THR 2026 untuk Karyawan Swasta: Syarat, Besaran, dan Jadwal Pembayaran Lengkap!
Pemerintah telah mengeluarkan aturan resmi terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026 bagi pekerja atau buruh di perusahaan swasta.
Papuanewsonline.com - 07 Mar 2026, 09:03 WIT
Papuanewsonline.com/ Ekonomi
Papuanewsonline.com, Jakarta – Pemerintah telah mengeluarkan aturan resmi terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026 bagi pekerja atau buruh di perusahaan swasta.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menaker No.
M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya
Keagamaan Tahun 2026, yang mengatur secara jelas mengenai syarat, besaran, dan
jadwal pembayaran.
Karyawan yang berhak menerima THR adalah pekerja atau buruh
yang telah bekerja secara terus menerus minimal satu bulan, baik yang memiliki
hubungan kerja waktu tidak tertentu maupun waktu tertentu.
Pembayaran THR wajib disalurkan paling lambat tujuh hari
sebelum hari raya keagamaan.
Jika Idul Fitri jatuh pada 21 Maret 2026, maka batas akhir
pembayaran adalah 14 Maret 2026.
Besaran THR yang diberikan disesuaikan dengan masa kerja.
Pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih berhak mendapatkan THR
sebesar satu bulan upah.
Sedangkan bagi mereka yang memiliki masa kerja satu bulan
hingga kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional dengan
perhitungan: masa kerja dibagi 12 dikali satu bulan upah.
Untuk pekerja harian lepas dan pekerja dengan upah
berdasarkan satuan hasil, besaran upah satu bulan dihitung dari rata-rata upah
yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya.
Jika perusahaan menetapkan besaran THR yang lebih besar
melalui perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama,
maka pemberian THR akan mengacu pada ketentuan tersebut.
Penulis: Jid
Editor: GF