Sambut Kunjungan Kerja Komisi III DPR RI Di Mimika, APPOAP Desak Penguatan Penegakan Hukum Perpres
APPOAP berharap kunjungan Komisi III DPR RI memperkuat pengawasan dan penegakan Perpres 108/2025 di Papua.
Papuanewsonline.com - 23 Jul 2026, 12:32 WIT
Papuanewsonline.com/ Politik & Pemerintahan
Papuanewsonline.com, Mimika – Aliansi Peduli Pengusaha Orang Asli Papua (APPOAP) Kabupaten Mimika menyambut positif rencana kunjungan kerja reses Komisi III DPR RI ke Kabupaten Mimika. Organisasi tersebut menilai kunjungan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat pengawasan sekaligus memastikan implementasi Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dalam rangka percepatan pembangunan di Papua berjalan sesuai ketentuan.
Ketua APPOAP Kabupaten Mimika, Emus Kogoya, mengatakan Perpres Nomor 108 Tahun 2025 merupakan kebijakan afirmatif yang bertujuan memberikan ruang lebih besar bagi Orang Papua Asli (OPA) dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Karena itu, menurutnya, pelaksanaan regulasi tersebut harus dikawal secara serius agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat Papua.
"Perpres Nomor 108 Tahun 2025 jangan hanya menjadi dokumen administrasi. Regulasi ini harus ditegakkan secara konsisten. Siapa pun yang dengan sengaja mengabaikan, menyalahgunakan, atau melanggar ketentuan dalam Perpres ini harus diberikan sanksi hukum yang tegas agar tujuan keberpihakan kepada Orang Papua Asli benar-benar terwujud," tegas Emus Kogoya.
APPOAP menilai masih terdapat potensi berbagai praktik yang dapat menghambat pelaksanaan Perpres tersebut, seperti penggunaan perusahaan pinjam nama, manipulasi kepemilikan perusahaan, maupun tindakan lain yang dinilai mengurangi hak afirmasi bagi Orang Papua Asli dalam proses pengadaan pemerintah.
Oleh sebab itu, APPOAP meminta Komisi III DPR RI memanfaatkan kunjungan kerja di Mimika untuk memperkuat fungsi pengawasan serta mendorong aparat penegak hukum agar bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran yang terjadi dalam implementasi Perpres Nomor 108 Tahun 2025 di seluruh wilayah Papua.
Sekretaris APPOAP Kabupaten Mimika, Andarias Lemauk, menilai keberhasilan pelaksanaan Perpres tidak hanya bergantung pada pemerintah daerah, tetapi juga memerlukan komitmen aparat penegak hukum dalam memberikan kepastian hukum. "Kami berharap Komisi III DPR RI dapat mendorong lahirnya mekanisme pengawasan yang jelas serta memastikan adanya kepastian hukum bagi setiap pelanggaran terhadap Perpres Nomor 108 Tahun 2025. Regulasi tanpa penegakan hukum tidak akan memberikan manfaat bagi masyarakat Papua," ujarnya.
Sementara itu, Anggota APPOAP Kabupaten Mimika, Faya Naa, meminta Komisi III DPR RI mendorong seluruh mitra kerjanya, seperti Polri, Kejaksaan Agung, KPK, Kementerian Hukum, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, PPATK, BNN, LPSK, hingga Komnas HAM, untuk ikut mengawal implementasi Perpres tersebut. "Kami berharap seluruh lembaga penegak hukum dan lembaga negara yang menjadi mitra Komisi III DPR RI dapat mengawal pelaksanaan Perpres Nomor 108 Tahun 2025 secara serius. Jangan sampai ada oknum yang mengakali aturan afirmasi sehingga merugikan Orang Papua Asli. Jika ditemukan pelanggaran, proses hukum harus dilakukan secara transparan, profesional, dan tanpa pandang bulu," kata Faya Naa.
APPOAP menegaskan bahwa Perpres Nomor 108 Tahun 2025 merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam mempercepat pembangunan Papua melalui sistem pengadaan yang berpihak kepada Orang Papua Asli. Organisasi tersebut berharap kunjungan kerja Komisi III DPR RI menghasilkan rekomendasi konkret yang mampu memperkuat pengawasan, evaluasi, serta penegakan hukum sehingga manfaat kebijakan tersebut benar-benar dirasakan oleh masyarakat Papua.
Penulis: Jid
Editor: OF