Ratusan Korban Mogok Kerja Freeport Geruduk Dprk Mimika, Tuntut Keadilan Setelah 9 Tahun
Ratusan korban mogok kerja PTFI menggelar aksi demonstrasi di Kantor DPRK Mimika
Papuanewsonline.com - 12 Feb 2026, 22:43 WIT
Papuanewsonline.com/ Ekonomi
Papuanewsonline.com, Mimika – Ratusan korban mogok kerja PT Freeport Indonesia (PTFI) menggelar aksi demonstrasi di Kantor DPRK Mimika. Dengan membawa poster dan pduk, massa aksi menuntut keadilan atas hak-hak buruh yang dinilai belum dipulihkan sejak peristiwa mogok kerja yang terjadi sembilan tahun lalu. Aksi ini menunjukkan kekecewaan mendalam serta harapan agar suara mereka didengar oleh para wakil rakyat. (12/2/26)
Dalam aksinya, para buruh yang terdampak mogok kerja
menuliskan pesan-pesan tuntutan di pduk, salah satunya menyatakan bahwa
mogok kerja tahun 2017 telah dinyatakan sah sesuai Perjanjian Kerja Bersama dan
Nota Kesepahaman.
Mereka mendesak PT Freeport Indonesia untuk membawa masalah
ini ke jalur penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PHI), bukan justru
menghukum buruh, memutus hak secara sepihak, atau membiarkan para pekerja
terkatung-katung tanpa kejelasan.
Bagi mereka, mogok kerja merupakan hak konstitusional yang
sah secara hukum, sehingga negara tidak boleh berdiam diri.
Massa aksi mendesak DPRK Mimika untuk segera membentuk panitia khusus (Pansus) yang bertugas menyelesaikan persoalan yang menimpa 8.300 buruh terdampak mogok kerja. Isu divestasi saham pemerintah sebesar 51 persen juga turut disuarakan dalam aksi tersebut.
Menurut mereka, keuntungan yang didapatkan dari divestasi
saham tidak sebanding dengan penderitaan serta ratusan nyawa yang disebut
hilang dalam pusaran konflik industrial tersebut.
"Kami minta bapak ibu anggota DPRK segera membentuk
Pansus. Jangan hanya duduk di sini lalu pulang tanpa memberikan solusi,"
tegas Koordinator Aksi, James Billy Laly.
Para demonstran mengingatkan agar persoalan yang menimpa
para buruh tidak dijadikan komoditas politik atau ladang bisnis yang hanya
menguntungkan pihak-pihak tertentu.
Dalam aksi damai tersebut, massa menyampaikan lima poin
tuntutan utama, yang meliputi penghentian praktik "negara dalam
negara" oleh PT Freeport Indonesia, peran aktif DPRK dan Pemkab Mimika,
penyelesaian sengketa mogok kerja sebagai syarat mutlak dalam RUPS mendatang,
pembentukan Pansus Moker oleh DPRK Mimika, serta pemberian ruang komunikasi
selama 21 hari untuk penyelesaian yang adil dan bermartabat.
Penulis: Jid
Editor: GF