PPD Distrik Jita Diduga Bermain Kotor, Suara 02 dan 03 Dialihkan Ke Paslon 01
Proses rekapitulasi perolehan suara Pilkada pada distrik dari wilayah pesisir Mimika terkesan carut marut sehingga wajib dipidana.
Papuanewsonline.com - 04 Des 2024, 16:03 WIT
Papuanewsonline.com/ Politik & Pemerintahan

Papuanewsonline.com
, Timika - Proses rekapitulasi perolehan suara Pilkada pada distrik dari wilayah pesisir Mimika terkesan carut marut sehingga wajib dipidana. Salah satunya Distrik Jita yang sebelumnya dilakukan di salah satu hotel di Timika tanpa kehadiran saksi.
Kini, rekapitulasi Distrik Jita
dipindahkan ke Gor Futsal SP 5 dan pihak PPD telah memberi ruang kepada saksi
dari masing-masing paslon untuk menghadiri rekapitulasi.
Pantauan Media ini Rabu (4/12)
Pleno yang sudah 2 (dua) hari berlangsung, rekapitulasi Distrik Jita
berlangsung alot. Apalagi setelah kotak suara dibuka dan PPD menunjukkan C
plano.
Saksi kaget, pasalnya C1 plano
diduga sudah mengalami perubahan. Dimana
perolehan suara paslon 02 MP3 dan
03 AIYE telah ditipex dan ditambahkan ke
paslon 01 JOEL.
Seperti di TPS 01 Kampung
Kanmapri, paslon 02 harusnya mendapatkan 40 suara, dihapus dan tersisa 10.
Begitu juga dengan paslon 03 mendapatkan suara 40 tersisa 10. Sementara paslon
01 yang mendapatkan 85 ditambah menjadi 140.
Begitu juga di TPS 01 Sempan
Timur. Suara 02 yang semula 20 dicoret dan tersisa 10. Begitu juga dengan 03
dari semula 35 jadi 20 namun ditulis terbilang 10.
Saksi dari paslon 03 sudah
mengajukan permintaan untuk perhitungan kembali surat suara namun ditolak oleh
saksi lainnya.(Red)