logo-website
Selasa, 19 Mei 2026,  WIT

Pemkab Mimika Benahi Tata Kelola Aset: Optimalisasi Gedung Eme Neme hingga Penertiban Lahan

Pemkab Mimika berkomitmen memperbaiki tata kelola aset daerah guna mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan menutup celah kebocoran keuangan

Papuanewsonline.com - 19 Mei 2026, 14:26 WIT

Papuanewsonline.com/ Politik & Pemerintahan

Tampak suasana Rakorsus Pendapatan Daerah 2026, pada Senin (18/5/2026).

Papuanewsonline.com, Timika – Pemerintah Kabupaten Mimika berkomitmen memperbaiki tata kelola aset daerah guna mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan menutup celah kebocoran keuangan. Hal ini ditegaskan Bupati Mimika, Johannes Rettob, dalam Rapat Koordinasi Khusus (Rakorsus) Pendapatan Daerah 2026, Senin (18/5/2026). Salah satu fokus utama adalah optimalisasi Gedung Eme Neme Yauware yang selama ini dinilai belum dikelola maksimal.


Menurut Bupati, sistem sewa yang ada masih lemah karena kerap terjadi tawar-menawar akibat faktor keberatan hati, sehingga ke depan pengelolaan akan melibatkan pihak ketiga profesional agar transparan dan bernilai ekonomi wajar.

Bupati juga memerintahkan penarikan retribusi parkir di kawasan gedung tersebut serta pembenahan fasilitas seperti perbaikan sound system dan videotron agar nilai sewa meningkat.

Selain itu, Dinas Kominfo diminta merancang sistem pembayaran digital di seluruh instansi untuk pemantauan transaksi secara langsung.

Masalah serius juga ditemukan pada aset tanah kosong milik pemkab yang banyak terlantar, bahkan dikuasai ilegal dan dimanfaatkan oknum untuk disewakan, seperti di kawasan pasar.

“Ini potensi besar yang hilang. Satpol PP harus bertindak tegas menertibkan penguasaan lahan liar,” tegas Johannes.

Merespons hal itu, Kepala BPKAD, Marthen Tappi Mallisa, menyatakan kesiapan melakukan pembenahan total. Untuk retribusi parkir, payung hukum sudah ada dan akan diaktifkan lewat pemasangan portal otomatis agar pemungutan berjalan efektif dan terpisah dari paket sewa gedung.

 Ia juga mengeluhkan rendahnya kesadaran pengguna yang sering merusak fasilitas, seperti menempelkan lakban langsung pada videotron.

Kendala lain berupa keterlambatan laporan dan masalah legalitas akan diselesaikan lewat rekonsiliasi tiga bulanan dan percepatan penerbitan sertifikat tanah aset pemkab.

 

Penulis: Jid

Editor: GF

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE