logo-website
Kamis, 20 Agu 2026,  WIT

Revisi UU ASN: Komisi II DPR Siapkan Sanksi Tegas bagi Pejabat yang Tetap Rekrut Tenaga Honorer

Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat RI tengah menyusun ketentuan sanksi tegas bagi pejabat di kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah yang masih merekrut tenaga honorer.

Papuanewsonline.com - 20 Agu 2026, 09:29 WIT

Papuanewsonline.com/ Politik & Pemerintahan

Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda.

Papuanewsonline.com, Jakarta — Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat RI tengah menyusun ketentuan sanksi tegas bagi pejabat di kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah yang masih merekrut tenaga honorer. Aturan ini dimasukkan ke dalam revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). 

Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda, menyampaikan hal tersebut di Jakarta pada Rabu, 19 Agustus 2026. Sanksi yang direncanakan meliputi tindakan administratif hingga pidana.

Rifqinizamy menjelaskan, larangan merekrut tenaga honorer selama ini belum disertai ancaman sanksi yang jelas, sehingga persoalan tersebut terus berulang meskipun telah tersedia skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Melalui revisi UU ASN dalam Program Legislasi Nasional Tahun 2024–2029, pihaknya akan memperjuangkan agar setiap pejabat yang tetap mengangkat tenaga honorer dengan nama apa pun dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, juga menegaskan bahwa kepala daerah dilarang merekrut staf baru sebagai tenaga honorer. 

Pemerintah pusat akan terus mengawal, melakukan sosialisasi, serta memastikan seluruh instansi mematuhi aturan tersebut. 

Langkah ini sekaligus menjawab aspirasi pemerintah daerah terkait bantuan fiskal untuk penggajian serta pengalihan status PPPK menjadi Pegawai Negeri Sipil yang telah disepakati bersama.

Selain itu, DPR dan pemerintah juga sedang memfinalisasi pengalihan status PPPK guru menjadi PNS sebagai bentuk kepastian dan penghargaan atas pengabdian mereka. 

Kebijakan ini diharapkan menjadi jalan keluar yang adil dan transparan, sehingga tidak ada lagi perekrutan tenaga honorer yang menimbulkan ketidakpastian status dan kesejahteraan bagi para pekerja di lingkungan instansi pemerintah.

Penulis: Jid

Editor: OF

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE