dapat merampas hasil kejahatan tanpa harus menunggu putusan pidana,
namun tetap dalam koridor negara hukum dan menjunjung due process of law,”
tegasnya.
Pemerintah pun mendorong penguatan regulasi melalui RUU
Perampasan Aset, implementasi strategi follow the money, peningkatan kapasitas
penanganan aset digital, serta penguatan kolaborasi antara pemerintah dan
sektor swasta.
Selain itu, kerja sama internasional dalam penelusuran aset
lintas negara juga menjadi fokus penting untuk memastikan efektivitas
pemberantasan kejahatan keuangan global.
“Ke depan, keberhasilan kita tidak hanya diukur dari jumlah kasus yang diproses, tetapi sejauh mana kita mampu memulihkan aset negara, memutus aliran dana kejahatan, dan menjaga integritas sistem keuangan nasional,” pungkas Yusril. (GF)