logo-website
Sabtu, 11 Apr 2026,  WIT

Pemkab Mimika Terapkan WFH Setiap Jumat Bagi Staf Administrasi

Pemkab Mimika resmi memberlakukan kebijakan baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga kerja di lingkungan pemerintahan untuk melaksanakan Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah setiap hari Jumat

Papuanewsonline.com - 11 Apr 2026, 12:15 WIT

Papuanewsonline.com/ Politik & Pemerintahan

Bupati Mimika, Johannes Rettob saat diwawancarai awak media, pada Jumat (10/4/2026).

Papuanewsonline.com, Timika – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika resmi memberlakukan kebijakan baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga kerja di lingkungan pemerintahan untuk melaksanakan Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah setiap hari Jumat. Kebijakan ini diterapkan mengacu pada edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) serta arahan Gubernur Papua Tengah.


Bupati Mimika, Johannes Rettob, menjelaskan bahwa aturan ini khusus ditujukan bagi staf administrasi guna meningkatkan efisiensi dan fleksibilitas kerja.

“Staf administrasi diperbolehkan bekerja dari rumah setiap hari Jumat sesuai dengan edaran yang berlaku,” ujarnya. 

Langkah ini diambil sebagai upaya modernisasi birokrasi agar pekerjaan tetap terselesaikan meski tidak dilakukan di kantor.

Namun demikian, kebijakan ini memberikan pengecualian khusus bagi pejabat struktural dan seluruh sektor yang bergerak di bidang pelayanan publik. 

Mereka tetap diwajibkan masuk kerja untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu dan berjalan optimal.

“Pejabat serta tenaga pelayanan publik seperti di rumah sakit tetap harus masuk demi menjamin kualitas layanan,” tegas Bupati.

Sektor yang tetap beroperasi penuh antara lain meliputi layanan kesehatan di RSUD dan instansi lain yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan dasar warga.

Dengan pembagian tugas yang jelas ini, Pemkab Mimika berharap keseimbangan antara efisiensi kinerja aparatur dan kualitas pelayanan publik dapat tetap terjaga dengan baik di seluruh wilayah.

 

Penulis: Jid

Editor: GF

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE