Tuntutan Tanah Adat Menguat, Masyarakat Mimika Desak Pemkab Segera Lunasi Hak OAP
Tokoh Amungme menegaskan kesabaran masyarakat adat telah mencapai batas akhir dan meminta Pemerintah Kabupaten Mimika segera menyelesaikan pembayaran aset tanah yang digunakan pemerintah daerah di wilayah Timika
Papuanewsonline.com - 04 Jan 2026, 19:59 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal
Papuanewsonline.com, Timika – Masyarakat Mimika, khususnya dari Suku Amungme dan Suku Kamoro, menyatakan sikap tegas terhadap Pemerintah Kabupaten Mimika terkait belum diselesaikannya pembayaran aset tanah milik masyarakat adat yang digunakan oleh pemerintah daerah. Tuntutan tersebut mencerminkan meningkatnya kekecewaan masyarakat atas lambannya penyelesaian hak atas tanah adat.
Sikap tersebut disampaikan oleh Paulus Pinimet, tokoh
masyarakat Amungme, melalui surat pemberitahuan yang diterima pada 4 Januari
2025. Dalam surat itu, masyarakat adat menilai bahwa hak mereka atas tanah
tidak lagi mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah.
"Cukup sudah! Kami tidak akan diam jika hak-hak kami
terus diabaikan," tegas Paulus Pinimet.
Masyarakat Mimika merasa frustrasi karena pembayaran aset
tanah tersebut belum juga diselesaikan, padahal sudah banyak janji yang dibuat
oleh pemerintah daerah.
"Janji-janji manis tidak lagi cukup! Kami ingin
keadilan dan transparansi dalam pengelolaan aset tanah di daerah ini,"
tambah Paulus Pinimet.
Paulus Pinimet menegaskan bahwa masyarakat adat tidak akan
terus berdiam diri apabila hak-hak mereka terus diabaikan oleh pemerintah.
Pernyataan tersebut mencerminkan akumulasi kekecewaan yang telah berlangsung
cukup lama.
Keterlambatan pembayaran aset tanah dinilai sebagai bentuk
ketidakadilan yang berlarut-larut, terlebih karena pemerintah daerah dinilai
telah berkali-kali menyampaikan janji penyelesaian tanpa realisasi yang jelas.
Masyarakat Mimika menilai bahwa janji tanpa kepastian tidak
lagi dapat diterima, dan mereka menuntut adanya keadilan serta transparansi
dalam pengelolaan aset tanah adat yang kini digunakan oleh pemerintah daerah.
Dalam pernyataan sikap tersebut, masyarakat adat juga
menyampaikan kesiapan untuk menempuh langkah-langkah lanjutan apabila
pemerintah tetap tidak menunjukkan itikad menyelesaikan kewajiban pembayaran
tanah adat.
Tekanan moral dan sosial ini diarahkan langsung kepada
Bupati Kabupaten Mimika dan Ketua Tim Terpadu Aset Tanah Pemerintah Kabupaten
Mimika agar segera mengambil keputusan konkret.
Masyarakat berharap pemerintah daerah dapat menunjukkan
tanggung jawab dengan menyelesaikan pembayaran tanah-tanah yang telah menjadi
aset pemerintah di wilayah Timika, Provinsi Papua Tengah.
Bagi masyarakat adat Mimika, penyelesaian pembayaran tanah
bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan menyangkut penghormatan
terhadap hak, martabat, dan keadilan bagi Orang Asli Papua yang telah lama
menjaga tanah leluhur mereka.
Penulis: Hendrik
Editor: GF