logo-website
Jumat, 09 Jan 2026,  WIT

Tuntutan Tanah Adat Menguat, Masyarakat Mimika Desak Pemkab Segera Lunasi Hak OAP

Tokoh Amungme menegaskan kesabaran masyarakat adat telah mencapai batas akhir dan meminta Pemerintah Kabupaten Mimika segera menyelesaikan pembayaran aset tanah yang digunakan pemerintah daerah di wilayah Timika

Papuanewsonline.com - 04 Jan 2026, 19:59 WIT

Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Tokoh masyarakat Amungme, Paulus Pinimet.

Papuanewsonline.com, Timika – Masyarakat Mimika, khususnya dari Suku Amungme dan Suku Kamoro, menyatakan sikap tegas terhadap Pemerintah Kabupaten Mimika terkait belum diselesaikannya pembayaran aset tanah milik masyarakat adat yang digunakan oleh pemerintah daerah. Tuntutan tersebut mencerminkan meningkatnya kekecewaan masyarakat atas lambannya penyelesaian hak atas tanah adat.


Sikap tersebut disampaikan oleh Paulus Pinimet, tokoh masyarakat Amungme, melalui surat pemberitahuan yang diterima pada 4 Januari 2025. Dalam surat itu, masyarakat adat menilai bahwa hak mereka atas tanah tidak lagi mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah.

"Cukup sudah! Kami tidak akan diam jika hak-hak kami terus diabaikan," tegas Paulus Pinimet.

Masyarakat Mimika merasa frustrasi karena pembayaran aset tanah tersebut belum juga diselesaikan, padahal sudah banyak janji yang dibuat oleh pemerintah daerah.

"Janji-janji manis tidak lagi cukup! Kami ingin keadilan dan transparansi dalam pengelolaan aset tanah di daerah ini," tambah Paulus Pinimet.

Paulus Pinimet menegaskan bahwa masyarakat adat tidak akan terus berdiam diri apabila hak-hak mereka terus diabaikan oleh pemerintah. Pernyataan tersebut mencerminkan akumulasi kekecewaan yang telah berlangsung cukup lama.

Keterlambatan pembayaran aset tanah dinilai sebagai bentuk ketidakadilan yang berlarut-larut, terlebih karena pemerintah daerah dinilai telah berkali-kali menyampaikan janji penyelesaian tanpa realisasi yang jelas.

Masyarakat Mimika menilai bahwa janji tanpa kepastian tidak lagi dapat diterima, dan mereka menuntut adanya keadilan serta transparansi dalam pengelolaan aset tanah adat yang kini digunakan oleh pemerintah daerah.

Dalam pernyataan sikap tersebut, masyarakat adat juga menyampaikan kesiapan untuk menempuh langkah-langkah lanjutan apabila pemerintah tetap tidak menunjukkan itikad menyelesaikan kewajiban pembayaran tanah adat.

Tekanan moral dan sosial ini diarahkan langsung kepada Bupati Kabupaten Mimika dan Ketua Tim Terpadu Aset Tanah Pemerintah Kabupaten Mimika agar segera mengambil keputusan konkret.

Masyarakat berharap pemerintah daerah dapat menunjukkan tanggung jawab dengan menyelesaikan pembayaran tanah-tanah yang telah menjadi aset pemerintah di wilayah Timika, Provinsi Papua Tengah.

Bagi masyarakat adat Mimika, penyelesaian pembayaran tanah bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan menyangkut penghormatan terhadap hak, martabat, dan keadilan bagi Orang Asli Papua yang telah lama menjaga tanah leluhur mereka.

 

Penulis: Hendrik

Editor: GF


Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE