logo-website
Kamis, 13 Nov 2025,  WIT

Pemkab Mimika Restrukturisasi OPD, Bentuk Dinas Baru dan BRIDA untuk Percepat Pembangunan

Langkah Penataan Organisasi Diharapkan Meningkatkan Efisiensi, Mendorong Pengembangan Pariwisata, dan Memperkuat Inovasi Daerah Menuju Mimika yang Maju dan Mandiri

Papuanewsonline.com - 11 Nov 2025, 17:00 WIT

Papuanewsonline.com/ Politik & Pemerintahan

Suasana apel pagi di Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika, tempat Bupati Johannes Rettob memimpin apel dan menyampaikan arah kebijakan restrukturisasi OPD.

Papuanewsonline.com, Timika – Pemerintah Kabupaten Mimika melakukan langkah strategis dalam memperkuat tata kelola pemerintahan dengan melakukan penataan organisasi perangkat daerah (OPD). Langkah ini ditandai dengan penambahan satu dinas baru serta pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) sebagai bagian dari upaya mempercepat pembangunan dan pelayanan publik.


Bupati Mimika, Johannes Rettob, menjelaskan bahwa dinas baru yang dibentuk adalah Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, hasil pemekaran dari Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Disparbudpora).

Menurutnya, selama ini Disparbudpora lebih fokus pada sektor pemuda dan olahraga, sehingga pengembangan sektor pariwisata dan kebudayaan belum optimal. Melalui pembentukan dinas baru ini, pemerintah menargetkan Mimika menjadi daerah tujuan wisata di masa depan, dengan pengelolaan yang lebih fokus dan profesional.

“Disparbudpora selama ini lebih banyak menangani kegiatan kepemudaan dan olahraga, sehingga sektor pariwisata dan kebudayaan perlu perhatian khusus. Karena itu, kami bentuk Dinas Pariwisata dan Kebudayaan agar pengembangannya bisa lebih maksimal,” jelas Bupati Rettob.

Selain itu, pembentukan BRIDA menjadi langkah penting dalam memperkuat riset dan inovasi di tingkat daerah. Badan ini akan berperan dalam mendorong inovasi berbasis data dan riset, sejalan dengan arahan pemerintah pusat agar daerah lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat.

Tidak hanya itu, Pemkab Mimika juga akan membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di beberapa OPD guna memperkuat fungsi operasional di lapangan.

Hal tersebut telah disahkan melalui Peraturan Bupati (Perbub) dan pejabatnya akan segera ditunjuk dalam waktu dekat. UPTD akan dibentuk di beberapa dinas, antara lain:

Dinas Kesehatan (4 UPTD)

Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) (1 UPTD)

Dinas Perhubungan (1 UPTD)

Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) (1 UPTD)

Bupati Rettob menyampaikan bahwa masing-masing dinas telah mulai menyusun alokasi anggaran untuk operasional UPTD yang akan dibentuk.

“Ini segera kita laksanakan prosesnya. Dinas terkait juga sudah mulai menyusun anggaran-anggaran untuk UPTD tersebut,” ujar Bupati saat memimpin apel di Pusat Pemerintahan Daerah, Senin (10/11/25).

Restrukturisasi OPD ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam mempercepat pembangunan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Dengan struktur organisasi yang lebih ramping, jelas, dan berbasis fungsi, Pemkab Mimika optimistis mampu menghadirkan pemerintahan yang lebih efisien, inovatif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Langkah ini juga menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Mimika dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang modern dan berdaya saing, sejalan dengan visi pembangunan Mimika menuju daerah yang maju dan berkelanjutan.



Penulis: Jidan

Editor: GF

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE