Pemkab Mimika Alirkan Rp20 Milyar Untuk Pembangunan Jalan di Agimuga
Pemerintah Kabupaten Mimika mengalokasikan anggaran kurang lebih Rp20 miliar untuk pembangunan jalan di Distrik Agimuga
Papuanewsonline.com - 11 Mar 2026, 21:06 WIT
Papuanewsonline.com/ Politik & Pemerintahan
Papuanewsonline.com, Timika – Pemerintah Kabupaten Mimika mengalokasikan anggaran kurang lebih Rp20 miliar untuk pembangunan jalan di Distrik Agimuga, Kabupaten Mimika pada tahun 2026. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika, Inosensius Yoga Pribadi, setelah mengikuti acara pelantikan pejabat di Gedung Eme Neme Yauware (11/3/2026).
"Pembangunan jalan ini merupakan bagian dari visi
pembangunan dari kampung ke kota. Kita akan membangun jalan dengan konstruksi
hotmix, yaitu campuran agregat dan aspal yang dipanaskan hingga suhu tinggi
untuk menghasilkan permukaan jalan yang kuat, rata, dan tahan lama,"
ujarnya saat diwawancarai.
Proyek ini menjadi bentuk nyata dari upaya pembangunan yang
mulai dari wilayah pinggiran menuju pusat kota Mimika.
Ia menjelaskan bahwa proyek pembangunan jalan saat ini
tengah memasuki tahap perencanaan sebelum memasuki proses pelelangan umum.
"Kita akan menyusun perencanaan terlebih dahulu, baru
kemudian menjalankan proses lelang terbuka sesuai mekanisme yang berlaku.
Proyek ini bisa jadi multi-tahun dengan satu kali lelang, namun untuk tahun ini
kita akan melaksanakannya secara bertahap," jelasnya.
Selain pembangunan jalan, Dinas PUPR juga fokus
menyelesaikan dua proyek gedung perkantoran, yaitu Kantor Imigrasi dan Gedung
Dinas PUPR, yang keduanya kini memasuki tahap ketiga konstruksi.
"Untuk Kantor Imigrasi dialokasikan anggaran Rp14
miliar, sedangkan gedung Dinas PUPR sendiri mendapatkan alokasi anggaran
sebesar Rp24,5 miliar," jelas Yoga.
Ia menambahkan bahwa setiap tahapan proyek harus melalui
mekanisme lelang terbuka sesuai dengan ketentuan anggaran yang ada.
"Kita akan menjalankan proses sesuai tahapan anggaran
yang berlaku, kecuali untuk proyek yang bersifat multi-tahun yang bisa
dilakukan dengan satu kali lelang namun tetap mengikuti peraturan yang
ada," pungkasnya.
Penulis: Jid
Editor: GF