logo-website
Selasa, 21 Apr 2026,  WIT

Pemerintah dan PPATK Perkuat Sinergi Hadapi Kejahatan Siber di Momentum 24 Tahun APUPPT

Peringatan Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang menjadi ajang konsolidasi strategi nasional, termasuk penguatan pendekatan follow the money dan optimalisasi perampasan aset tanpa pemidanaan untuk menghadapi ancaman kejahatan siber lintas negara

Papuanewsonline.com - 21 Apr 2026, 18:12 WIT

Papuanewsonline.com/ Politik & Pemerintahan

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra bersama Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat menghadiri kegiatan peringatan 24 Tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang di Jakarta, Senin (20/4/2026).

Papuanewsonline.com, Jakarta — Pemerintah terus memperkuat sinergi lintas lembaga dalam menghadapi kejahatan siber yang semakin kompleks. Hal ini ditegaskan dalam kegiatan yang digelar Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bertajuk Optimalisasi Non-Conviction Based Asset Forfeiture dalam Penanganan Kejahatan Siber melalui Penguatan Kolaborasi Komite TPPU, Senin (20/4/2026) di Jakarta.


Kegiatan tersebut menjadi bagian dari peringatan 24 Tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme serta Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Indonesia. Momentum ini sekaligus menjadi refleksi atas perjalanan panjang penguatan sistem keuangan nasional yang lebih transparan dan akuntabel.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, dalam sambutannya menyampaikan bahwa peringatan ini mengingatkan pada tonggak penting sejak disahkannya Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang pada 17 April 2002 yang menjadi dasar berdirinya PPATK.

“Perjalanan selama kurang lebih 24 tahun ini menunjukkan perkembangan yang sangat signifikan. Kita telah bergerak bersama dalam suatu transformasi besar,” ujar Ivan.

Ia menjelaskan bahwa dalam waktu dekat Indonesia akan menghadapi proses mutual evaluation review dari Financial Action Task Force (FATF). Sejak menjadi anggota penuh pada 2023, Indonesia dituntut untuk terus meningkatkan tingkat kepatuhan terhadap standar internasional.

“Sebagian rekomendasi telah mencapai tingkat kepatuhan maksimal, namun masih ada beberapa yang perlu terus ditingkatkan,” katanya.

Ivan juga mengungkapkan tingginya volume laporan transaksi yang diterima PPATK. Pada Februari saja tercatat sekitar 3,2 juta laporan, sementara secara kumulatif Januari hingga Februari 2026 mencapai lebih dari 7 juta laporan.

“Ini berarti rata-rata puluhan ribu laporan diterima setiap hari. Pertanyaannya, apakah kita sudah mencapai titik optimal? Apakah tekanan terhadap pelaku kejahatan telah seimbang dengan upaya penegakan hukum yang kita lakukan? Hal ini menjadi refleksi bersama,” tegasnya.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa keanggotaan Indonesia sebagai anggota ke-40 FATF merupakan tonggak penting yang menunjukkan meningkatnya kepercayaan global terhadap integritas sistem keuangan nasional.

“Ukuran keberhasilan tidak lagi sekadar hadirnya regulasi, tetapi dampak nyata, terutama dalam pemulihan aset hasil tindak pidana. Karena itu, pendekatan follow the money harus terus diperkuat,” kata Yusril.

Ia menjelaskan bahwa kejahatan siber kini berkembang semakin kompleks dengan karakter lintas yurisdiksi, anonim, dan didukung pergerakan dana berkecepatan tinggi. Data PPATK mencatat sejak Juni 2024 hingga triwulan pertama 2026 terdapat 21 kasus peretasan di sektor keuangan dengan nilai kerugian mencapai Rp1,52 triliun.

Menurut Yusril, kondisi tersebut memunculkan enforcement gap, yaitu ketika aset hasil kejahatan berhasil diidentifikasi namun pelaku sulit diproses secara pidana. Oleh karena itu, instrumen Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB) menjadi solusi strategis.

“NCB Asset Forfeiture menggeser fokus dari pelaku ke aset. Negara dapat merampas hasil kejahatan tanpa harus menunggu putusan pidana, namun tetap dalam koridor negara hukum dan menjunjung due process of law,” tegasnya.

Pemerintah pun mendorong penguatan regulasi melalui RUU Perampasan Aset, implementasi strategi follow the money, peningkatan kapasitas penanganan aset digital, serta penguatan kolaborasi antara pemerintah dan sektor swasta.

Selain itu, kerja sama internasional dalam penelusuran aset lintas negara juga menjadi fokus penting untuk memastikan efektivitas pemberantasan kejahatan keuangan global.

“Ke depan, keberhasilan kita tidak hanya diukur dari jumlah kasus yang diproses, tetapi sejauh mana kita mampu memulihkan aset negara, memutus aliran dana kejahatan, dan menjaga integritas sistem keuangan nasional,” pungkas Yusril. (GF)

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE