Serapan APBD Mimika 2025 Belum Maksimal, Realisasi Keuangan Bertahan di Bawah 80 Persen
Berbagai kendala teknis, keterbatasan waktu pelaksanaan, serta kebijakan pemerintah pusat memengaruhi capaian realisasi keuangan dan fisik anggaran Kabupaten Mimika sepanjang tahun 2025
Papuanewsonline.com - 05 Jan 2026, 19:43 WIT
Papuanewsonline.com/ Ekonomi
Papuanewsonline.com, Mimika – Realisasi belanja anggaran Kabupaten Mimika tahun 2025 belum mencapai target maksimal, baik dari sisi keuangan maupun fisik. Kondisi tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Mimika Johannes Rettob saat memberikan keterangan di Kantor Bupati Mimika, Senin (5/1/2026).
“Kita menyadari bahwa capaian tahun ini belum maksimal,
namun berbagai tantangan yang dihadapi menjadi faktor penentu kondisi
tersebut,” ujarnya.
Berdasarkan data hingga 31 Desember 2025, realisasi keuangan
tercatat berada pada angka 75,73 persen. Capaian ini dinilai masih rendah
karena belum menyentuh ambang 80 persen sebagaimana yang diharapkan dalam
pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Banyak pekerjaan yang seharusnya dilaksanakan di Dinas
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) tidak dapat dilelang maupun dikerjakan
akibat situasi yang tidak mendukung,” jelasnya.
Selain sektor infrastruktur, rendahnya serapan anggaran juga
terjadi di Dinas Pendidikan yang realisasinya tergolong sangat kecil. Sementara
itu, beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya hanya mampu
menyelesaikan pekerjaan di kisaran 70 hingga 80 persen.
Bupati Mimika juga menyampaikan bahwa realisasi fisik secara
keseluruhan diperkirakan berada di angka sekitar 80 persen. Laporan resmi dari
masing-masing OPD terkait capaian fisik tersebut masih menunggu penyampaian
secara lengkap.
“Realisasi fisik tahun ini belum 100 persen sekitar 80
persen, saya akan dapat laporan resmi dari OPD terkait,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa sistem pembayaran yang berbasis progres
pekerjaan turut memengaruhi rendahnya serapan keuangan. Sejumlah proyek fisik
yang belum rampung sepenuhnya belum dapat dibayarkan sesuai dengan pagu
anggaran yang tersedia.
Selain faktor internal daerah, kebijakan dari pemerintah
pusat juga berdampak signifikan terhadap pelaksanaan kegiatan.
“Ada perintah Presiden yang memerintahkan agar pelaksanaan
kontrak pekerjaan fisik harus menunggu pelantikan kepala daerah definitif,”
ungkap Bupati.
Pelantikan kepala daerah definitif yang baru berlangsung
pada Maret 2025 membuat pekerjaan fisik baru dapat dimulai pada April.
Akibatnya, waktu efektif pelaksanaan kegiatan hanya tersisa sekitar tujuh bulan
dari total satu tahun anggaran. “Kita akan evaluasi secara menyeluruh untuk
memperbaiki proses perencanaan dan pelaksanaan agar tahun depan capaiannya
lebih optimal,” pungkasnya.
Penulis: Jid
Editor: GF