Pemkab Mimika Restrukturisasi OPD, Bentuk Dinas Baru dan BRIDA untuk Percepat Pembangunan
Langkah Penataan Organisasi Diharapkan Meningkatkan Efisiensi, Mendorong Pengembangan Pariwisata, dan Memperkuat Inovasi Daerah Menuju Mimika yang Maju dan Mandiri
Papuanewsonline.com - 11 Nov 2025, 17:00 WIT
Papuanewsonline.com/ Politik & Pemerintahan
Papuanewsonline.com, Timika – Pemerintah Kabupaten Mimika melakukan langkah strategis dalam memperkuat tata kelola pemerintahan dengan melakukan penataan organisasi perangkat daerah (OPD). Langkah ini ditandai dengan penambahan satu dinas baru serta pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) sebagai bagian dari upaya mempercepat pembangunan dan pelayanan publik.
Bupati Mimika, Johannes Rettob,
menjelaskan bahwa dinas baru yang dibentuk adalah Dinas Pariwisata dan
Kebudayaan, hasil pemekaran dari Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda, dan
Olahraga (Disparbudpora).
Menurutnya, selama ini
Disparbudpora lebih fokus pada sektor pemuda dan olahraga, sehingga
pengembangan sektor pariwisata dan kebudayaan belum optimal. Melalui
pembentukan dinas baru ini, pemerintah menargetkan Mimika menjadi daerah tujuan
wisata di masa depan, dengan pengelolaan yang lebih fokus dan profesional.
“Disparbudpora selama ini lebih
banyak menangani kegiatan kepemudaan dan olahraga, sehingga sektor pariwisata
dan kebudayaan perlu perhatian khusus. Karena itu, kami bentuk Dinas Pariwisata
dan Kebudayaan agar pengembangannya bisa lebih maksimal,” jelas Bupati Rettob.
Selain itu, pembentukan BRIDA
menjadi langkah penting dalam memperkuat riset dan inovasi di tingkat daerah.
Badan ini akan berperan dalam mendorong inovasi berbasis data dan riset,
sejalan dengan arahan pemerintah pusat agar daerah lebih adaptif terhadap
perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat.
Tidak hanya itu, Pemkab Mimika
juga akan membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di beberapa OPD guna
memperkuat fungsi operasional di lapangan.
Hal tersebut telah disahkan
melalui Peraturan Bupati (Perbub) dan pejabatnya akan segera ditunjuk dalam
waktu dekat. UPTD akan dibentuk di beberapa dinas, antara lain:
Dinas Kesehatan (4 UPTD)
Dinas Pemberdayaan Perempuan,
Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) (1
UPTD)
Dinas Perhubungan (1 UPTD)
Dinas Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat (PUPR) (1 UPTD)
Bupati Rettob menyampaikan bahwa
masing-masing dinas telah mulai menyusun alokasi anggaran untuk operasional
UPTD yang akan dibentuk.
“Ini segera kita laksanakan
prosesnya. Dinas terkait juga sudah mulai menyusun anggaran-anggaran untuk UPTD
tersebut,” ujar Bupati saat memimpin apel di Pusat Pemerintahan Daerah, Senin
(10/11/25).
Restrukturisasi OPD ini
diharapkan menjadi langkah strategis dalam mempercepat pembangunan dan
meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Dengan struktur organisasi yang lebih
ramping, jelas, dan berbasis fungsi, Pemkab Mimika optimistis mampu menghadirkan
pemerintahan yang lebih efisien, inovatif, dan responsif terhadap kebutuhan
masyarakat.
Langkah ini juga menjadi bagian
dari komitmen Pemerintah Kabupaten Mimika dalam mewujudkan tata kelola
pemerintahan yang modern dan berdaya saing, sejalan dengan visi pembangunan
Mimika menuju daerah yang maju dan berkelanjutan.
Penulis: Jidan
Editor: GF